Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam merupakan akad antara seorang laki-laki dan perempuan untuk terikat dalam perkawinan. Tujuan pernikahan dalam Islam untuk memelihara nasab dari perkara yang diharamkan oleh Allah. Pernikahan dalam Islam bernilai ibadah karena merupakan salah satu perintah Allah. Anjuran untuk menikah dinyatakan oleh Muhammad dengan hadis larangan untuk tidak menikah. Pernikahan menjadi salah satu perkara sunnah bagi para rasul dalam Islam.

Wikipedia article
Diperbarui 17 Oktober 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

"Nikah" dan "Nikaah" dialihkan ke halaman ini. Untuk film, lihat Nikah (film) dan Nikaah (film).

Pernikahan dalam Islam merupakan akad antara seorang laki-laki dan perempuan untuk terikat dalam perkawinan. Tujuan pernikahan dalam Islam untuk memelihara nasab dari perkara yang diharamkan oleh Allah. Pernikahan dalam Islam bernilai ibadah karena merupakan salah satu perintah Allah. Anjuran untuk menikah dinyatakan oleh Muhammad dengan hadis larangan untuk tidak menikah. Pernikahan menjadi salah satu perkara sunnah bagi para rasul dalam Islam.

Peristilahan dan makna

Istilah pernikahan berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata na-ka-ha atau zawaj yang berarti kawin. Arti sesungguhnya dari nikah adalah “menghimpit” atau “berkumpul”. Kedua makna ini merupakan kiasan untuk persetubuhan. Dalam konteks syariah Islam, nikah merupakan akad yang membuat pria dan wanita terikat perjanjian dalam perkawinan.[1] Kata 'na-ka-ha' tercantum pada Surah An-Nisa' ayat 3 di dalam Al-Qur'an.[2] Kata 'nikah' juga dapat dimaknai sebagai 'bergabung'. Pemaknaan bergabung ada dua yaitu bergabung dari sisi akad maupun dari sisi hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. Kedua pemaknaan ini dicantumkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 230.[3]

Dalil

Dalil dalam Al-Qur'an

Surah An-Nur : 32
Surah An-Nur : 32

Perintah Allah untuk mengadakan pernikahan ialah pada Surah An-Nur ayat 32. Dalam ayat ini, Allah memerintahkan untuk mengawinkan orang-orang yang masih sendirian dan dari para hamba sahaya laki-laki maupun perempuan yang layak untuk menikah. Perintah ini tetap harus dilakukan meskipun yang akan menikah dalam keadaan miskin. Di akhir ayat, Allah berjanji akan memberikan karunia kepada mereka dan mencukupkan kebutuhan mereka setelah menikah.[4]

Dalil dari hadis

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, mengisahkan tentang tiga orang sahabat Muhammad yang ingin menandingi ibadah Muhammad sebagai nabi dalam Islam. Ketiganya mengetahui ibadah Muhammad setelah menanyakannya kepada istri-istri Muhammad. Setelah mengetahui ibadah Muhammad, ketiganya merasa ibadah yang telah mereka lakukan masih sedikit. Ketiganya kemudian masing-masing berikrar untuk melakukan satu hal. Masing-masing hal yang ingin dilakukan yaitu shalat semalam penuh tanpa tidur, puasa setahun penuh dan tidak menikah. Setelah Muhammad mengetahui ikrar ketiga sahabatnya, Muhammad menemui mereka dan melarang mereka untuk melakukannya. Muhammad menjelaskan bahwa shalat dan tidur, puasa dan berbuka, serta menikah, merupakan sunnah darinya. Kemudian Muhammad melanjutkan bahwa siapa saja yang membenci sunnah darinya, maka ia bukan seorang muslim.[5]

Tujuan

Syariat Islam menetapkan mengadakan pernikahan untuk menjaga nasab. Pernikahan dijadikan sebagai sarana dalam memelihara manusia dari perkara yang diharamkan oleh Allah, seperti perzinaan dan homoseksualitas.[6] Pernikahan sebagai suatu akad merupakan bentuk pemenuhan perintah Allah, sehingga melakukan pernikahan dinilai sebagai ibadah.[7]

Tata cara

Khitbah atau peminangan

Dalam ajaran Islam, khitbah atau peminangan merupakan tahapan menuju pernikahan. Cara melakukan khitbah ialah seseorang yang ingin menikah menyatakan dengan jelas atas keinginan untuk menikah. Khitbah berlaku untuk laki-laki maupun perempuan. Tujuannya bagi laki-laki ialah untuk mengetahui sifat-sifat perempuan yang dicintainya untuk dinikahi. Sementara bagi perempuan, tujuannya untuk mengetahui kriteria seorang laki-laki yang ingin dinikahi.[8]

