PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau biasa disingkat menjadi PLN, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang ketenagalistrikan. Pemerintah Indonesia memegang mayoritas saham perusahaan ini melalui Danantara.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Kantor pusat di Jakarta | |
Nama sebelumnya |
|
|---|---|
Jenis perusahaan | Badan usaha milik negara |
| Industri | Ketenagalistrikan |
| Didirikan | 27 Oktober 1945 (1945-10-27) |
| Kantor pusat | Jakarta, Indonesia |
Wilayah operasi | Indonesia |
Tokoh kunci | Darmawan Prasodjo[1] (Direktur Utama) Burhanuddin Abdullah[2] (Komisaris Utama) |
| Produk | Listrik |
| Jasa |
|
| Pendapatan | Rp 368,174 triliun (2021)[3] |
| Rp 37,182 triliun (2021)[3] | |
| Total aset | Rp 1,613 kuadriliun (2021)[3] |
| Total ekuitas | Rp 981,607 triliun (2021)[3] |
| Pemilik | Danantara |
Karyawan | 52.116 (2021)[3] |
| Anak usaha | Lihat daftar |
| Situs web | www |
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau biasa disingkat menjadi PLN, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang ketenagalistrikan. Pemerintah Indonesia memegang mayoritas saham perusahaan ini melalui Danantara.
Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hingga akhir tahun 2021, perusahaan ini mengelola sejumlah pembangkit listrik dengan total kapasitas terpasang mencapai 64.553 MW.[3]
Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1909 saat N.V. Handelsvennootschap voorheen Maintz & Co. yang berkantor pusat resmi di Amsterdam, Belanda tetapi berkantor pusat di Surabaya, mendirikan "Algemeene Nederlandsch-Indische Electriciteits-Maatschappij' (ANIEM) di Surabaya untuk berbisnis di bidang ketenagalistrikan. Pada tahun 1942, Belanda menyerah kepada Jepang, sehingga perusahaan–perusahaan ketenagalistrikan yang saat itu ada di Hindia Belanda pun diambil alih oleh pasukan Jepang.

