Berikut adalah daftar dan sejarah singkat provinsi di Indonesia atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi yang pernah dibentuk di Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari tahun 1945-sekarang (2023). Negara Indonesia dibagi dalam daerah-daerah provinsi atau daerah-daerah yang dipersamakan dengan provinsi. Daerah-daerah tersebut, baik yang bersifat otonom atau yang bersifat administrasi belaka, semuanya diatur menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-Undang atau yang disetarakan dengan undang-undang. Selain itu Negara Indonesia mengakui dan menghormati daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang pengaturannya berbeda dengan daerah pada umumnya. Dalam perjalanan masa selama lebih dari enam puluh tahun, Negara Indonesia telah membentuk lebih dari tiga puluh provinsi atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi. Beberapa di antaranya masih ada hingga saat ini (2022), sisanya telah dimekarkan, bahkan sebagian telah diubah bentuknya atau dibubarkan.
Berikut adalah daftar dan sejarah singkat provinsi di Indonesia atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi yang pernah dibentuk di Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari tahun 1945-sekarang (2023). Negara Indonesia dibagi dalam daerah-daerah provinsi atau daerah-daerah yang dipersamakan dengan provinsi. Daerah-daerah tersebut, baik yang bersifat otonom atau yang bersifat administrasi belaka, semuanya diatur menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-Undang atau yang disetarakan dengan undang-undang. Selain itu Negara Indonesia mengakui dan menghormati daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang pengaturannya berbeda dengan daerah pada umumnya. Dalam perjalanan masa selama lebih dari enam puluh tahun, Negara Indonesia telah membentuk lebih dari tiga puluh provinsi atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi. Beberapa di antaranya masih ada hingga saat ini (2022), sisanya telah dimekarkan, bahkan sebagian telah diubah bentuknya atau dibubarkan.
Dibubarkan dengan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah Tahun 1949 No. 8/Des/WKPM dan No. 9/Des/WKPM; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli-Sumatera Timur (1949).
Sumatera Tengah [I] (1948–1950)
Peraturan: Undang-Undang No. 10 Tahun 1948 (disahkan dan diundangkan 15 April1948).
Merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara [I].
Dibubarkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950; Wilayahnya digabung dengan Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatera Utara [II] (1950).
Penggabungan kembali menjadi 3 provinsi (1950–1956)
Sumatera Tengah [II] (1950–1957/58)
Peraturan:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus1950; berlaku 15 Agustus1950) jo. Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus1950; berlaku 15 Agustus1950) jo. Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955.
Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 1956; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Aceh [II] (1956) dan Provinsi Sumatera Utara [III] (1956).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus1950; berlaku 15 Agustus1950), jo. Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 (keduanya ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 [disahkan 26 Juni1959; diundangkan 4 Juli1959 ]); jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 14 tahun 1964); jo. Undang-undang No. 9 Tahun 1967; jo. Undang-Undang No. 27 Tahun 2000.
Diberi status Daerah Istimewa dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Provinsi Aceh; Nomenklaturnya diubah menjadi Daerah Istimewa Aceh (1959).
Status Daerah Istimewa diperkuat dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (1999).
Diberi Otonomi Khusus dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Nomenklaturnya diubah menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (2001).
Status Keistimewaan dan Otonomi Khusus diatur kembali dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (2006).
Peraturan: Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 [disahkan 9 Agustus1957; diundangkan 10 Agustus1957 ] (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 61 Tahun 1958 [disahkan 25 Juli1958; diundangkan 31 Juli1958 ]), jo. Undang-Undang No. 17 Tahun 2022 (disahkan dan diundangkan pada 25 Juli 2022)
Peraturan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 [disahkan dan diundangkan 13 Februari1964; berlaku surut 1 Januari1964 ] (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 14 tahun 1964 [disahkan dan diundangkan 23 September1964; berlaku surut 1 Januari1964 ])
Peraturan: Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (disahkan 19 November1956; diundangkan 7 Desember1956) jo. Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 21 Tahun 1958).
Peraturan: Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (disahkan 19 November1956; diundangkan 7 Desember1956) jo. Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 21 Tahun 1958) jo. Undang-Undang No. 27 Tahun 1959.
Peraturan: Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 [disahkan 7 Mei1957; diundangkan 23 Mei1957 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 21 Tahun 1958 [disahkan 17 Juni1958; diundangkan 2 Juli1958) jo. Undang-Undang No. 25 Tahun 1956.
Peraturan: Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (disahkan 17 Juni1958; diundangkan 2 Juli1958) jo. Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 21 Tahun 1958) jo. Undang-Undang No. 27 Tahun 1959 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2012 (disahkan 16 November2012; diundangkan 17 Juli2012).
Undang-Undang No. 10 Tahun 1950 (disahkan dan diundangkan 4 Juli1950, berlaku 15 Agustus1950) jo. Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 18 Tahun 1958).
Lain-lain: Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
Peraturan: Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (disahkan 3 Maret1950, diundangkan 4 Maret1950, berlaku 15 Agustus1950), jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 1950, jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 1955, jo. Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 18 Tahun 1958).
