Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiHierarki perundang-undangan Indonesia
Artikel Wikipedia

Hierarki perundang-undangan Indonesia

Hierarki perundang-undangan Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dan peraturan tertinggi dalam tata nasional. Telah mengalami banyak perubahan mulai dari UU. No. 1 tahun 1950, TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, TAP MPR No. III/MPR/2000, UU No. 10 tahun 2004, hingga saat ini yang digunakan adalah UU No. 12 tahun 2011. UU No. 12 tahun 2011 berlaku sejak Agustus 2011. keberadaan undang-undang ini tentunya sebagai pengganti dari undang-undang sebelumnya yang diatur dalam UU 10/04. berdasarkan UU 12/11, Hierarki perundang-undangan Indonesia dalam pasal 7 berbunyi;Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ; Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU); Peraturan Pemerintah (PP); Peraturan Presiden (Perpres); Peraturan Daerah Provinsi (Perda); dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Wikipedia article
Diperbarui 12 November 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Hierarki perundang-undangan Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dan peraturan tertinggi dalam tata nasional. Telah mengalami banyak perubahan mulai dari UU. No. 1 tahun 1950, TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, TAP MPR No. III/MPR/2000, UU No. 10 tahun 2004, hingga saat ini yang digunakan adalah UU No. 12 tahun 2011.[1] UU No. 12 tahun 2011 berlaku sejak Agustus 2011. keberadaan undang-undang ini tentunya sebagai pengganti dari undang-undang sebelumnya yang diatur dalam UU 10/04. berdasarkan UU 12/11, Hierarki perundang-undangan Indonesia dalam pasal 7 berbunyi;

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 45);
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR);
  3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU);
  4. Peraturan Pemerintah (PP);
  5. Peraturan Presiden (Perpres);
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda); dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Hierarki tersebut tentunya menentukan tingkat keluasan substansi yang diatur, serta keluasan wewenang yang boleh dilakukan. Sebagai catatan, Perpu secara teoritik, tidaklah sejajar dengan UU, melainkan sejenjang dibawahnya.[2]

Proses pembentukan peraturan perundang-undangan

Perencanaan

Perencanaan adalah proses di mana DPR dan Pemerintah menyusun rencana dan skala prioritas UU yang akan dibuat oleh DPR, dalam satu periode tertentu. Proses ini diwadahi oleh suatu program yang bernama Program Legislasi Nasional (Prolegnas). yang terlibat dalam proses ini adalah;

  • Badan Legislasi DPR
  • Departemen Hukum dan Perundang-udangan
  • Masyarakat[2]

Perancangan

Siapa yang merancang sebuah RUU?

  • Presiden yang diwakili oleh Kementerian Hukum
  • DPR, biasanya dibantu oleh perancang DPR dan tenaga peneliti di Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi (PPPI)
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Yang mengusulkan RUU

Sebuah Rancangan Undang-udang (RUU) bisa berasal dari tiga pintu, yaitu Presiden, DPR, dan DPD. Dalam mengusulkan sebuah rancangan ketiga lembaga tersebut harus berdasarkan pada Prolegnas.

Pengusulan oleh Presiden

RUU yang datang dari Presiden akan disampaikan kepada ketua DPR dengan mengirimkan Surat Pengantar Presiden (SPP). bersamaan dengan SPP tersebut dilampirkan RUU yang akan diajukan, naskah akademis atau penjelasan pemerintah tentang RUU serta menunjuk menteri untuk mewakili Presiden.

Pengusulan oleh Dewan Perwaklan Daerah (DPD)

DPD berhak mengajukan RUU yang berhubungan dengan:

  • Otonomi daerah
  • Hubungan pusat dan daerah
  • Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah
  • Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
  • Hal-hal yang berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Untuk mengajukan RUU, pimpinan DPD harus menyampaikan kepada ketua DPR beserta dengan naskah akademis dari RUU yang bersangkutan, bila tidak ada naskah akademisnya, maka cukup menyampaikan keterangan atau penjelasannya. Dalam rapat paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh DPR, ketua DPR menyampaikan kepada anggota tentang masuknya RUU dari DPD, RUU tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh anggota. Selanjutnya DPR aan menugaskan Badan Legislasi (BALEG) atau Komisi untuk membahas RUU tersebut bersama DPD paling lambat 15 hari sejak ditugaskan.[3]

Pengusulan oleh DPR

Pengusulan oleh DPR dapat dilakukan melalui beberapa pintu, yaitu:

  • Badan Legislasi (Baleg)
  • Komisi
  • Gabungan Komisi
  • Tiga belas (13) orang anggota.

Usulan yang diajukan oleh Baleg, Komisi, Gabungan Komisi, atau anggota diserahkan kepada pimpinan DPR beserta keterangan pengusul dan naskah akademis. Dalam rapat Paripurna selanjutnya, pimpinan sidang akan mengumumkan kepada anggota tentang adanya RUU yang masuk, kemudian RUU tersebut dibagikan kepada seluruh anggota. Rapat paripurna akan memutuskan apakah RUU tersebut secara prinsip dapat diterima sebagai RUU dari DPR. sebelum keputusan diterima atau tidaknya RUU, diberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk memberikan pendapat.[3]

Keputusan rapat paripurna terhadap suatu usul RUU dapat perupa:

  • Persetujuan tanpa perubahan
  • Persetujuan dengan perubahan
  • Penolakan

Apabila usul RUU berupa persetujuan dengan perubahan, maka DPR akan menugaskan kepada Baleg, Komisi, ataupun Panitia Khusus (Pansus) untuk menyempurnakan RUU tersebut. Namun, apabila usul RUU disetujui tanpa perubahan atau RUU telah selesai disempurnakan oleh Komisi, Baleg, ataupun Pansus maka RUU tersebut akan disampaikan kepada Presiden dan Pimpinan DPD (dalam hal RUU yang diajukan berhubungan dengan kewenangan DPD). Presiden harus menunjuk seorang menteri yang akan mewakilinya dalam pembahasan, paling lambat 60 hari setelah diterimanya surat dari DPR. Sedangkan DPD harus menunjuk alat kelengkapan yang akan mewakili dalam proses pembahasan.

