Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Sejarah provinsi di Indonesia

Berikut adalah daftar dan sejarah singkat provinsi di Indonesia atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi yang pernah dibentuk di Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari tahun 1945-sekarang (2023). Negara Indonesia dibagi dalam daerah-daerah provinsi atau daerah-daerah yang dipersamakan dengan provinsi. Daerah-daerah tersebut, baik yang bersifat otonom atau yang bersifat administrasi belaka, semuanya diatur menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-Undang atau yang disetarakan dengan undang-undang. Selain itu Negara Indonesia mengakui dan menghormati daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang pengaturannya berbeda dengan daerah pada umumnya. Dalam perjalanan masa selama lebih dari enam puluh tahun, Negara Indonesia telah membentuk lebih dari tiga puluh provinsi atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi. Beberapa di antaranya masih ada hingga saat ini (2022), sisanya telah dimekarkan, bahkan sebagian telah diubah bentuknya atau dibubarkan.

bagian dari sejarah Indonesia
Diperbarui 26 November 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Lihat pula: Provinsi di Indonesia

Berikut adalah daftar dan sejarah singkat provinsi di Indonesia atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi yang pernah dibentuk di Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari tahun 1945-sekarang (2023). Negara Indonesia dibagi dalam daerah-daerah provinsi atau daerah-daerah yang dipersamakan dengan provinsi. Daerah-daerah tersebut, baik yang bersifat otonom atau yang bersifat administrasi belaka, semuanya diatur menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-Undang atau yang disetarakan dengan undang-undang. Selain itu Negara Indonesia mengakui dan menghormati daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang pengaturannya berbeda dengan daerah pada umumnya. Dalam perjalanan masa selama lebih dari enam puluh tahun, Negara Indonesia telah membentuk lebih dari tiga puluh provinsi atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi. Beberapa di antaranya masih ada hingga saat ini (2022), sisanya telah dimekarkan, bahkan sebagian telah diubah bentuknya atau dibubarkan.

Regio I Sumatera

Pembentukan awal 1 provinsi (1945–1948)

Sumatera (Administratif) (1945–1947)

  • Peraturan: Putusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 19 Agustus 1945.
  • Wilayah asal: Gouvernement Sumatra (Residentie Atjeh en Onderhoorigheden, Residentie Tapanoeli, Residentie Sumatra's Westkust, Residentie Benkoelen, Residentie Lampoengsche Districten, Residentie Palembang, Residentie Djambi, Residentie Riouw en Onderhoorigheden, Residentie Oostkust van Sumatra, dan Residentie Bangka en Billiton) atau Daerah Rikugun Tomi Shudan Sumatra Pemerintahan Militer Jepang
  • Kedudukan Pemerintahan: Medan / Bukittinggi (?) .
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom (1947).

Sumatera (1947–1948)

  • Peraturan: Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1947 (disahkan dan diundangkan 28-14-1947).
  • Wilayah asal: Wilayah Provinsi Administratif Sumatera.
  • Kedudukan Pemerintahan: Medan.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama/Alih status dari administratif.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1947).
  3. Berdasar Perjanjian Renville wilayahnya berkurang karena didirikan/menjadi Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, serta Satuan Kenegaraan Riau, Satuan Kenegaraan Belitung, dan Satuan Kenegaraan Bangka (1948).
  4. Wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Sumatera Utara [I], Provinsi Sumatera Tengah [I], dan Provinsi Sumatera Selatan [I] (1948).

Pemekaran menjadi 3 provinsi (1948–1949)

Sumatera Utara [I] (1948–1949)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 10 Tahun 1948 (disahkan dan diundangkan 15 April 1948)
  • Wilayah asal: 1. Karesidenan Aceh, 2. Karesidenan Tapanuli, dan 3. Karesidenan Sumatera Timur.
  • Kedudukan Pemerintahan: Medan.
  • Lain-lain:
  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
  3. Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Negara Sumatera Timur (1948).
  4. Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai akhir 1949 pemerintahannya bersifat militer.
  5. Dibubarkan dengan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah Tahun 1949 No. 8/Des/WKPM dan No. 9/Des/WKPM; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli-Sumatera Timur (1949).