Urusan ketenagalistrikan di seantero Jawa lalu ditangani oleh sebuah lembaga yang diberi nama Djawa Denki Djigjo Kosja (ジャワ電気事業公社). Nama lembaga tersebut kemudian diubah menjadi Djawa Denki Djigjo Sja (ジャワ電気事業社) dan menjadi cabang dari Hosjoden Kabusiki Kaisja (日本発送電株式会社) yang berkantor pusat di Tokyo. Lembaga tersebut membawahi tiga lembaga, yakni Seibu Djawa Denki Djigjo Sja (西部ジャワ電気事業社) yang berkantor pusat di Jakarta, Tjiobu Djawa Denki Djigjo Sja (中部ジャワ電気事業社) yang berkantor pusat di Semarang, dan Tobu Djawa Denki Djigjo Sja yang berkantor pusat di Surabaya. Tiga lembaga tersebut masing-masing menangani urusan ketenagalistrikan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu dan Indonesia merdeka, pada tanggal 27 Oktober 1945, pemerintah Indonesia pun membentuk Djawatan Listrik dan Gas Bumi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk mengelola ketenagalistrikan dan gas bumi di Indonesia. Saat itu, kapasitas pembangkit listrik yang dikelola oleh jawatan tersebut baru sebesar 157,5 MW. Tetapi, pengelolaan tersebut tidak berjalan lancar, karena status kepemilikan dari pembangkit-pembangkit listrik yang ada saat itu belum jelas dan karena minimnya pengalaman pemerintah di bidang ketenagalistrikan. Sebagian besar pembangkit listrik juga rusak parah karena tidak dikelola dengan baik selama pendudukan Jepang. Pada tahun 1953, pemerintah pun resmi menasionalisasi semua perusahaan ketenagalistrikan dan gas yang ada di Indonesia, termasuk ANIEM dan GEBEO.[4][5]
Pada tanggal 1 Januari 1961, pemerintah menggabungkan Jawatan Listrik & Gas dan semua perusahaan ketenagalistrikan yang telah dinasionalisasi ke dalam Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara (BPU PLN).[6] Pada tanggal 1 Januari 1965, bisnis gas dari BPU PLN dijadikan modal untuk mendirikan sebuah perusahaan negara (PN) dengan nama PN Perusahaan Gas Negara, sementara bisnis ketenagalistrikan dari BPU PLN dijadikan modal untuk mendirikan perusahaan ini dengan nama PN Perusahaan Listrik Negara.[7] Saat itu, kapasitas pembangkit listrik yang dikelola oleh perusahaan ini baru sebesar 300 MW. Pada tahun 1972, status perusahaan ini diubah menjadi perusahaan umum (Perum).[8] Pada bulan Juli 1994, status perusahaan ini kembali diubah menjadi persero.[9]
Pada tahun 2011, pemerintah menyerahkan mayoritas saham PT Pelayaran Bahtera Adhiguna ke perusahaan ini.[10] Pada tahun 2013, perusahaan ini mulai menggunakan CNG untuk menggantikan BBM sebagai bahan bakar pada pembangkit listrik pemikul beban puncak. Pada tahun 2014, untuk pertama kalinya, perusahaan ini masuk dalam daftar Fortune 500. Pada tahun 2015, perusahaan ini mulai membangun PLTU berteknologi ultra super critical dengan kapasitas terpasang sebesar 2.000 MW di Batang, Jawa Tengah melalui skema kemitraan pemerintah swasta. Pada tahun 2019, perusahaan ini mulai membuka SPKLU untuk mendukung pengoperasian kendaraan listrik di Indonesia.
Pada bulan Mei 2021, pemerintah menyerahkan mayoritas saham PT Energy Management Indonesia ke perusahaan ini.[11] Pada bulan Agustus 2021, perusahaan ini mengakuisisi PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan listrik dan uap di Blok Rokan.[3][12] Pada bulan September 2022, untuk menyederhanakan bisnisnya, PLN resmi meluncurkan empat subholding, yakni PLN Energi Primer Indonesia untuk berbisnis di bidang pengadaan bahan bakar pembangkit listrik, PLN Icon Plus untuk berbisnis di bidang non-ketenagalistrikan, serta PLN Indonesia Power dan PLN Nusantara Power untuk berbisnis di bidang pembangkitan listrik.[13]
Pada bulan Maret 2025, pemerintah menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Biro Klasifikasi Indonesia, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding operasional di internal Danantara.[14]
PLN merupakan salah satu perusahaan penjual jasa listrik di Indonesia. Dalam pelayanan pendistribusian kelistrikan PLN membagi-bagi fungsi unit induknya ke dalam beberapa unit induk berdasarkan pada sistem tenaga listrik yaitu pembangkitan, transmisi, dan distribusi. Selain itu ada juga unit induk atau pusat-pusat lain sebagai penunjang berlangsungnya perusahaan. Karena luasnya cakupan wilayah kerja PLN, maka PLN memiliki unit-unit di seluruh wilayah Indonesia yang mempunyai fungsi masing-masing sesuai dengan unit induknya.
Struktur Organisasi PLN dapat dirincikan sebagai berikut:

PLN juga mempunyai Satuan Pengawas Internal yang yang dipimpin oleh Chief Audit. Sampai saat ini tercatat PLN mempunyai 58 Divisi dan Satuan, 50 Unit Induk, 6 Pusat-pusat, 373 Unit Pelaksana, dan 1042 Unit Layanan.
Unit PT PLN (Persero) dibagi dalam beberapa Wilayah untuk mengurusi Pembangkitan, Penyaluran (Transmisi) dan Pengatur Beban, dan Distribusi kepada pelanggan dibagi dalam unit induk. Namun khusus untuk kawasan dengan listrik terinterkoneksi Jawa - Bali unit-unit dibagi dalam unit induk tersendiri, untuk Pembangkitan tersendiri, Penyaluran (Transmisi) tersendiri, Pengaturan Beban tersendiri dan Distribusi tersendiri. Khusus untuk pembangkitan listrik kebanyakan pembangkitan listrik di Indonesia dipasok oleh Perusahaan Swasta walaupun ada beberapa milik PLN. Untuk transmisi Sumatra ada Unit Induk P3B Sumatra, tetapi untuk urusan Distribusi masih berada di Unit Induk Wilayah (belum ada unit induk Distribusi). (Keterangan: Untuk Listrik Interkoneksi Jawa-Bali Unit PLN ada di Romawi I, II, dan III. Untuk daerah selain Jawa-Bali unit PLN bernama wilayah di romawi V)
Di bawah ini adalah unit-unit di bawah PT PLN (Persero):
Pada awalnya Unit Penyaluran dan Pengatur Beban Jawa-Bali disatukan dalam satu unit dengan nama PLN Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali (PLN P3B JB), namun pada akhir 2015 unit penyaluran dan pengaturan beban dipisah dengan pembagian 3 wilayah penyaluran dan satu pusat pengaturan beban dengan 5 wilayah. Namun untuk Transmisi Interkoneksi Sumatra tetap PLN Unit Induk P3B Sumatra karena unitnya masih dalam bentuk Wilayah. Unit induk transmisi antara lain:

