Resolusi 955 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 November 1994. Usai mengulang seluruh resolusi perihal Rwanda, DKPBB menyatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran berat hukum kemanusiaan internasional telah terjadi di negara tersebut dan membentuk Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 955 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Gedung ICTR di ibukota Rwanda, Kigali | |
| Tanggal | 8 November 1994 |
| Sidang no. | 3.453 |
| Kode | S/RES/955 (Dokumen) |
| Topik | Rwanda |
Ringkasan hasil | 13 mendukung 1 menentang 1 abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 955 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 November 1994. Usai mengulang seluruh resolusi perihal Rwanda, DKPBB menyatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran berat hukum kemanusiaan internasional telah terjadi di negara tersebut dan membentuk Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.[1]