Sumatera Tengah [I] (1948–1950)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 10 Tahun 1948 (disahkan dan diundangkan 15 April 1948).
  • Wilayah asal: 1. Karesidenan Sumatera Barat, 2. Karesidenan Riau, dan 3. Karesidenan Jambi.
  • Kedudukan Pemerintahan: Bukittinggi.
  • Lain-lain:
  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
  3. Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Satuan kenegaraan Riau (1948).
  4. Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai sekitar pertengahan 1950 pemerintahannya bersifat militer.
  5. Dibentuk ulang menjadi Provinsi Sumatera Tengah [II] tanpa pencabutan peraturan Undang-Undang No. 10 Tahun 1948 (1950).

Sumatera Selatan [I] (1948–1950)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 10 Tahun 1948 (disahkan dan diundangkan 15 April 1948)
  • Wilayah asal: 1. Karesidenan Palembang, 2. Karesidenan Bengkulu, 3. Karesidenan Lampung, dan 4. Karesidenan Bangka-Biliton.
  • Kedudukan Pemerintahan: Palembang/Curup (sementara, masa periode Pemerintahan Darurat).
  • Lain-lain:
  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
  3. Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Negara Sumatera Selatan, Satuan kenegaraan Belitung, dan Satuan kenegaraan Bangka (1948).
  4. Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai sekitar pertengahan 1950 pemerintahannya bersifat militer.
  5. Dibentuk ulang menjadi Provinsi Sumatera Selatan [II] tanpa pencabutan peraturan Undang-Undang No. 10 Tahun 1948 (1950).

Pemekaran menjadi 5 provinsi (1949–1950)

Aceh [I] (1949–1950)

  • Peraturan: Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah Tahun 1949 No. 8/Des/WKPM (disahkan 17 Desember 1949; berlaku 1 Januari 1950).
  • Wilayah asal: Keresidenan Aceh (dimaksud dalam Staatsblad 1934 No. 539) dan Kabupaten Langkat yang tidak termasuk wilayah Negara Sumatera Timur.
  • Kedudukan Pemerintahan: Kutaraja.
  • Lain-lain:
  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara [I].
  2. Dibubarkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950; Wilayahnya digabung dengan Provinsi Tapanuli-Sumatera Timur menjadi Provinsi Sumatera Utara [II] (1950).

Tapanuli-Sumatera Timur (1949–1950)

  • Peraturan: Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah Tahun 1949 No. 9/Des/WKPM (disahkan 17 Desember 1949; berlaku 1 Januari 1950).
  • Wilayah asal: Karesidenan Tapanuli dan Karesidenan Sumatera Timur yang tidak termasuk wilayah Negara Sumatera Timur.
  • Kedudukan Pemerintahan: Sibolga.
  • Lain-lain:
  1. Merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara [I].
  2. Dibubarkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950; Wilayahnya digabung dengan Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatera Utara [II] (1950).

Penggabungan kembali menjadi 3 provinsi (1950–1956)

Sumatera Tengah [II] (1950–1957/58)

  • Peraturan:
  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950) jo. Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
  • Wilayah asal: 1. Karesidenan Sumatera Barat, 2. Karesidenan Riau, dan 3. Karesidenan Jambi.
  • Kedudukan Pemerintahan: Bukittinggi.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
  2. Dibubarkan dengan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 61 Tahun 1958). Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Sumatera Barat (1957/8), Provinsi Riau (1957/8), dan Provinsi Jambi (1957/8).

Sumatera Utara [II] (1950–1956)

  • Peraturan:
  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950) jo. Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
  • Wilayah asal: 1. Karesidenan Aceh, 2. Karesidenan Tapanuli, dan 3. Karesidenan Sumatera Timur.
  • Kedudukan Pemerintahan: Medan.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 1956; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Aceh [II] (1956) dan Provinsi Sumatera Utara [III] (1956).

