Achmad Sujudi adalah dokter Indonesia yang pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan Indonesia pada Kabinet Persatuan Nasional (1999–2001) dan Kabinet Gotong Royong (2001–2004). Ia adalah dokter lulusan tahun 1972 dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Sempat bertugas sebagai dokter di Pulau Buru, Ahmad Sujudi kemudian melanjutkan pendidikan spesialis bedah di universitas yang sama. Setamat pendidikan spesialis, dia bertugas sebagai dokter di RSUD Bengkulu. Ahmad Sujudi kemudian mengikuti pendidikan manajemen rumah sakit di University of New South Wales, Sydney, Australia. Sekembalinya ke RSUD Bengkulu, dia diangkat sebagai direktur. Pada tahun 1994, Ahmad Sujudi dipromosikan sebagai direktur RSUP Dr. Sardjito di Yogyakarta. Selama bertugas di Yogyakarta, dia juga mengajar di FK UGM pada program S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat di peminatan manajemen rumah sakit.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Achmad Sujudi | |
|---|---|
![]() | |
| Menteri Kesehatan Indonesia ke-14 | |
| Masa jabatan 29 Oktober 1999 – 20 Oktober 2004 | |
| Presiden | Abdurrahman Wahid Megawati Soekarnoputri |
| Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman | |
| Masa jabatan 26 Juni 1998 – 26 Oktober 1999 | |
Pendahulu Hadi Maryanto Abednego Pengganti Umar Fahmi Achmadi | |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | (1941-04-11)11 April 1941 Bondowoso, Hindia Belanda |
| Meninggal | 2 Mei 2023(2023-05-02) (umur 82) Tangerang, Banten, Indonesia |
| Almamater | |
| Pekerjaan | Dokter |
Achmad Sujudi (11 April 1941 – 2 Mei 2023) adalah dokter Indonesia yang pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan Indonesia pada Kabinet Persatuan Nasional (1999–2001) dan Kabinet Gotong Royong (2001–2004).[1] Ia adalah dokter lulusan tahun 1972 dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Sempat bertugas sebagai dokter di Pulau Buru, Ahmad Sujudi kemudian melanjutkan pendidikan spesialis bedah di universitas yang sama. Setamat pendidikan spesialis, dia bertugas sebagai dokter di RSUD Bengkulu. Ahmad Sujudi kemudian mengikuti pendidikan manajemen rumah sakit di University of New South Wales, Sydney, Australia. Sekembalinya ke RSUD Bengkulu, dia diangkat sebagai direktur. Pada tahun 1994, Ahmad Sujudi dipromosikan sebagai direktur RSUP Dr. Sardjito di Yogyakarta. Selama bertugas di Yogyakarta, dia juga mengajar di FK UGM pada program S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat di peminatan manajemen rumah sakit.
Achmad Sujudi dilahirkan pada 11 April 1941 di Bondowoso, Jawa Timur. Orang tuanya, Musdari Darmoprawiro dan Kusniati, berprofesi sebagai guru di sekolah rakyat (setara SD). Karena orang tuanya adalah guru, ia langsung duduk di kelas 3 sekolah rakyat dan menyelesaikan pendidikan dasarnya pada tahun 1954. Selain bersekolah di sekolah formal, ia juga mengenyam pendidikan di madrasah dan pesantren.[2]
Sujudi melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri Bondowoso pada tahun 1957,[2] satu-satunya SMP di Bondowoso.[3] Kemudian pada tahun 1960, ia bersekolah di SMA Negeri Malang yang dianggap sebagai SMA terbaik di Jawa Timur.[2]
Setelah lulus SMA, Sujudi mulai belajar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.[2] Dia menerima beasiswa dari pemerintah, yang menutupi sebagian besar pengeluarannya. Ia juga bergabung dengan gerakan mahasiswa pada pertengahan 1960-an, yang bertujuan untuk menggulingkan rezim Sukarno.[3] Dia lulus dari universitas pada tahun 1972 sebagai dokter. Dia kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas New South Wales di Sydney, Australia, dimana ia memperoleh gelar masternya di bidang Manajemen Pelayanan Kesehatan pada tahun 1990.[2]
Setelah lulus dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Achmad Sujudi memulai kariernya sebagai dokter. Dia memulai kariernya sebagai dokter di pulau terpencil Buru pada tahun 1972.[2] Pada 1974, ia menulis ulasan tentang kondisi kesehatan tahanan politik yang ditahan di sana, yang kemudian diterbitkan oleh jurnal Prisma. Sujudi menulis bahwa beberapa napi yang seharusnya sehat, menderita penyakit seperti asma bronkial dan diabetes. Dia juga menunjukkan kurangnya fasilitas kesehatan dan medis di pulau tersebut.[4]
Sujudi meninggalkan Pulau Buru pada tahun 1973 untuk bekerja sebagai dokter bedah di Rumah Sakit Umum Persahabatan di Jakarta. Setelah enam tahun di sana, ia kembali ke Universitas Indonesia dan belajar ilmu bedah selama kurang lebih satu tahun hingga tahun 1980.[2]
