Imam Soetardjo adalah seorang politikus dan pengusaha Indonesia. Selama duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat ia mewakili Partai Buruh. Ia menjabat di Dewan Perwakilan Rakyat dari tahun 1954 hingga 1960. Setelah meninggalkan dunia politik, ia bekerja sebagai direktur bisnis di sebuah perusahaan milik negara hingga wafatnya.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Imam Soetardjo | |
|---|---|
Potret resmi, 1954 | |
| Anggota Dewan Perwakilan Rakyat | |
| Masa jabatan 20 Februari 1954 – 24 Juni 1960 | |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | (1916-01-21)21 Januari 1916 Tegalombo, Pacitan, Hindia Belanda |
| Meninggal | 6 November 1966(1966-11-06) (umur 50) Jakarta |
| Partai politik | Partai Buruh |
Imam Soetardjo ( EYD : Imam Sutarjo ; 21 Januari 1916 – 6 November 1966) adalah seorang politikus dan pengusaha Indonesia. Selama duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat ia mewakili Partai Buruh. Ia menjabat di Dewan Perwakilan Rakyat dari tahun 1954 hingga 1960. Setelah meninggalkan dunia politik, ia bekerja sebagai direktur bisnis di sebuah perusahaan milik negara hingga wafatnya.
Imam Soetardjo lahir pada tanggal 21 Januari 1916 di Tegalombo, Kabupaten Pacitan, yang saat itu merupakan bagian dari Hindia Belanda. Ia menempuh pendidikan di Taman Dewasa Rayacode: id is deprecated , sebuah sekolah menengah yang dikelola oleh gerakan Taman Siswa yang dipelopori oleh Ki Hadjar Dewantara. [1] Setelah lulus dari sekolah, ia mulai bekerja sebagai jurnalis pada tahun 1936 [2] atau 1937 [1] dan menjadi editor untuk surat kabar harian Keng Po di Batavia dari tahun 1937 hingga 1942 ketika pasukan Jepang datang di Hindia Belada. Sekitar waktu yang sama, Soetardjo bergabung dengan kelompok pemuda yang berhaluan nasionalis bernama Indonesia Muda dan Pemuda Taman Siswa, dan sebagai akibatnya ia ditangkap selama 8 bulan oleh pemerintah kolonial Belanda. [1]
Selama masa pendudukan Jepang (1942–1945), ia menjadi seorang editor dalam surat kabar milik Jepang yang bernama Asia Raya yang berkedudukan di Jakarta, serta merupakan seorang anggota Suishintai (Barisan Pelopor). Dalam organisasi tersebut, Soetardjo naik pangkat sampai menjadi daitaicho atau komandan. [2] Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, ia berada di Surakarta dengan posisi kepemimpinan dalam milisi Barisan Banteng dan juga menjadi pemimpin redaksi dalam harian Pasifik . Pada tahun 1949, ia ditangkap oleh Belanda dan dimasukkan ke dalam penjara sebagai tahanan politik selama 11 bulan. Setelah dibebaskan pada tahun 1950, ia bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Kementerian Perburuhan . [1]
Soetardjo merupakan seorang anggota Partai Demokrasi Rakyat yang pada tahun 1952 bergabung dengan Partai Buruh pimpinan Iskandar Tedjasukmana yang pada masa itu menjabat sebagai Menteri Perburuhan. Dalam Partai Buruh, ia menjadi bagian dari kepemimpinan pusat partai.
Pada tahun 1953, ia pergi ke luar negeri ke Amerika Serikat, Inggris, dan Belanda sebagai bagian dari tugas untuk mempelajari masalah perburuhan. Setahun kemudian, ia menjadi penasihat delegasi Indonesia yang menuju Perserikatan Bangsa-Bangsa . [1]
Pada tanggal 20 Februari 1954, Soetardjo diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara yang mewakili Partai Buruh. [2] Ia mempertahankan kursinya dalam pemilihan umum tahun 1955 dari daerah pemilihan Jawa Timur, di mana ia menjadi satu dari hanya dua orang anggota parlemen yang terpilih dari Partai Buruh. Di dalam DPR hasil pemilihan umum, ia duduk sebagai bagian dari Fraksi Pendukung Proklamasi. [1] Soetardjo dilantik sebagai anggota parlemen pada tanggal 24 Maret 1956 dan menjabat hingga tanggal 24 Juni 1960 ketika DPR dibubarkan dan digantikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). [3]
Pada tahun 1950-an, pabrik perakitan mobil di Indonesia seperti Perusahaan Jasa Indonesia milik pengusaha Hasyim Ning merakit mobil buatan Amerika untuk perusahaan seperti General Motors . Presiden Sukarno berupaya menciptakan sebuah proyek 'mobil nasional' yang akan menjadi simbol kebanggaan nasional. Hal ini mendorong terbentuknya PT Industri Mobil Indonesia Usaha Negara dan Swasta (disingkat PT Imindo Uneswa) sebagai usaha patungan antara pemerintah Indonesia dan sektor swasta nasional. [4] Pada tahun 1965, Presiden Sukarno mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1965 yang menetapkan perusahaan tersebut sebagai 'badan vital' dan menunjuk pimpinannya. Soetardjo diangkat menjadi anggota dewan direksi perusahaan sebagai direktur bisnis.
Soetardjo meninggal pada tanggal 6 November 1966.