Sumatera Selatan [II] (1950–sekarang)

  • Peraturan:
  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950), jo. Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 (keduanya ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 [disahkan 26 Juni 1959; diundangkan 4 Juli 1959 ]); jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 14 tahun 1964); jo. Undang-undang No. 9 Tahun 1967; jo. Undang-Undang No. 27 Tahun 2000.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950)
  • Wilayah asal: 1. Karesidenan Palembang, 2. Karesidenan Bengkulu, 3. Karesidenan Lampung, dan 4. Karesidenan Bangka-Biliton.
  • Kedudukan Pemerintahan: Palembang.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat Peraturan Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi: 1. Provinsi Lampung (1964), 2. Provinsi Bengkulu (1967), dan 3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2000).

Pemekaran menjadi 4 provinsi (1956–1957)

Sumatera Utara [III] (1956–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang No 24 Tahun 1956 (disahkan 29 November 1956; diundangkan 7 Desember 1956)
  • Wilayah asal: 1. Karesidenan Tapanuli dan 2. Karesidenan Sumatera Timur [meliputi wilayah: Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Deli-Serdang, Kabupaten Simelungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu (dimaksud dalam Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956); Kota Besar Medan, Kota Besar Pematang Siantar, Kota Besar Sibolga (dimaksud dalam Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1956); Kota Kecil Tanjung Balai, Kota Kecil Binjai, dan Kota Kecil Tebing Tinggi (termaksud dalam Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1956).
  • Kedudukan Pemerintahan: Medan.
  • Lain-lain: Pemekaran dan pembentukan ulang dari Provinsi Sumatera Utara [II].

Aceh [II] (1956–sekarang)

  • Peraturan:
  1. Undang-Undang No 24 Tahun 1956 (disahkan 29 November 1956; diundangkan 7 Desember 1956).
  2. jo. Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.
  3. jo. Undang-Undang No. 44 Tahun 1999.
  4. Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 (dicabut dan digantikan dengan nomor 5).
  5. jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 2006.
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Aceh Darussalam (1956–1959).
  2. Daerah Istimewa Aceh/Provinsi Daerah Istimewa Aceh (1959–2001).
  3. Provinsi Istimewa Aceh (1999 — belum pernah digunakan).
  4. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (2001–2009).
  5. Provinsi Aceh (2009–sekarang).
  • Wilayah asal: 1. Kabupaten Aceh Besar, 2. Kabupaten Pidie, 3. Kabupaten Aceh Utara, 4. Kabupaten Aceh Timur, 5. Kabupaten Aceh Tengah, 6. Kabupaten Aceh Barat, 7. Kabupaten Aceh Selatan (dimaksud dalam Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956); dan 8. Kota Besar Kutaraja (dimaksud dalam Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1956).
  • Kedudukan Pemerintahan: Kutaraja (berganti nama menjadi Kota Banda Aceh).
  • Lain-lain:
  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara [II].
  2. Diberi status Daerah Istimewa dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Provinsi Aceh; Nomenklaturnya diubah menjadi Daerah Istimewa Aceh (1959).
  3. Status Daerah Istimewa diperkuat dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (1999).
  4. Diberi Otonomi Khusus dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Nomenklaturnya diubah menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (2001).
  5. Status Keistimewaan dan Otonomi Khusus diatur kembali dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (2006).

Pemekaran menjadi 7 provinsi (1957–1964)

Jambi (1957/58–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 [disahkan 9 Agustus 1957; diundangkan 10 Agustus 1957 ] (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 61 Tahun 1958 [disahkan 25 Juli 1958; diundangkan 31 Juli 1958 ])
  • Wilayah asal: 1. Daerah Swatantra Tingkat II Batanghari, 2. Daerah Swatantra Tingkat II Merangin; 3. Sebagian Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir/Kerinci yang meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan: 1. Kerinci Hulu 2. Kerinci Tengah dan 3. Kerinci Hilir (termaksud dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1956); dan Kotapraja Jambi (termaksud dalam Undang-Undang No. 9 tahun 1956).
  • Kedudukan Pemerintahan: Jambi.
  • Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi Sumatera Tengah [II].

