Ummu Kultsum binti Ali lahir 6 H/ 627 M adalah putri keempat Ali bin Abu Thalib dengan Fatimah az-Zahra, putri Nabi Muhammad. Ia menikah dengan Khalifah Umar bin Khattab dengan mahar 40.000 dirham, berputra Zaid bin Umar dan Ruqayyah binti Umar.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia


| Bagian dari seri artikel mengenai |
| Syiah |
|---|
|
|
Ummu Kultsum binti Ali (Arab: أم كلثوم بنت على ) lahir 6 H/ 627 M adalah putri keempat Ali bin Abu Thalib (khalifah keempat) dengan Fatimah az-Zahra, putri Nabi Muhammad. Ia menikah dengan Khalifah Umar bin Khattab dengan mahar 40.000 dirham (120 juta rupiah),[1] berputra Zaid bin Umar dan Ruqayyah binti Umar.
Setelah Umar wafat, Ummu Kultsum dinikahkan Ali dengan sepupunya Aun bin Ja'far bin Abu Thalib, setelah Aun wafat ia menikah dengan Muhammad bin Ja'far, melahirkan anak bernama Batsinah, setelah Muhammad wafat, dinikahkan dengan Abdullah bin Ja'far sampai wafatnya.[1]
Putranya Zaid pernah menghadap Muawiyah bersama beberapa orang delegasi. Muawiyah memuliakannya, lalu terjadi perkelahian antara Zaid dengan Busr pengikut Muawiyah. Muawiyah meminta maaf dan memberi hadiah Zaid 100.000 dirham (300 juta rupiah).[1]
Ummu Kultsum wafat bersama putranya Zaid saat terjadi kerusuhan di kampung Bani Adi bin Ka'ab pada 75 H.[2] Abdullah bin Umar mensolatkan jenazahnya diikuti Hasan bin Ali dan Said bin al-Ash (Gubernur Madinah).