Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Kemitraan pemerintah–swasta

Kemitraan pemerintah–swasta, juga dikenal dalam istilah bahasa Inggris: Public–Private Partnershipcode: en is deprecated , adalah bentuk perjanjian jangka panjang antara pemerintah, baik pusat ataupun daerah, dengan mitra swasta. Melalui perjanjian ini, keahlian dan aset dari kedua belah pihak bekerjasama dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melakukan kerjasama ini risiko dan manfaat potensial dalam menyediakan pelayanan ataupun fasilitas dipilah/dibagi kepada pemerintah dan swasta.

Kerjasama perusahaan pemerintah/swasta
Diperbarui 16 Oktober 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Kemitraan pemerintah–swasta
Untuk kemitraan pemerintah–swasta di Indonesia, lihat Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.
Kemitraan pemerintah–swasta sering disimbolkan dengan jabat tangan, melambangkan kesepakatan antara pemerintah dan mitra swastanya

Kemitraan pemerintah–swasta (disingkat KPS), juga dikenal dalam istilah bahasa Inggris: Public–Private Partnershipcode: en is deprecated (disingkat PPP atau P3), adalah bentuk perjanjian jangka panjang antara pemerintah, baik pusat ataupun daerah, dengan mitra swasta. Melalui perjanjian ini, keahlian dan aset dari kedua belah pihak (pemerintah dan swasta) bekerjasama dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melakukan kerjasama ini risiko dan manfaat potensial dalam menyediakan pelayanan ataupun fasilitas dipilah/dibagi kepada pemerintah dan swasta.

Kemitraan pemerintah–swasta telah diterapkan di berbagai negara dan dilakukan terutama untuk proyek-proyek infrastruktur. Kemitraan ini telah dilibatkan untuk membangun, melengkapi, menjalankan, dan merawat fasilitas seperti sekolah, rumah sakit, sistem transportasi, serta sistem pengairan dan pengolahan limbah.[1]

Terminologi KPS di Indonesia dimulai sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia No 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur[2] yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia No 66 Tahun 2013.[3]

Bentuk yang banyak dikenal dengan istilah BOT singkatan Build Operate and Transfer atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Bangun Kelola dan Alih Milik, tetapi sebenarnya masih banyak bentuk yang bisa digunakan seperti Outsourcing sebagai bentuk paling sederhana sampai bentuk Bangun Kelola dan Miliki atau dalam bahasa Inggrisnya disebut sebagai Build Operate and Own (BOO)

Risiko

Berbagai risiko yang dihadapi dalam proyek KPS, mulai dari pasar yang dihadapi, besarnya permintaan yang sering-sering melenceng dari rencana yang pernah dibuat, pengoperasian infrastruktur, biaya konstruksi yang membengkak, peraturan perundangan yang berlaku, kekurang telitian dalam pencantuman hak dan kewajiban mitra swasta dengan pemberi pekerjaan.

Contoh Proyek KPS

Beberapa area penerapan KPS yang banyak dilakukan di Indonesia meliputi:

  • Proyek Jalan Tol
  • Proyek Air minum
  • Pembangkit Listrik
  • Terminal
  • Pelabuhan

Referensi

  1. ↑ Bovaird, Tony (2015-09-25). Bovaird, Tony; Loeffler, Elke (ed.). Public Management and Governance. doi:10.4324/9781315693279. ISBN 9781315693279.
  2. ↑ Peraturan Presiden Republik Indonesia No 67 Tahun 2005 Diarsipkan 2014-03-27 di Wayback Machine.
  3. ↑ Peraturan Presiden Republik Indonesia No 66 Tahun 2013 Diarsipkan 2013-12-28 di Wayback Machine.

Pranala luar

  • Pengembangan Kemitraan Pemerintah dengan Swasta dalam pembangunan Infrastruktur[pranala nonaktif permanen]
  • Risiko dalam Proyek Kemitraan Pemerintah dengan Swasta
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • VIAF
  • GND
Nasional
  • Amerika Serikat
  • Prancis
  • Data BnF
  • Jepang
  • Republik Ceko
    • 2
  • Israel
Lain-lain
  • Yale LUX

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Risiko
  2. Contoh Proyek KPS
  3. Referensi
  4. Pranala luar

Artikel Terkait

Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha

Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah istilah untuk kemitraan pemerintah swasta di Indonesia. Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Connie Rahakundini Bakrie

Akademisi dan pakar Hubungan Internasional asal Indonesia

Daerah Khusus Ibukota Jakarta

ibu kota Indonesia dan provinsi di Pulau Jawa, Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026