Setelah menamatkan pendidikan ilmu bedah, Sujudi diminta Gubernur Bengkulu Soeprapto menjadi dokter bedah di Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu. Dua tahun setelah kedatangannya di sana, Sujudi menjadi kepala rumah sakit. Dia akan memimpin rumah sakit selama dua belas tahun, mengawasi perkembangannya dari rumah sakit pusat provinsi kecil menjadi rumah sakit pusat kelas dua.[2] Selama prosesnya, rumah sakit itu terus menerus meraih penghargaan dari Departemen Kesehatan. Dia juga mengawasi beberapa yayasan kesehatan yang berbasis di provinsi tersebut.[5] Sujudi sendiri ingin dipindahkan dari Bengkulu, tetapi Gubernur Soeprapto bersikeras bahwa dia harus tetap di sana, menyatakan berkurangnya keluhan pasien selama kepemimpinannya di rumah sakit.[3]
Sujudi akhirnya meninggalkan Bengkulu pada 16 Mei 1994, dan pada bulan berikutnya ia ditunjuk untuk memimpin Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito, sebuah rumah sakit pemerintah yang lebih besar di Yogyakarta. Ia mengalami beberapa kesulitan dalam mengelola dokter di rumah sakit universitas tersebut, karena sebagian besar dokter adalah lulusan Universitas Gadjah Mada, sedangkan ia adalah lulusan Universitas Indonesia.[3]

Setelah tumbangnya rezim Suharto, Achmad Sujudi kemudian diangkat sebagai Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan pada 1998-1999.[2]
Karier politik Achmad Sujudi dimulai saat ia diangkat sebagai Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 1999. Ia menjabat sebagai menteri sejak 1999-2001. Saat Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden RI, Achmad Sujudi kembali diangkat menjadi Menteri Kesehatan pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004.[2]
Sujudi menikah dengan Sulistiani pada tahun 1973. Pasangan ini memiliki dua orang anak.[6]
Sujudi meninggal dunia pada 2 Mei 2023 pagi di Rumah Sakit Pondok Indah Tangerang Selatan, Banten. Usianya 82 tahun. Sebelum meninggal, Sujudi menderita strok pada awal 2023. Beberapa mantan dan pejabat petahana, termasuk menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Faried Anfasa Moeloek, memberikan penghormatan terakhir mereka di rumah Sujudi.[7] Jenazahnya dikebumikan sehari kemudian di Taman Pemakaman Umum Al Azhar Karawang.[8]
Pada Mei 2009, Achmad Sujudi ditetapkan sebagai tersangka usai berulangkali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia diduga terlibat dalam proses pengadaan alat kesehatan yang bernilai Rp190,5 miliar pada 2003. Sujudi mengakui telah menerima uang sebesar Rp700 juta dan mengembalikannya kepada KPK. Ia juga mengakui bahwa terdapat pelanggaran prosedur berupa penunjukan langsung dalam proses pengadaan tersebut. Hal ini melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintah.[9] KPK juga menduga adanya penggelembungan harga proyek dengan kerugian negara sebesar Rp71,5 miliar (sumber lain menyebutkan Rp91,5 miliar[10]).[9]
Dalam persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Jakarta, Achmad Sujudi didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kawasan timur Indonesia dan Palang Merah Indonesia Pusat tahun 2003 yang merugikan negara Rp104,4 miliar. Achmad Sujudi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kesehatan, menetapkan PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan proyek. Namun, pada kenyataannya, PT Kimia Farma Trade and Distribution melakukan subkontrak dengan lima perusahaan lain. Jaksa menyatakan bahwa telah terjadi penggelembungan harga yang merugikan negara sebesar Rp104 miliar dan adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Kesehatan. Achmad Sujudi didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.[11]
Pada April 2010, Majelis Hakim Pengadilan tipikor memutuskan Achmad Sujudi terbukti bersalah dengan vonis 2 tahun 3 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 5 tahun penjara.[12] Pada 2011, pada pengadilan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman Achmad Sujudi diperberat menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara.[13] Achmad Sujudi juga mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, tetapi upaya tersebut ditolak, sehingga Achmad Sujudi tetap menjalani vonis sebelumnya.[14]
| Jabatan politik | ||
|---|---|---|
| Didahului oleh: Farid Anfasa Moeloek |
Menteri Kesehatan Indonesia 1999–2004 |
Diteruskan oleh: Siti Fadilah Supari |