Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, umumnya disingkat Menteri Imipas adalah kepala dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Jabatan ini pertama kali dibentuk dalam Kabinet Merah Putih dan saat ini dijabat oleh Agus Andrianto sejak 21 Oktober 2024.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia | |
|---|---|
Logo Kementerian | |
| Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia | |
| Singkatan | Menteri Imipas |
| Anggota | Kabinet Indonesia |
| Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
| Pejabat perdana | Agus Andrianto |
| Dibentuk | Oktober 21, 2024 (2024-10-21) |
| Wakil | Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia |
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, umumnya disingkat Menteri Imipas adalah kepala dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Jabatan ini pertama kali dibentuk dalam Kabinet Merah Putih dan saat ini dijabat oleh Agus Andrianto sejak 21 Oktober 2024.[1]
Dalam Kabinet Merah Putih, nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipisahkan menjadi Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.[2] Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dipegang perdana oleh Agus Andrianto [3]
| No. | Foto | Nama (Lahir–Wafat) |
Partai | Kabinet | Awal Menjabat | Akhir Menjabat | Wakil Menteri | Ket. | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1. | Agus Andrianto (lahir 1967) |
Independen | Merah Putih | 21 Oktober 2024 | Petahana | Silmy Karim | [A] | ||
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[4]
Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[5]