Resolusi 1161 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 9 April 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi perihal Rwanda, terutama resolusi-resolusi 918 (1994), 997 (1995), 1011 (1995), 1013 (1995), dan 1053 (1996), DKPBB mengaktifkan kembali Komisi Penyidikan terhadap pelanggaran embargo senjata terhadap bekas pasukan pemerintahan Rwanda.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1161 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Gunung Kigali di ibukota Rwanda Kigali | |
| Tanggal | 9 April 1998 |
| Sidang no. | 3.870 |
| Kode | S/RES/1161 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1161 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 9 April 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi perihal Rwanda, terutama resolusi-resolusi 918 (1994), 997 (1995), 1011 (1995), 1013 (1995), dan 1053 (1996), DKPBB mengaktifkan kembali Komisi Penyidikan terhadap pelanggaran embargo senjata terhadap bekas pasukan pemerintahan Rwanda.[1]