Resolusi 1165 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 April 1998. Usai mengulang Resolusi 955 (1994), DKPBB mendirikan ruangn pengadilan ketiga di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Februari 2023) |
| Resolusi 1165 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 30 April 1998 |
| Sidang no. | 3.877 |
| Kode | S/RES/1165 (Dokumen) |
| Topik | Pengadilan Internasional untuk Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1165 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 April 1998. Usai mengulang Resolusi 955 (1994), DKPBB mendirikan ruangn pengadilan ketiga di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR).[1]