Wakil Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, umumnya disingkat Wamenbud adalah wakil dari Menteri Kebudayaan Indonesia. Jabatan ini pertama kali dibentuk dalam Kabinet Merah Putih dan saat ini dijabat oleh Giring Ganesha sejak 21 Oktober 2024.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Wakil Menteri Kebudayaan Republik Indonesia | |
|---|---|
| Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia | |
| Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
| Pendahulu | Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia |
| Pejabat perdana | Giring Ganesha |
| Dibentuk | Oktober 21, 2024 (2024-10-21) |
| Situs web | kemenbud |
Wakil Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, umumnya disingkat Wamenbud adalah wakil dari Menteri Kebudayaan Indonesia. Jabatan ini pertama kali dibentuk dalam Kabinet Merah Putih dan saat ini dijabat oleh Giring Ganesha sejak 21 Oktober 2024.[1]
Posisi ini sudah terbentuk pada tahun 1946 di Kabinet Sjahrir III, tapi masih berada dalam nomenklatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian pada tahun 2009, posisi wakil menteri diadakan kembali. Pada tahun 2011, posisi wakil menteri dipisahkan ke bidang pendidikan dan bidang kebudayaan. Jabatan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan pada tahun 2011 hingga 2014 diisi oleh Wiendu Nuryanti.
Pada tahun 2014, Dalam penyusunan Kabinet Merah Putih, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipisah menjadi 3 kementerian yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.[2] Pemisahan tersebut membuat jabatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi turut dipecah menjadi 3 yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Kebudayaan Indonesia.[3]
Jabatan Wakil Menteri Kebudayaan Indonesia dijabat sejak 21 Oktober 2024 oleh Giring Ganesha [4]
| No. | Foto | Nama (Lahir–Wafat) |
Partai | Kabinet | Awal Menjabat | Akhir Menjabat | Menteri | Ket. | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Berada dalam nomenklatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan |
Sjahrir III | 2 Oktober 1946 | 3 Juli 1947 | Soewandi (Mendikbud) |
[A] | ||||
| Berada dalam nomenklatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Indonesia Bersatu II | 19 Oktober 2011 | 20 Oktober 2014 | Mohammad Nuh (Mendikbud) |
[B] | ||||
| 1 | Giring Ganesha (lahir 1983) |
PSI | Merah Putih | 21 Oktober 2024 | Petahana | Fadli Zon | [C] | ||
Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[5]
Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[6]