Az-Zubair bin Al-‘Awwam adalah putra bibi Muhammad, yaitu Shafiyyah binti Abdul Muthalib, yang juga salah satu sahabat nabi dan termasuk as-Sabiqun al-Awwalun. Az-Zubair bin Al-'Awwam juga termasuk salah satu dari 10 sahabat yang dijamin masuk surga. Nasab lengkapnya ialah Zubair bin Awwam bin Khuwailid bin Asad bin Abdul Uzza bin Kilab bin Murrah. Zubair seumuran dengan Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah dan Saad bin Abi Waqqash. Ia berperawakan tinggi, jika berkendaraan maka kakinya terseret di tanah, ia memiliki jenggot dan cambang tipis dengan rambut tebal.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Az-Zubair bin Al-‘Awwam | |
|---|---|
| Lahir | 594 Mekkah |
| Meninggal | 656 Basra |
| Pengabdian | |
| Dinas/cabang | |
| Lama dinas | 636, 640-642 |
| Pangkat | Komandan |
| Komandan | Penaklukan Muslim di Mesir, Perang Saudara |
Az-Zubair bin Al-‘Awwam[1] (bahasa Arab: الزبير بن العوامcode: ar is deprecated ) adalah putra bibi Muhammad, yaitu Shafiyyah binti Abdul Muthalib, yang juga salah satu sahabat nabi dan termasuk as-Sabiqun al-Awwalun (10 orang yang pertama masuk Islam). Az-Zubair bin Al-'Awwam juga termasuk salah satu dari 10 sahabat yang dijamin masuk surga. Nasab lengkapnya ialah Zubair bin Awwam bin Khuwailid bin Asad bin Abdul Uzza bin Kilab bin Murrah. Zubair seumuran dengan Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah dan Saad bin Abi Waqqash. Ia berperawakan tinggi, jika berkendaraan maka kakinya terseret di tanah, ia memiliki jenggot dan cambang tipis dengan rambut tebal.[2]
Ketika pamannya Naufal bin Khuwailid mengetahui Zubair telah memeluk Islam, ia sangat marah dan berusaha menyiksanya, Zubair dimasukkan ke dalam karung tikar, kemudian dibakar. Sebuah riwayat menyebutkan ia memeluk Islam ketika berusia setelah Abu Bakar Al-Siddiq masuk Islam. Dia sempat hijrah ke Habasyah tetapi tidak tinggal lama di sana. Dia menikah dengan Asma' binti Abu Bakar, dan hijrah ke Yastrib, yang kemudian bernama Madinah. Ia mempunyai seorang putra bernama Abdullah bin Az-Zubair yang merupakan bayi muslim pertama yang lahir di Madinah.[3]
Ia juga dikenal sebagai orang pertama yang menghunus pedangnya dalam Islam, hal terjadi saat remaja ia mendengar bahwa nabi diganggu sehingga ia berlari menuju tempat nabi dengan menghunuskan pedang.[4]
Saat Perang Badar, Zubair berusia 17 tahun dan memimpin pasukan berkuda di sayap kanan dengan menggunakan serban berwarna kuning.[2] Saat Perang Uhud telah mereda dan pasukan Quraisy kembali, Nabi mengutus Zubair bersama Abu Bakar memimpin 70 pasukan melakukan pengejaran (menggertak) pasukan musuh. Saat Perang Khandak, Zubair menyerang Bani Quraizhah dengan berkuda dan menewaskan musuh. Dan saat Fathu Mekkah, ia membawa bendera Saad bin Ubadah atas perintah Nabi.[2] Saat Pertempuran Khaibar, Zubair duel satu lawan satu melawan jagoan musuh bernama Yassir dan berhasil mengalahkannya.
Zubair punya tombak yang dipakai membunuh musuh saat Perang Badar, tombak itu diminta nabi, saat nabi wafat diwariskan ke Abu Bakar lalu ke Umar lalu ke Utsman, setelah wafat lalu kembali diambil Zubair dan diwariskan ke anaknya Abdullah bin Zubair.[2]
Nasab Zubair bersambung dengan Muhammad pada Qushai. Sedangkan ibunya bernama Shafiyah binti Abdul Muthallib. Dia memiliki kunyah (nama panggilan) Abu `Abdillâh. Az-Zubair masuk Islam ketika berumur delapan tahun atau menurut riwayat lain di usia 16 tahun.[5]
Zubair menikah delapan kali dan memiliki dua puluh anak.[6]: 75

Az-Zubair Radhiyallahu anhu meninggal dunia di tangan Amr bin Jurmuz dalam suatu pembunuhan yang licik setelah Perang Jamal di lembah as-Saba`, yaitu nama daerah sejauh tujuh farsakh (kurang lebih 35 KM) dari Basra pada bulan Jumadil ula tahun 36 H di usia 54 tahun lebih dengan mewariskan kekayaan 50 juta dirham (sekitar 200 miliar rupiah).[2][8]
Ali bin Abi Thalib mendatangi ke makamnya menangis melepas kepergian sahabat tercintanya, "Semoga keselamatan dilimpahkan kepada Az Zubair dalam kematian sesudah mencapai kejayaan hidupnya, Selamat. dan sekali lagi selamat untuk pengikut setia Muhammad. [9] Ali menegaskan bahwa pembunuh Zubair tempatnya di neraka.[2]
Amr bin Jurmuz di kemudian hari bertobat dan meminta qishash (hukuman mati) atas perbuatannya kepada Mushab bin Zubair (putra Zubair bin Awwam) saat menjadi Gubernur Irak namun ditolak.[2]