Riau (1957/58–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 [disahkan 9 Agustus 1957; diundangkan 10 Agustus 1957 ] (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 61 Tahun 1958 [disahkan 25 Juli 1958; diundangkan 31 Juli 1958]).
  • Wilayah asal: 1. Daerah Swatantra Tingkat II Bengkalis, 2. Daerah Swatantra Tingkat II Kampar, 3. Daerah Swatantra Tingkat II Inderagiri, dan 4. Daerah Swatantra Tingkat II Kepulauan Riau (termaksud dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1956), 5. Kotapraja Pakanbaru (termaksud dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1956).
  • Kedudukan Pemerintahan (asal): Tanjung Pinang.
  • Kedudukan Pemerintahan (sekarang): Kota Pekanbaru.
  • Lain-lain:
  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera Tengah [II].
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Kepulauan Riau (2002).

Sumatera Barat (1957/58–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 [disahkan 9 Agustus 1957; diundangkan 10 Agustus 1957 ] (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 61 Tahun 1958 [disahkan 25 Juli 1958; diundangkan 31 Juli 1958 ]), jo. Undang-Undang No. 17 Tahun 2022 (disahkan dan diundangkan pada 25 Juli 2022)
  • Wilayah asal: 1. Daerah Swatantra Tingkat II Agam; 2. Daerah Swatantra Tingkat II Padang/Pariaman; 3. Daerah Swatantra Tingkat II Solok; 4. Daerah Swatantra Tingkat II Pasaman; 5. Daerah Swatantra Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung; 6. Daerah Swatantra Tingkat II Limapuluh Kota; 7. Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan/Kerinci, dikurangi dengan wilayah Kecamatan-kecamatan; 1.Kerinci Hulu, 2.Kerinci Tengah dan, 3.Kerinci Hilir; dan 8. Daerah Swatantra Tingkat II Tanah Datar, (termaksud dalam Undang-Undang No. 12 tahun 1956); 9. Kotapraja Bukit Tinggi dan 10. Kotapraja Padang (termaksud dalam Undang-Undang No. 9 tahun 1956); 11. Kotapraja Sawahlunto; 12. Kotapraja Padang panjang; 13. Kotapraja Solok dan 14. Kotapraja Payakumbuh (termaksud dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1956).
  • Kedudukan Pemerintahan (asal): Bukittinggi.
  • Kedudukan Pemerintahan (sekarang): Kota Padang.
  • Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi Sumatera Tengah [II].

Pemekaran menjadi 8 provinsi (1964–1967)

Lampung (1964–sekarang)

  • Peraturan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 [disahkan dan diundangkan 13 Februari 1964; berlaku surut 1 Januari 1964 ] (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 14 tahun 1964 [disahkan dan diundangkan 23 September 1964; berlaku surut 1 Januari 1964 ])
  • Wilayah asal: 1. Daerah Tingkat II Lampung Utara, 2. Daerah Tingkat II Lampung Tengah, 3. Daerah Tingkat II Lampung Selatan, dan Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung (termaksud dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1959).
  • Kedudukan Pemerintahan: Tanjungkarang-Telukbetung (berganti nama menjadi Kota Bandar Lampung[1]).
  • Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan [II] .

Pemekaran menjadi 9 provinsi (1967–2000)

Bengkulu (1967–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 9 Tahun 1967 (disahkan dan diundangkan 12 September 1967).
  • Wilayah asal: 1. Kabupaten Bengkulu Utara, 2. Kabupaten Bengkulu Selatan, 3. Kabupaten Rejang Lebong; dan 4. Kotamadya Bengkulu (termaksud dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1959).
  • Kedudukan Pemerintahan: Bengkulu.
  • Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan [II] .

Pemekaran menjadi 11 provinsi (2000–2002)

Kepulauan Bangka Belitung (2000–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 27 Tahun 2000 (disahkan dan diundangkan 4 Desember 2000)
  • Wilayah asal: 1. Kabupaten Bangka, 2. Kabupaten Belitung; dan 3. Kota Pangkal Pinang (termaksud dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1959).
  • Kedudukan Pemerintahan: Kota Pangkal Pinang.
  • Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan [II] .

Pemekaran menjadi 10 provinsi (2002–sekarang)

Kepulauan Riau (2002–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 25 Tahun 2002 (disahkan dan diundangkan 25 Oktober 2002).
  • Wilayah asal: 1. Kabupaten Kepulauan Riau (dimaksud dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1956), 2. Kabupaten Karimun, 3. Kabupaten Natuna, 4. Kota Batam (dimaksud dalam Undang-Undang No. 53 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 13 Tahun 2000), dan 5. Kota Tanjung Pinang (dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2001).
  • Kedudukan Pemerintahan: Tanjung Pinang.
  • Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi Riau.

