PT Dana Tabungan & Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau biasa disingkat menjadi Taspen, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang dipegang oleh Bank Mandiri dan menyediakan asuransi, tabungan hari tua, dan dana pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali untuk ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan yang sejak tahun 1971 disediakan oleh Asabri. Pemerintah Indonesia memegang mayoritas saham perusahaan ini melalui Danantara.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Keakuratan artikel ini diragukan dan artikel ini perlu diperiksa ulang dengan mencantumkan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
. Harap pastikan akurasi artikel ini dengan sumber tepercaya. Lihat diskusi mengenai artikel ini di halaman diskusinya. |
Nama sebelumnya | PN Dana Tabungan & Asuransi Pegawai Negeri (1963 - 1970) Perum Dana Tabungan & Asuransi Pegawai Negeri (1970 - 1981) |
|---|---|
Jenis perusahaan | Perusahaan perseroan (Persero) |
| Industri | Asuransi |
| Didirikan | April 17, 1963 (1963-04-17) |
| Kantor pusat | , |
Wilayah operasi | Indonesia |
Tokoh kunci | Rony Hanityo Aprianto (Direktur Utama) Suhardi Alius (Komisaris Utama) |
| Produk | Asuransi, tabungan hari tua, dan dana pensiun ASN |
| Pendapatan | Rp15,067 triliun (2016) |
| Rp247,25 miliar (2016) | |
| Total aset | Rp198,619 triliun (2016) |
| Total ekuitas | Rp11,302 triliun (2016) |
| Pemilik | Biro Klasifikasi Indonesia |
Karyawan | 1.854 (2016) |
| Situs web | www |
PT Dana Tabungan & Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau biasa disingkat menjadi Taspen, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang dipegang oleh Bank Mandiri dan menyediakan asuransi, tabungan hari tua, dan dana pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali untuk ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan yang sejak tahun 1971 disediakan oleh Asabri. Pemerintah Indonesia memegang mayoritas saham perusahaan ini melalui Danantara.
Perusahaan ini didirikan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 17 April 1963 sebagai sebuah perusahaan negara (PN) dengan nama PN Dana Tabungan & Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).[1] Pada masa kepemimpinan Abdoellah Hamidy selaku Direktur Utama, tepatnya tanggal 18 November 1970, PN Taspen berubah status perusahaan ini menjadi perusahaan umum (Perum). Pada tahun 1981, Taspen kembali berubah status ini menjadi persero.[2][3]
Pada bulan Maret 2025, pemerintah menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Biro Klasifikasi Indonesia, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding operasional di internal Danantara.[4]