Partai Buruh adalah partai politik di Indonesia. Partai ini dibentuk pada tanggal 25 Desember 1949 kelompok dari bekas anggota Partai Buruh Indonesia (PBI) yang tidak setuju dengan penggabungan PBI ke Partai Komunis Indonesia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Partai Buruh | |
|---|---|
| Ketua umum | Iskandar Tedjasukmana |
| Dibentuk | 25 Desember 1949 (1949-12-25) |
| Dibubarkan | Setelah 1960 |
| Dipisah dari | Partai Buruh Indonesia |
| Ideologi | Marxisme Nasionalisme |
| Posisi politik | Sayap kiri |
Partai Buruh adalah partai politik di Indonesia. Partai ini dibentuk pada tanggal 25 Desember 1949 kelompok dari bekas anggota Partai Buruh Indonesia (PBI) yang tidak setuju dengan penggabungan PBI ke Partai Komunis Indonesia.[1][2][3]
Partai ini memiliki tingkat pengaruh, karena mengandalkan dukungan dari serikat buruh dan memiliki pengaruh di dalam Kementerian Perburuhan.[4] Perwakilan dari Partai Buruh menjabat sebagai Menteri Perburuhan dalam Kabinet Halim (1950), Kabinet Sukiman-Suwirjo (1951-1952), Kabinet Wilopo (1952-1953), Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955), dan Kabinet Burhanuddin Harahap (1955-1956). Namun seiring berjalannya waktu, pengaruh Partai Buruh berkurang seiring naiknya pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam gerakan buruh dan pengaruh Partai Nasional Indonesia dalam Kementerian Perburuhan.
Partai ini secara resmi berhaluan Marxis, namun dalam praktik politiknya lebih banyak dipengaruhi oleh nasionalisme Indonesia. Di dalam kepemimpinan partai terdapat perpecahan antara mereka yang mendukung sikap Partai Nasional Indonesia dan Partai Murba, serta kelompok intelektual lain yang lebih dekat dengan Partai Sosialis Indonesia. Akibat sejarah perpecahan dari PKI yang berideologi Marxis-Leninis, Partai Buruh dianggap sebagai partai sayap kiri yang lebih moderat, tetapi tidak bertumpu pada intelektualisme seperti PSI.
Dalam Dewan Perwakilan Rakyat Sementara pada tahun 1950, tujuh orang dari 236 anggotanya berasal dari Partai Buruh. Angka ini turun menjadi enam orang pada tahun 1954.[5]
Pada Pemilihan Umum 1955, keadaan partai ini semakin memburuk karena hanya dapat memasukkan dua orang ke DPR hasil pemilihan umum. Dalam DPR hasil pemilihan umum, Partai Buruh duduk dalam Fraksi Penegak Proklamasi bersama Partai Murba, Partai Rakjat Indonesia, Persatuan Rakjat Desa, dan Partai Rakyat Indonesia Merdeka yang berideologikan nasionalisme-moderat.[5] Dalam Konstituante Republik Indonesia, Partai Buruh memenangkan lima kursi.
Setelah Dekrit Presiden 1959, DPR hasil pemilihan umum dibubarkan dan digantikan oleh DPR dalam rangka Undang-undang Dasar 1945, di mana Partai Buruh mendapatkan dua kursi. Dalam DPR 1959, Partai Buruh dan Fraksi Penegak Proklamasi (yang namanya diganti menjadi Fraksi Pendukung Proklamasi) berpisah jalan dengan partai IPKI.
Partai Buruh tidak diikutsertakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada tahun 1960, dan eksistensinya redup setelah itu, ketika partai itu tidak masuk dalam sepuluh partai yang diizinkan beroperasi dalam rezim Demokrasi Terpimpin.
| Pemilihan Umum | Kursi | Suara | Persentase |
|---|---|---|---|
| DPRS | 7 / 236 |
||
| DPR (1955) | 2 / 257 |
224.167 | 0,59% |
| Konstituante | 5 / 514 |
332.047 | 0,88% |
| DPR (1959) | 2 / 259 |
Eksekutif
Legislatif