Regio II Kalimantan

Pembentukan awal (1945–1950)

Kalimantan (Administratif) [I] (1945–1946)

  • Peraturan: Putusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 19 Agustus 1945.
  • Wilayah asal: Gouvernement Borneo yang meliputi Residentie Westerafdeeling van Borneo dan Residentie Zuider en Oostafdeeling van Borneo, yang juga bagian dari Daerah Kaigun Armada Selatan Kedua Pemerintahan Militer Jepang.
  • Kedudukan Pemerintahan: Bandjarmasin (?).
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan Pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945)
  3. Berdasar Perundingan Linggarjati wilayah Provinsi Kalimantan tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia (1946).
  4. Di wilayahnya didirikan Satuan Kenegaraan Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Satuan Kenegaraan Dayak Besar, Satuan Kenegaraan Daerah Banjar, Satuan Kenegaraan Kalimantan Tenggara, dan Satuan Kenegaraan Kalimantan Timur (1946).

Kalimantan (Administratif) [II] (1950–1953)

  • Peraturan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
  • Wilayah asal: Wilayah Karesidenan Kalimantan Barat, Karesidenan Kalimantan Selatan, dan Karesidenan Kalimantan Timur (meliputi wilayah bekas: Satuan Kenegaraan Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Satuan Kenegaraan Dayak Besar, Satuan Kenegaraan Daerah Banjar, Satuan Kenegaraan Kalimantan Tenggara, dan Satuan Kenegaraan Kalimantan Timur).
  • Kedudukan Pemerintahan: Bandjarmasin (?).
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI)/Pembentukan ulang.
  2. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom (1953).

Kalimantan (1953–1956)

  • Peraturan: Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1953 (disahkan 7 Januari 1953; diundangkan 13 Januari 1953; berlaku 7 Januari 1953).
  • Wilayah asal: Wilayah Provinsi [Administratif] Kalimantan (meliputi wilayah: 1. Karesidenan Kalimantan Barat, 2. Karesidenan Kalimantan Selatan, dan 3. Karesidenan Kalimantan Timur).
  • Kedudukan Pemerintahan: Bandjarmasin.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan Pertama/Alih status dari administratif.
  2. Dibubarkan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Kalimantan Barat (1956), Kalimantan Selatan (dan Provinsi Kalimantan Tengah) (1956 (7/8)), dan Provinsi Kalimantan Timur (1956).

Pemekaran menjadi 3 provinsi (1956–1957)

Kalimantan Barat (1956–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (disahkan 19 November 1956; diundangkan 7 Desember 1956) jo. Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 21 Tahun 1958).
  • Wilayah asal: 1. Kabupaten Sambas, 2. Kabupaten Pontianak, 3. Kabupaten Ketapang, 4. Kabupaten Sanggau, 5. Kabupaten Sintang, 6. Kabupaten Kapuas-Hulu; dan 7. Kota Besar Pontianak (tersebut dalam Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1953).
  • Kedudukan Pemerintahan: Pontianak.
  • Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi Kalimantan.

Kalimantan Selatan (1956–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (disahkan 19 November 1956; diundangkan 7 Desember 1956) jo. Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 21 Tahun 1958) jo. Undang-Undang No. 27 Tahun 1959.
  • Wilayah asal: 1. Kabupaten Banjar, 2. Kabupaten Hulusungai-Selatan, 3. Kabupaten Hulusungai-Utara, 4. Kabupaten Barito, 5. Kabupaten Kapuas, 6. Kabupaten Kotawaringin, 7. Kabupaten Kotabaru, dan 8. Kota Besar Banjarmasin (tersebut dalam Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1953).
  • Kedudukan Pemerintahan: Banjarmasin (sampai 2022)
  • Kedudukan Pemerintahan: Banjarbaru (Undang-Undang No. 8 Tahun 2022).
  • Lain-lain:
  1. Pemekaran dari Provinsi Kalimantan.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Kalimantan Tengah (1957/8).
  3. Mengalami pengurangan wilayah yaitu Daerah Swatantra Tingkat II Pasir (hasil pemekaran Daerah Swatantra Tingkat II Kotabaru) diserahkan kepada Provinsi Kalimantan Timur (1959).

