Resolusi 1191 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Agustus 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 808 (1993), 827 (1993) dan 1166 (1998), DKPBB memajukan daftar sembilan nominasi untuk hakim-hakim di Pengadian Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia untuk disaring oleh Majelis Umum.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1191 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Ruang pengadilan di ICTY (foto diambil dari rekaman ICTY) | |
| Tanggal | 27 Agustus 1998 |
| Sidang no. | 3.919 |
| Kode | S/RES/1191 (Dokumen) |
| Topik | Pengadilan Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY) |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1191 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Agustus 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 808 (1993), 827 (1993) dan 1166 (1998), DKPBB memajukan daftar sembilan nominasi untuk hakim-hakim di Pengadian Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY) untuk disaring oleh Majelis Umum.[1]
Daftar nominasi yang diberikan oleh Sekjen Kofi Annan pada 4 Agustus 1998 adalah sebagai berikut:
Majelis Umum kemudian memilih Mohamed Bennouna, David Hunt dan Patrick Robinson untuk bertugas dalam ruang ketiga di ICTY pada Oktober 1998.[2]