Tugas dan fungsi
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Kementerian Perhubungan berdasarkan Permenhub No. 4 Tahun 2025 terdiri atas:[1]
Pimpinan
Sekretariat
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan
- Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
- Biro Keuangan
- Biro Hukum
- Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
- Biro Umum
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Inspektorat
- Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Inspektorat III
- Inspektorat IV
- Inspektorat Investigasi
Direktorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Lalu Lintas Jalan
- Direktorat Angkutan Jalan
- Direktorat Prasarana Transportasi Jalan
- Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan
- Direktorat Sarana, Prasarana, dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
- Direktorat Kepelabuhanan
- Direktorat Perkapalan dan Kepelautan
- Direktorat Kenavigasian
- Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Angkutan Udara
- Direktorat Bandar Udara
- Direktorat Keamanan Penerbangan
- Direktorat Navigasi Penerbangan
- Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
- Direktorat Prasarana Perkeretaapian
- Direktorat Sarana Perkeretaapian
- Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
- Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Prasarana Integrasi Transportasi Antarmoda
- Direktorat Sistem dan Layanan Integrasi Transportasi Antarmoda
- Direktorat Multimoda
Badan
- Badan Kebijakan Transportasi
- Sekretariat Badan
- Pusat Kebijakan Sarana Transportasi
- Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda
- Pusat Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi
- Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
- Sekretariat Badan
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi
- Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi
- Staf Ahli Bidang Logistik
- Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan
- Staf Ahli Bidang Keselamatan Transportasi
Pusat
- Pusat Data dan Teknologi Informasi
- Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
- Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional
- Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
- Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi
Sejarah
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Perhubungan.
| Unsur |
Perpres 40/2015 |
Perpres 23/2022 |
Perpres 173/2024 |
| Unsur pembantu pimpinan |
Sekretariat Jenderal |
| Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal) |
- Perhubungan Darat
- Perhubungan Laut
- Perhubungan Udara
|
- Perhubungan Darat
- Perhubungan Laut
- Perhubungan Udara
|
|
| Unsur pengawas |
Inspektorat Jenderal |
| Unsur pendukung (Badan) |
|
- Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Kebijakan Transportasi
- Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
|
|
| Staf ahli |
- Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi Perhubungan
- Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
- Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan
- Bidang Ekonomi Kawasan dan Kemitraan Perhubungan
|
- Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan
- Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan
- Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
- Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan
- Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan
|
- Bidang Teknologi dan Energi
- Bidang Reformasi Birokrasi
- Bidang Logistik
- Bidang Kawasan dan Lingkungan
- Keselamatan Transportasi
|
Referensi
|
|---|
|
| Unsur Pembantu Pimpinan | | |
|---|
| Unsur Pelaksana | |
|---|
| Unsur Pengawas | |
|---|
| Unsur Pendukung | |
|---|
| Lembaga terkait | |
|---|
|
|---|
Daftar (termasuk logo-logonya) |
| Kementerian | |
|---|
Lembaga Setingkat Kementerian | |
|---|
|
|---|
| Internasional | |
|---|
| Nasional | |
|---|
| Lain-lain | |
|---|