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 20 Tahun 1950 [disahkan dan diundangkan 13 Mei1950, berlaku surut 31 Maret1950 ] (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 1956 [disahkan 7 Februari1956, berlaku 10 Februari1956 ]).
Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961, jo. Penetapan Presiden No. 15 Tahun 1963 dan Undang-Undang No. 10 Tahun 1964 (semuanya dicabut dengan nomor 3).
Undang-Undang No. 11 Tahun 1990 (dicabut dengan nomor 4).
Undang-Undang No. 34 Tahun 1999 (dicabut dengan nomor 5).
jo. Undang-Undang No. 29 Tahun 2007.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2024, jo. Undang-Undang No. 151 Tahun 2024 (ditambah adengan pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D).
Disetarakan dengan provinsi dengan nomenklatur Pemerintahan Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Raya (1961).
Dibentuk sebagai provinsi otonom dengan nomenklatur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta (1990).
Dinyatakan sebagai daerah [otonomi] khusus karena sebagai Ibu kota Negara dengan nomenklatur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta (1999).
Kekhususan [otonomi] diatur kembali dengan Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (2007).
Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI)/Pembentukan ulang.
Mengalami pergantian nomenklatur dari Provinsi Sunda Kecil menjadi Provinsi Nusa Tenggara berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1954 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 1958) (1954/8).
Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI)/Pembentukan ulang.
Mengalami pergantian nomenklatur dari Provinsi Sunda Kecil menjadi Provinsi Nusa Tenggara berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1954 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 1958) (1954/8).
Peraturan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 47 Tahun 1960 (disahkan dan diundangkan 13 Desember1960) jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 13 Tahun 1964).
Peraturan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 [disahkan dan diundangkan 13 Februari1964; berlaku surut 1 Januari1964 ] (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 13 Tahun 1964 [disahkan dan diundangkan 23 September1964; berlaku surut 1 Januari1964 ]) jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 47 Tahun 1960.
Peraturan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 [disahkan dan diundangkan 13 Februari1964; berlaku surut 1 Januari1964 ] (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 13 Tahun 1964 [disahkan dan diundangkan 23 September1964; berlaku surut 1 Januari1964 ]) jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 47 Tahun 1960.
Peraturan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 47 Tahun 1960 [disahkan dan diundangkan 13 Desember1960 ] jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 13 Tahun 1964).
Penggabungan Irian Barat dan Alih Status Provinsi Otonom Maluku (1956–1962)
Irian Barat [I] (1956/7/8-1962)
Peraturan: Undang-Undang No. 15 Tahun 1956 (disahkan dan diundangkan 16 Agustus1956) jo. Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957 [disahkan dan diundangkan 10 Agustus1957; berlaku surut 16 Agustus1956 ] (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 1958 [disahkan 17 Juni1958; diundangkan 4 Juli1958; berlaku surut 16 Agustus1956 ]).
Peraturan: Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 [disahkan dan diundangkan 10 Agustus1957 ] (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 1958 [disahkan 17 Juni1958; diundangkan 1 Juli1958 ]) jo. Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1962.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1969 (disahkan dan diundangkan 10 September1969) jo. Undang-Undang No. 45 Tahun 1999.
jo. Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2008).
Peraturan: Undang-Undang No. 46 Tahun 1999 (disahkan dan diundangkan 4 Oktober1999).
Wilayah asal: 1. Kabupaten Maluku Utara (sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1957 [ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 60 Tahun 1958]); 2. Kabupaten Halmahera Tengah (sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1990); dan 3. Kota Ternate (sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1999).
Undang-Undang No. 45 Tahun 1999 (disahkan dan diundangkan pada 4 Oktober1999).
jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 [disahkan dan diundangkan 16 April2008 ] (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2008 [disahkan dan diundangkan 25 Juli2008 ]) jo. Undang-Undang No. 21 Tahun 2001.
Otonomi KhususPapua ditegaskan meliputi juga Papua Barat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2008 (2008).
Peraturan: Undang-Undang No. 45 Tahun 1999 (disahkan dan diundangkan pada 4 Oktober 1999), Undang-Undang No. 15 Tahun 2022 (disahkan dan diundangkan pada 25 Juli 2022).
Dibentuk secara de jure pada 1999 sebagai Irian Jaya Tengah, dibatalkan oleh DPRD Irian Jaya pada 2000
Tahun 2003 dilakukan pemekaran secara sepihak oleh Andreas Anggaibak (Ketua DPRD Mimika), Jacobus Muyapa (Ketua DPRD Paniai), dan Philip Wona (Bupati Yapen Waropen)[2]
Peraturan: Undang-Undang No. 29 Tahun 2022 (disahkan dan diundangkan pada 8 Desember 2022)
Wilayah Asal: 1. Kabupaten Sorong (dimaksud dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1969), 2. Kota Sorong (dimaksud dalam Undang-Undang No. 45 Tahun 1999), 3. Kabupaten Sorong Selatan, 4. Kabupaten Raja Ampat (dimaksud dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2002), 5. Kabupaten Tambrauw (dimaksud dalam Undang-Undang No. 56 Tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 14 Tahun 2013), 6. Kabupaten Maybrat (dimaksud dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2009).