Resolusi 1200 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 September 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 955 (1994), 989 (1995) dan 1165 (1998), DKPBB memajukan 18 nomasinai hakim di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) kepada Majelis Umum untuk penyaringan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1200 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Rwanda | |
| Tanggal | 30 September 1998 |
| Sidang no. | 3.934 |
| Kode | S/RES/1200 (Dokumen) |
| Topik | Pengadilan Internasional untuk Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1200 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 September 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 955 (1994), 989 (1995) dan 1165 (1998), DKPBB memajukan 18 nomasinai hakim di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) kepada Majelis Umum untuk penyaringan.[1]
Daftar nominasi tersebut adalah sebagai berikut:
Sembilan hakim kemudian dipilih oleh Majelis Umum pada November 1998 untuk bertugas selama empat tahun sampai Mei 2003: Pavel Dolenc, Mehmet Güney, Laïty Kama, Dionysios Kondylis, Erik Mose, Yakov Ostrovsky, Navanethem Pillay, William Sekule dan Lloyd George Williams.[2]