PLN adalah perusahaan yang memiliki Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PLN PUSDIKLAT) sendiri bagi para pegawainya, Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang bisa disebut (Corporate University) digunakan sebagai kampus atau tempat pendidikan bagi pegawai PLN ataupun pegawai dari perusahaan lain (bisa anak perusahaan atau BUMN lain) yang ingin belajar mengenai kelistrikan dan manajemen khususnya di bidang kelistrikan. PLN PUSDIKLAT punya beberapa Unit Pelaksana Pendidikan dan Latihan (PLN UPDL) yang tersebar di beberapa tempat dan beberapa UPDL fokus terhadap pembelajaran tertentu, Daftar PLN UPDL di antaranya adalah,

Pada tahun 2012, Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji memublikasikan logo PLN bersih, tujuannya untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa PLN berkomitmen untuk membangun instansi yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dengan cara membatasi tatap muka antara pelanggan dengan petugas PLN dengan sistem online dan call center yang disediakan PLN yaitu telepon ke nomor (kode area) 123.[15]

Pada tahun 2010 PLN mengeluarkan kebijakan baru untuk pembayaran listrik, yang dahulu pembayaran listrik dengan paska bayar yaitu Pelanggan menggunakan energi listrik dulu dan membayar belakangan, pada bulan berikutnya. Setiap bulan PLN harus mencatat meter, menghitung dan menerbitkan rekening yang harus dibayar Pelanggan, melakukan penagihan kepada Pelanggan yang terlambat atau tidak membayar, dan memutus aliran listrik jika konsumen terlambat atau tidak membayar rekening listrik setelah waktu tertentu. Pada sistem listrik pintar (Prabayar), pelanggan mengeluarkan uang/biaya lebih dulu untuk membeli energi listrik yang akan dikonsumsinya. Besar energi listrik yang telah dibeli oleh pelanggan dimasukkan ke dalam Meter Prabayar (MPB) yang terpasang di lokasi Pelanggan melalui sistem ‘token’ (pulsa) atau stroom. Penggantian yang dilakukan jika berganti ke layanan listrik prabayar hanya mengganti kwH meter yang dahulu analog hanya untuk menghitung besarnya energi listrik yang terpakai, sedangkan kwH meter listrik prabayar menggunakan kwH khusus yang bisa dimasukkan pulsa listrik/token/stroom dan ketika token listrik habis maka listrik akan otomatis terputus.[16] Namun PLN tidak mewajibkan pelanggan menggunakan listrik prabayar, PLN hanya memberikan pilihan kepada pelanggan untuk menggunakan listrik prabayar atau pascabayar[17]
Penghitungan KWH Meter Listrik Pintar sama saja dengan KWH Meter Analog karena telah melalui tahap standardisasi Tera (tidak lebih mahal) dan harga Rp/kWh Listrik sudah diatur dalam penyesuaian tarif tenaga listrik melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 31 tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Yang akan menentukan hemat atau boros adalah perilaku pengunaan peralatan listrik oleh pelanggan. Serupa dengan telepon, dengan Prabayar cenderung orang akan berhemat, sebaliknya dengan Pascabayar cenderung orang lebih boros karena kurang terkendali. Keuntungan Listrik Prabayar:
Token adalah 20 digit angka yang dimasukkan ke meter prabayar saat melakukan isi ulang listrik, Nilai Token Prabayar terdiri dari unsur kWh, PPJ dan Meterai, Nilai Token (token isi ulang pada ATM, Toko Online atau Payment Point adalah: Rp.20.000, Rp.50.000, Rp.100.000, Rp.250.000, Rp.500.000 dan Rp.1.000.000,-) Token Prabayar tidak memiliki masa kedaluwarsa.