Manfaat

Sarana memperbanyak amal

Seorang laki-laki yang menikah akan dapat memperbanyak sedekah terhadap istrinya. Ia memperoleh pahala bernilai sedekah dari menafkahi maupun melakukan persetubuhan dengan istrinya. Setelah itu, apabila suami-istri memperoleh anak yang saleh dari Allah, maka ibadah dari anaknya akan menambah amal kebaikan bagi suami-istri tersebut di dunia dan memperberat timbangannya di akhirat.[9]

Pernikahan yang menghasilkan keturunan dengan anak yang saleh akan mencegah terputusnya pahala amal dari orang tua meskipun mereka telah meninggal. Ketidak-terputusan amal ini dinyatakan oleh Muhammad sebagai nabi dalam Islam. Penyebab ketidak-terputusan amal orang tua meski telah meninggal karena adanya anak yang saleh yang selalu mendoakan orang tuanya. Dalam hadis lain disebutkan bahwa seorang ayah memperoleh derajat yang tinggi di surga karena istighfar dari anaknya.[9]

Keteladanan

Sunnah para rasul

Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abu Ayyub menyebutkan bahwa Muhammad menyatakan ada empat perkara yang merupakan sunnah dari para rasul. Salah satu dari keempatnya ialah menikah. Sedangkan tiga lainnya adalah rasa malu, memakai wewangian dan bersiwak.[6]

Keharaman

Laki-laki memiliki lebih dari empat istri sekaligus

Ajaran Islam membatasi seorang laki-laki hanya boleh mempunyai istri paling banyak empat orang saja. Pengharaman bagi lelaki untuk memiliki lebih dari empat istri sekaligus didasarkan kepada Surah An-Nisa' ayat 3. Ayat ini menetapkan batasan bagi laki-laki untuk menikahi dua, tiga atau empat perempuan saja. Setelah itu, ayat ini menambahkan kondisi untuk menikahi satu perempuan saja pada laki-laki yang memiliki ketakutan tidak mampu berlaku adil terhadap istrinya.[10]

Seorang laki-laki yang telah menikah dengan empat istri sekaligus hanya dapat menikah dengan seorang wanita lain setelah salah satu istrinya diceraikan. Pernikahan pun hanya dapat diadakaan setelah berakhirnya masa iddah bagi istri yang diceraikan jika istrinya masih hidup. Pada kondisi istri dicerai mati, maka laki-laki dapat menikah lagi tanpa adanya masa iddah.[10]

Melarang seorang wanita untuk menikah

Pada Surah Al-Baqarah ayat 232 menjadi dasar melarang tindakan pengurungan seorang wanita untuk menghalanginya menikah dengan laki-laki yang dicintainya. Ayat ini memisalkannya dengan janda hasil perceraian yang telah habis masa iddahnya dan ingin menikah lagi. Di dalam ayat ini, Allah melarang para wali untuk melarang janda yang menjadi perwaliannya untuk menikah lagi dengan laki-laki lainnya apabila keduanya saling rela untuk menikah secara makruf.[11]

Referensi

Catatan kaki

  1. ↑ Sanjaya dan Faqih 2017, hlm. 11.
  2. ↑ Sanjaya dan Faqih 2017, hlm. 11-12.
  3. ↑ Sanjaya dan Faqih 2017, hlm. 12.
  4. ↑ Al-Mashri 2011, hlm. 7.
  5. ↑ Arifandi 2018, hlm. 6-8.
  6. 1 2 Arifandi 2018, hlm. 6.
  7. ↑ Ja'far 2021, hlm. 15.
  8. ↑ Ja'far 2021, hlm. 3.
  9. 1 2 Al-Mashri 2011, hlm. 4.
  10. 1 2 Al-Mashri 2011, hlm. 148.
  11. ↑ Al-Mashri 2011, hlm. 7-8.

