Aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian menurut ajaran Islam. Menampakkan aurat bagi muslim dianggap melanggar syariat Islam dan dihukumi sebagai sebuah dosa. Dalam Islam, aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan wajah. Sedangkan aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut, artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Bagian dari seri |
| Islam |
|---|
| Bagian dari seri Islam |
| Fikih |
|---|
| Studi Islam |
Aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian menurut ajaran Islam. Menampakkan aurat bagi muslim dianggap melanggar syariat Islam dan dihukumi sebagai sebuah dosa. Dalam Islam, aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan wajah.[1] Sedangkan aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut, artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat.
Aurat dalam bahasa Urdu berarti "wanita", bagaimanapun dalam bahasa Urdu dan beberapa yang berbahasa Hindi di India mengartikannya sebagai wanita, tetapi sebenarnya kalimat aurat dalam bahasa Hindi adalah naari.[2] Bahasa Hindi telah mengambil banyak kalimat dari bahasa Persia/Arab dan Sanskrit.
Konsep mengenai aurat dinyatakan dalam Al-Qur'an pada Surah An-Nur ayat 31 dan Surah Al-Ahzab ayat 59.[butuh rujukan]
Konsep mengenai aurat diperoleh dari hadis yang mengisahkan teguran oleh Muhammad kepada Asma' binti Abu Bakar karena mengunjungi rumahnya dengan mengenakan busana yang agak tipis. Muhammad menegur dengan menyatakan bahwa perempuan yang sudah baligh tidak boleh menampakkan bagian tubuh tertentu dan Muhammad menunjuk ke arah wajah dan telapak tangan. Hadis mengenai aurat ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al-Baihaqi.
Konsep tentang aurat juga dinyatakn dalam hadis periwayatan Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i yang mengisahkan bahwa seseorang pernah bertanya kepada Muhammad perihal aurat yang harus ditutup dan yang boleh ditampakkan. Muhammad menjawab bahwa aurat harus dijaga kecuali terhadap istri atau budak yang dimiliki.[3]