Pemekaran menjadi 4 provinsi (1957–2012)

Kalimantan Tengah (1957/8–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 [disahkan 7 Mei 1957; diundangkan 23 Mei 1957 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 21 Tahun 1958 [disahkan 17 Juni 1958; diundangkan 2 Juli 1958) jo. Undang-Undang No. 25 Tahun 1956.
  • Wilayah asal: 1. Daerah Swatantra Tingkat II Barito, 2. Daerah Swatantra Tingkat II Kapuas, dan 3. Daerah Swatantra Tingkat II Kotawaringin (tersebut dalam Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1953).
  • Kedudukan Pemerintahan (sementara): Banjarmasin.
  • Kedudukan Pemerintahan: Pahandut (1956)/Palangkaraya (1957).
  • Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi Kalimantan Selatan (atau Provinsi Kalimantan [?]).

Kalimantan Timur (1956–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (disahkan 17 Juni 1958; diundangkan 2 Juli 1958) jo. Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 21 Tahun 1958) jo. Undang-Undang No. 27 Tahun 1959 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2012 (disahkan 16 November 2012; diundangkan 17 Juli 2012).
  • Wilayah asal: 1. Daerah Istimewa Kutai, 2. Daerah Istimewa Berau, dan 3. Daerah Istimewa Bulongan (tersebut dalam Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1953).
  • Kedudukan Pemerintahan: Samarinda.
  • Lain-lain:
  1. Pemekaran dari Provinsi Kalimantan.
  2. Mengalami penambahan wilayah yaitu Daerah Swatantra Tingkat II Pasir (hasil pemekaran Daerah Swatantra Tingkat II Kotabaru) dari Provinsi Kalimantan Selatan (1959).
  3. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Kalimantan Utara.

Pemekaran menjadi 5 provinsi (2012–sekarang)

Kalimantan Utara (2012–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 20 Tahun 2012 (disahkan 16 November 2012; diundangkan 17 Juli 2012).
  • Wilayah asal: (1) Kabupaten Bulungan (tersebut dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 1959); (2) Kota Tarakan (tersebut dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1997); (3) Kabupaten Nunukan; (4) Kabupaten Malinau (keduanya tersebut dalam Undang-Undang No. 47 Tahun 1999); dan (5) Kabupaten Tana Tidung (tersebut dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2007)
  • Kedudukan Pemerintahan: Tanjung Selor
  • Lain-lain:
  1. Pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur
  2. Wilayahnya merupakan wilayah tradisional Daerah Istimewa Bulongan (tersebut dalam Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1953) (?).

Pemekaran menjadi 6 Provinsi (2024)

  • Ibu Kota Nusantara (2024)

Regio III Jawa

Pembentukan awal 3 provinsi (1945–1950)

Jawa Barat (Administratif) (1945–[1947(?)])

  • Peraturan: Putusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 19 Agustus 1945.
  • Wilayah asal: Wilayah Provinsi Jawa Barat Hindia Belanda (1. Karesidenan Bantam (Banten), 2. Karesidenan Batavia (Jakarta), 3. Karesidenan Buitenzorg (Bogor), 4. Karesidenan Priangan (Bandung), dan 5. Karesidenan Cheribon (Cirebon)[?])
  • Kedudukan Pemerintahan: Jakarta/Bandung (?).
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Setelah agresi militer I sebagian besar wilayahnya diduduki Belanda (1947).
  4. Berdasarkan Perjanjian Renville wilayahnya berkurang dan hanya tinggal sebagian dari wilayah karesidenan Banten (1948).
  5. Sebagian wilayahnya didirikan Negara Pasundan dan Distrik Federal Jakarta (1948).

Jawa Tengah (Administratif) (1945–[1947(?)])