Daftar pustaka

  • Arifandi, Firman (13 Oktober 2018). Fatih (ed.). Serial Hadist Nikah 1: Anjuran Menikah & Mencari Pasangan (PDF). Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing. Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  • Al-Mashri, Mahmud (2011). Ayu, Sujilah (ed.). Bekal Pernikahan [Az-Zawaj al-Islami as-Sa'id]. Diterjemahkan oleh Firdaus, Iman. Jakarta: Qisthi Press. ISBN 978-979-1303-48-4. Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  • Ja'far, A. Kumedi (Mei 2021). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (PDF). Bandar Lampung: Arjasa Pratama. ISBN 978-623-96842-9-7. Pemeliharaan CS1: Ref menduplikasi bawaan (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  • Sanjaya, U. H., dan Faqih, A. R. (2017). Asep RM (ed.). Hukum Perkawinan Islam (PDF). Yogyakarta: Gama Media. ISBN 978-979-8242-92-2. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  • l
  • b
  • s
Topik Islam
Garis besar Islam
Rukun Iman
  • Allah
    • Tauhid
  • Nabi
    • Muhammad
  • Malaikat
  • Kitab
  • Qada dan Qadar
  • Hari kiamat dan akhirat
Rukun Islam
  • Syahadat
  • Salat
  • Zakat
  • Puasa
  • Haji
  • Sejarah
  • Pemimpin
  • Garis waktu sejarah Islam
  • Penerus Muhammad
    • Khulafaur Rasyidin
    • Saqifah Bani Sa'idah
    • Pidato Ghadir Khum
  • Penaklukan awal
  • Zaman Keemasan
  • Historiografi
  • Sahabat Nabi
  • Ahlulbait
  • Imamah Syiah
  • Khilafah
    • Rasyidin
    • Umayyah
    • Abbasiyah
    • Kordoba
    • Fatimiyah
    • Almohad
    • Sokoto
    • Utsmaniyah
Teks keagamaan
  • al-Qur'an
  • Hadis
  • Tafsir
  • Sirah
  • Qisas Al-Anbiya
Firkah dan mazhab
  • Sunni
    • Asy'ariyah, Maturidiyah, dan Atsariyah
    • Salafiyah
  • Sufisme
  • Syiah
    • 12 Imam
    • Ismailiyah
    • Alawi
    • Alevi
      • Bektashi
    • Zaidiyah
  • Khawarij
    • Ibadi
  • Nation of Islam
  • Ahmadiyah
    • Lahore
  • Quranisme
  • Nondenominasi
  • Kehidupan
  • Budaya
  • Akhlak
  • Anak-anak
  • Bendera
  • Filsafat
  • Hari raya
  • Hewan
  • Kalender
  • Kemanusiaan
  • Kurban
  • LGBT
  • Madrasah
  • Masjid
  • Musik
  • Pakaian
  • Politik
  • Islam
  • Seni
  • Wanita
  • Menurut negara
  • Hukum
  • Fikih
Ekonomi
  • Perbankan
  • Sejarah
  • Sukuk
  • Takaful
  • Murabahah
  • Riba
Taharah
  • Mandi wajib
  • Miswak
  • Najis
  • Tayamum
  • Toilet
  • Wudu
  • Keluarga
  • Pernikahan
  • Seks
  • Haya'
  • Ijab kabul
  • Mahr
  • Mahram
  • Nikah
  • Nikah mut'ah
  • Zina
Aspek lainnya
  • Adab
  • Baligh
  • Etika
  • Dzabihah
  • Dzimmi
  • Gelar
  • Hudud
  • Hukum
  • Jizyah
  • Jinayat
  • Kalam
  • Kepemimpinan
  • Mazhab
  • Judi
  • Mā malakat aimānukum
  • Militer
    • Tahanan perang
  • Perbudakan
  • Pemisahan gender
  • Sumber hukum
  • Talak
  • Waris
 Studi
Seni
  • Arabesque
  • Arsitektur
  • Kaligrafi
  • Karpet
  • Musik
  • Pola geometri
  • Taman
  • Tembikar
Ilmu pengetahuan Islam
  • Alkimia dan kimia
  • Astronomi
  • Geografi dan kartografi
  • Fisika
  • Matematika
  • Kedokteran
  • Kosmologi
  • Optika
Filsafat
  • Awal
  • Kontemporer
  • Eskatologi
  • Kalam
Bidang lainnya
  • Astrologi
  • Feminisme
  • Kreasionisme (evolusi)
  • Liberalisme dan progresvisme
  • Pengubahan menjadi masjid
  • Psikologi
  • Penemuan
  • Sastra
    • Puisi
  • Syuubiyah
 Lain-lain
Hubungan dengan agama lain
  • Kekristenan
    • Mormonisme
    • Protestanisme
  • Hindu
  • Jaina
  • Sikh
  • Yahudi
Murtad
  • Murtad menurut negara
  • Mantan Muslim
  • Daftar mantan Muslim
  • Daftar organisasi mantan Muslim
Topik terkait
  • al-Qur'an dan mukjizat
  • Kritik
    • Muhammad
    • al-Qur'an
  • Islamisme
    • Kritik
    • Pasca-Islamisme
    • Qutbisme
  • Islamofobia
    • Insiden
  • KDRT
  • Keperawatan
  • Mukjizat
  • Muslim yang berbudaya
  • Pembantaian
  • Simbol
  •  Portal Islam
  • Category Kategori
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • FAST
Nasional
  • Amerika Serikat
  • Prancis
  • Data BnF
Lain-lain
  • IdRef
  • İslâm Ansiklopedisi
  • Yale LUX

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Peristilahan dan makna
  2. Dalil
  3. Dalil dalam Al-Qur'an
  4. Dalil dari hadis
  5. Tujuan
  6. Tata cara
  7. Khitbah atau peminangan
  8. Manfaat
  9. Sarana memperbanyak amal
  10. Keteladanan
  11. Sunnah para rasul
  12. Keharaman
  13. Laki-laki memiliki lebih dari empat istri sekaligus
  14. Melarang seorang wanita untuk menikah
  15. Referensi
  16. Catatan kaki

Artikel Terkait

Pernikahan

upacara yang mengikatkan orang dalam hubungan nikah

Saum

salah satu ibadah umat Islam

Poligini dalam Islam

Hukum Agama

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026