Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, umumnya disingkat Wamen ATR adalah pembantu Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang juga sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional. Saat ini, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia dijabat oleh Ossy Dermawan sejak 21 Oktober 2024.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia | |
|---|---|
Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang | |
Bendera Kementerian Agraria dan Tata Ruang | |
| Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia | |
| Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
| Pejabat perdana | Surya Tjandra |
| Dibentuk | Oktober 25, 2019 (2019-10-25) |
| Situs web | www |
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, umumnya disingkat Wamen ATR adalah pembantu Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang juga sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional. Saat ini, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia dijabat oleh Ossy Dermawan sejak 21 Oktober 2024.[1]
Posisi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia dibentuk dalam Kabinet Indonesia Maju juga sekaligus merangkap jabatan sebagai Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.[2] Surya Tjandra menjadi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang dalam Kabinet Indonesia Maju yang menjabat sejak 25 Oktober 2019 hingga 15 Juni 2022.[3]
Dalam perombakan kabinet pada 15 Juni 2022, posisi Surya Tjandra digantikan oleh Raja Juli Antoni.[4] Pada 3 Juni 2024, Raja Juli Antoni ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menggantikan Dhony Rahajoe yang mengundurkan diri.[5] Raja Juli merangkap kedua jabatan tersebut sampai akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2024. Kemudian dalam Kabinet Merah Putih, posisi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia dijabat oleh Ossy Dermawan sejak 21 Oktober 2024.[6]
Sejak tanggal 25 Oktober 2019 hingga saat ini, terdapat tiga orang yang telah menjabat sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Ossy Dermawan.
Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[7]
Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[8]