  • Peraturan: Putusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 19 Agustus 1945.
  • Wilayah asal: Wilayah Provinsi Jawa Tengah Hindia Belanda (1. Karesidenan Semarang, 2. Karesidenan Rembang, 3. Karesidenan Pekalongan, 4. Karesidenan Banyumas, dan 5. Karesidenan Kedu).
  • Kedudukan Pemerintahan: Semarang (?).
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Setelah agresi militer I sebagian besar wilayahnya diduduki Belanda (1947).
  4. Berdasarkan Perjanjian Renville wilayahnya berkurang dan hanya tinggal sebagian dari wilayah karesidenan Kedu, Rembang, dan Semarang (1948).
  5. Di wilayahnya didirikan Satuan Kenegaraan Jawa Tengah (1948).

Jawa Timur (Administratif) (1945–[1947(?)])

  • Peraturan: Putusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 19 Agustus 1945.
  • Wilayah asal: Wilayah Provinsi Jawa Timur Hindia Belanda (1. Karesidenan Surabaya, 2. Karesidenan Madura, 3. Karesidenan Besuki, 4. Karesidenan Malang, 5. Karesidenan Kediri, 6. Karesidenan Madiun, dan 7. Karesidenan Bojonegoro.).
  • Kedudukan Pemerintahan: Surabaya (?).
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Setelah agresi militer I sebagian besar wilayahnya diduduki Belanda (1947).
  4. Berdasarkan Perjanjian Renville wilayahnya berkurang dan hanya tinggal Karesidenan Madiun, Karesidenan Kediri, dan sebagian dari wilayah karesidenan Bojonegoro (1948).
  5. Di wilayahnya didirikan Negara Jawa Timur dan Negara Madura (1948).

Pembentukan ulang menjadi 4 provinsi (1950–1961)

Jawa Barat (1950–sekarang)

  • Peraturan:
  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 1950 (disahkan dan diundangkan 4 Juli 1950, berlaku 15 Agustus 1950).
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950, diumumkan 16 Agustus 1950, berlaku 17 Agustus 1950).
  • Wilayah asal: 1. Karesidenan Serang, 2. Karesidenan Jakarta, 3. Karesidenan Bogor, 4. Karesidenan Priangan, dan 5. Karesidenan Cirebon.
  • Kedudukan Pemerintahan: Bandung.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Banten (2000).

Jawa Tengah (1950–sekarang)

  • Peraturan:
  1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1950 (disahkan dan diundangkan 4 Juli 1950, berlaku 15 Agustus 1950) jo. Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 18 Tahun 1958).
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950, diumumkan 16 Agustus 1950, berlaku 17 Agustus 1950).
  • Wilayah asal: 1. Karesidenan Semarang, 2. Karesidenan Pati, 3. Karesidenan Pekalongan, 4. Karesidenan Banyumas, 5. Karesidenan Kedu, dan 6. Karesidenan Surakarta.
  • Kedudukan Pemerintahan: Semarang.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
  2. Wilayah bekas Kesunanan Surakarta termasuk exclave Kotagede serta Imogiri dan Praja Mangkunegaran termasuk exclave Ngawen (yang keduanya telah dibubarkan dan wilayahnya dijadikan Karesidenan Istimewa Surakarta pada 1946) dimasukkan menjadi wilayah Provinsi Jawa Tengah (1950).
  3. Terjadi pengurangan wilayah yaitu wilayah exclave Kotagede, Imogiri, dan Ngawen diserahkan pada Daerah Istimewa Yogyakarta (1957/8).

Jawa Timur (1950–sekarang)

  • Peraturan:
  1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1950 (disahkan 3 Maret 1950, diundangkan 4 Maret 1950, berlaku 15 Agustus 1950) jo. Undang-Undang No. 18 Tahun 1950.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950, diumumkan 16 Agustus 1950, berlaku 17 Agustus 1950).
  • Wilayah asal:
  • Kedudukan Pemerintahan: Surabaya.
  • Lain-lain: Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.

