Resolusi 899 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Maret 1994. Usai mengulang Resolusi 833 (1993) dan menyatakan surat dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali perihal persoalan penduduk Irak dan aset mereka yang masih berada di wilayah Kuwait usai demarkasi perbatasan internasional antara Irak dan Kuwait, DKPBB memutuskan agar pembayaran ganti rugi diberikan kepada para penduduk di Irak.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 899 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Kuwait | |
| Tanggal | 4 Maret 1994 |
| Sidang no. | 3.343 |
| Kode | S/RES/899 (Dokumen) |
| Topik | Irak–Kuwait |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 899 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Maret 1994. Usai mengulang Resolusi 833 (1993) dan menyatakan surat dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali perihal persoalan penduduk Irak dan aset mereka yang masih berada di wilayah Kuwait usai demarkasi perbatasan internasional antara Irak dan Kuwait, DKPBB memutuskan agar pembayaran ganti rugi diberikan kepada para penduduk di Irak.[1]