Resolusi 1169 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Mei 1998, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 1998.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1169 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 27 Mei 1998 |
| Sidang no. | 3.885 |
| Kode | S/RES/1169 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Timur Tengah |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1169 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Mei 1998, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 1998.[1]