Referensi

  1. ↑ "la Family - Tata Urut Produk Hukum di Indonesia". luk.staff.ugm.ac.id. Diakses tanggal 2022-09-28.
  2. 1 2 Prof. Dr. H. R. Abdussalam, SIK., SH., MH., Adri Desas Furiyanto, SH., MH. (2020). Teori Hukum. Jakarta: PTIK. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. 1 2 M.H, Arasy Pradana A. Azis, S. H. "Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2022-09-28. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link) Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
  • l
  • b
  • s
Hukum
Sistem hukum
  • Hukum sipil
    • Hukum Romawi
  • Hukum umum
  • Hukum adat
  • Hukum agama
    • Syariah
      • Fiqh
    • Halakha
    • Hukum kanonik
    • Hukum Hindu
    • Hukum Jain
  • Hukum sosialis
  • Xeer
  • Yassa
  • Pluralisme hukum
Kajian dasar
  • Hukum internasional
  • Hukum administrasi negara
  • Hukum tata negara
  • Hukum pidana
  • Hukum perdata
  • Hukum acara
    • Pidana
    • Perdata
Sumber hukum
  • Piagam
  • Undang-undang dasar
  • Adat
  • Hak ilahi raja-raja
  • Hak asasi manusia
  • Hak alami
  • Hukum perkara
    • Preseden hukum
Bidang hukum
  • Hukum agraria
  • Hukum pertanian
  • Hukum penerbangan
  • Hukum perbankan
  • Hukum dagang
  • Hukum persaingan usaha
  • Hukum konstruksi
  • Perlindungan konsumen
  • Hukum korporat
  • Hukum teknologi informasi
  • Hukum pemilihan umum
  • Hukum sumber daya
  • Hukum hiburan
  • Kebangkrutan
  • Perselisihan hukum
  • Hukum keluarga
  • Hukum lingkungan
  • Hukum keuangan
  • Hukum kesehatan
  • Hukum imigrasi
  • Hak kekayaan intelektual
  • Hukum pidana internasional
  • Hukum HAM internasional
  • Hukum kemanusiaan internasional
  • Hukum perbudakan internasional
  • Hukum tenaga kerja
  • Hukum perang
  • Hukum laut
  • Hukum pers
  • Hukum militer
  • Hukum waris
  • Hukum publik internasional
  • Hukum angkasa
  • Hukum olahraga
  • Hukum pajak
  • Hukum pengangkutan
  • Hukum amanat
  • Hukum kewajiban
  • Hukum properti
  • Hukum publik
  • Hukum statuter
Perihal hukum
  • Fiksi hukum
  • Arkeologi hukum
  • Pertanggungjawaban produk
  • Wanita dan hukum
  • Kontrak
  • Akta autentik
  • Hak cipta
  • Ekuitas
  • Lisensi
  • Bukti
  • Ganti rugi
  • Kerugian
Teori hukum
  • Perbandingan hukum
  • Kajian hukum kritis
  • Teori hukum feminis
  • Ekonomika hukum
  • Formalisme hukum
  • Teori hukum internasional
  • Asas legalitas
  • Rule of law
  • Sosiologi hukum
  • Politik hukum
Pembuatan hukum
  • Jajak pendapat
  • Kodifikasi hukum
  • Dekrit
    • Maklumat
    • Keputusan eksekutif
    • Proklamasi
  • Undang-undang
    • Perundangan utama dan cadangan
    • Peraturan perundang-undangan
    • Pembuatan peraturan
  • Pemakluman
  • Pencabutan
  • Perjanjian
  • Statuta
    • Act of Parliament
    • Act of Congress
    • Undang-Undang Republik Indonesia
Penyelenggaraan hukum
  • Ajudikasi
  • Penyelenggaraan peradilan
  • Peradilan pidana
  • Pengadilan militer
  • Penyelesaian sengketa
  • Gugatan
  • Pendapat hukum
  • Upaya hukum
  • Hakim
    • Magistrat
    • Justice of the peace
  • Penghakiman
  • Pengujian yudisial
  • Kewenangan hukum
  • Juri
  • Profesi hukum
    • Pengacara/advokat
    • Kuasa hukum
    • Bantuan hukum
    • Barrister
    • Solicitor
    • Jaksa
  • Pertanyaan hukum
  • Sidang
  • Fakta yang sebenarnya
  • Vonis
  • Birokrasi
  • Bar
  • Kursi hakim
  • Masyarakat sipil
  • Pengadilan
  • Komisi pemilihan umum
  • Eksekutif
  • Yudikatif
  • Penegak hukum
  • Pendidikan hukum
    • Sekolah hukum
  • Dewan perwakilan
  • Angkatan bersenjata
  • Kepolisian
  • Partai politik
  • Mahkamah
  • Kategori
  • Portal

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan
  2. Perencanaan
  3. Perancangan
  4. Yang mengusulkan RUU
  5. Pengusulan oleh Presiden
  6. Pengusulan oleh Dewan Perwaklan Daerah (DPD)
  7. Pengusulan oleh DPR
  8. Referensi

Artikel Terkait

Peraturan perundang-undangan Indonesia

peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia)

peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa

Undang-Undang (Indonesia)

undang-undang yang diresmikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026