Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Nisab

Nisab, di dalam syariah adalah jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat.

Wikipedia article
Diperbarui 5 Januari 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Bagian dari seri Islam
Fikih
Ibadah
Syahadat
Salat
  • Rakaat
  • Kiblat
  • Turbah
  • Salat sunah
    • (Salat tahajud
    • Salat tarawih)
  • Salat witir
  • Salat nawafil
Saum
Zakat
Haji
  • Ihram (pakaian ihram
  • tamatuk)
  • Tawaf
  • Umrah (dan Haji)
Politik
  • Khilafah
  • Khalifah
  • Majelis syura
  • Imamah
  • Wilayat al-faqih
  • Baiat
  • Dzimmi
  • Aman
Keluarga
Nikah
  • Ijab kabul
  • Mahar
  • Misyar
  • Halala
  • Urfi
  • Mut‘ah
  • Poligini
  • Talak
    • Khulu
    • Zihar
  • Iddah
  • Kafa'ah
  • Kafalah
  • Menyusui
Seks
  • Aurat
  • Aborsi
  • Baligh
  • Haya'
  • Adab seks
  • Pemerkosaan
  • Zina
  • Masturbasi
Jinayat
  • Hudud
  • Penistaan agama
  • Maisir  (judi)
  • Zina  (hubungan seks terlarang)
  • Hirabah  (kekacauan perang)
  • Fasad  ("kerusakan")
  • Mofsed-e-filarz  ("berbuat kerusakan")
  • Fitnah
  • Rajam
  • Tazir
  • Qisas
  • Diyat
Adab
  • Adab
  • Pemisahan jenis kelamin (Purdah)
  • Mahram
  • Gelar kehormatan
  • Toilet
Ekonomi
Sejarah
Zakat
  • Jizyah
  • Nisab
  • Khums
  • Sadaqah (Wakaf)
  • Baitulmal
Perbankan
  • Riba
  • Murabahah
  • Takaful
  • Sukuk
Hukum waris
Kebersihan dan kesucian
  • Seks
  • Toilet
  • Taharah
  • Hadats
  • Ihram
  • Wudu
  • Masah
  • Ghusl
  • Tayamum
  • Miswak
  • Najis
Makanan dan minuman
  • Dzabihah
  • Alkohol/khamr
  • Babi
  • Perbandingan dengan kashrut
Perang dan militer
  • Jihad
  • Hudna
  • Istijarah
  • Tahanan dalam perang
Studi Islam
  • l
  • b
  • s

Nisab, di dalam syariah adalah jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat.

Harta peternakan

Artikel utama: Zakat hewan ternak

Sapi, kerbau dan kuda

Nisab kerbau dan kuda disetarakan dengan nisab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.

Kambing/domba

Nisab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.

Ternak unggas dan perikanan

Nisab pada ternak unggas (ayam, bebek, burung, dll.) dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.

Nisab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%.

Unta

Nisab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjutnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah.

Emas dan perak

Nisab emas adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara dengan 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5%.

Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun jenis harta simpanan yang lainnya. Maka nisab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nisab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5%).

Perniagaan

Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan keuntungan) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika harga emas per gram Rp 533.000,- maka 85 gram emas nilainya adalah Rp 45.305.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.

Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Namun, jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab).

Hasil Pertanian

Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.

Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).

Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekadar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).

Pranala luar

  • Nishab dan Kadar Zakat Diarsipkan 2012-03-12 di Wayback Machine.
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
  • İslâm Ansiklopedisi

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Harta peternakan
  2. Sapi, kerbau dan kuda
  3. Kambing/domba
  4. Ternak unggas dan perikanan
  5. Unta
  6. Emas dan perak
  7. Perniagaan
  8. Hasil Pertanian
  9. Pranala luar
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026