Daerah Istimewa Yogyakarta (1950–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (disahkan 3 Maret 1950, diundangkan 4 Maret 1950, berlaku 15 Agustus 1950), jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 1950, jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 1955, jo. Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 18 Tahun 1958).
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Daerah Istimewa Yogyakarta (1950-1965, 2012-sekarang).
  2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (1965-2012).
  3. Provinsi Istimewa Yogyakarta (1999 belum pernah digunakan).
  • Wilayah asal: Daerah Kesultanan Yogyakarta dan Daerah [Kepangeranan] Pakualaman
  • Kedudukan Pemerintahan: Yogyakarta
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama/penurunan status kesultanan dan kepangeranan dari negara protektorat dalam lingkungan RI menjadi daerah istimewa setingkat provinsi dalam lingkungan RI).
  2. Mengalami penambahan wilayah dari exclave Provinsi Jawa Tengah yaitu Kotagede, Imogiri, dan Ngawen (1957/8).
  3. Penurunan status dari daerah istimewa setingkat provinsi menjadi provinsi biasa (1965).

Pemekaran menjadi 5 provinsi (1961–2000)

Daerah Khusus Ibukota Jakarta (1961–sekarang)

  • Peraturan:
  1. Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 20 Tahun 1950 [disahkan dan diundangkan 13 Mei 1950, berlaku surut 31 Maret 1950 ] (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 1956 [disahkan 7 Februari 1956, berlaku 10 Februari 1956 ]).
  2. Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961, jo. Penetapan Presiden No. 15 Tahun 1963 dan Undang-Undang No. 10 Tahun 1964 (semuanya dicabut dengan nomor 3).
  3. Undang-Undang No. 11 Tahun 1990 (dicabut dengan nomor 4).
  4. Undang-Undang No. 34 Tahun 1999 (dicabut dengan nomor 5).
  5. jo. Undang-Undang No. 29 Tahun 2007.
  6. Undang-Undang No. 2 Tahun 2024, jo. Undang-Undang No. 151 Tahun 2024 (ditambah adengan pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D).
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Kotapraja Jakarta Raya (1950–1961).
  2. Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (1961–1964).
  3. Daerah Khusus Ibukota Jakarta (1964–1990).
  4. Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (1990–1999).
  5. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (1999-sekarang).
  6. Provinsi Daerah Khusus Jakarta (2024, belum pernah digunakan sebelum 2028).
  • Wilayah asal: Wilayah-wilayah yang dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 125 tahun 1950 (Kota Batavia ditambah Kota Kebayoran dan Kota Meester Cornelis/Jatinegara [?])
  • Kedudukan Pemerintahan (sekarang): Kota Administrasi Jakarta Pusat
  • Lain-lain:
  1. Berasal dari Distrik Federal Jakarta (Pasal 50 Konstitusi RIS 1949).
  2. Pada mulanya berbentuk kota.
  3. Disetarakan dengan provinsi dengan nomenklatur Pemerintahan Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Raya (1961).
  4. Dibentuk sebagai provinsi otonom dengan nomenklatur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta (1990).
  5. Dinyatakan sebagai daerah [otonomi] khusus karena sebagai Ibu kota Negara dengan nomenklatur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta (1999).
  6. Kekhususan [otonomi] diatur kembali dengan Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (2007).

Pemekaran menjadi 6 provinsi (2000–sekarang)

Banten (2000-sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 23 Tahun 2000 (disahkan dan diundangkan 17 Oktober 2000).
  • Wilayah asal: 1. Kabupaten Serang, 2. Kabupaten Pandeglang, 3. Kabupaten Lebak, dan 4. Kabupaten Tangerang (dimaksud dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1950), 5. Kota Tangerang (dimaksud dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1993), 6. Kota Cilegon (dimaksud dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 1999) dan 7.Kota Tangerang Selatan (Dimaksud dalam Undang-Undang No. 51 Tahun 2008).
  • Kedudukan Pemerintahan (asal): Serang, sebagai sebagian wilayah Kabupaten Serang.
  • Kedudukan Pemerintahan (sekarang): Kota Serang
  • Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi Jawa Barat.

Regio IV Nusa Tenggara

Pembentukan awal 1 provinsi (1945–1950)

Sunda Kecil (Administratif) (1945–1946)

  • Peraturan: Putusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 19 Agustus 1945.
  • Wilayah asal: Wilayah den Kleine Soenda-eilanden dari Gouvernements de Groote Oost meliputi Residentie Bali en Lombok dan Residentie Timor en Onderhoorigheden, yang juga Daerah Kaigun Armada Selatan Kedua Pemerintahan Militer Jepang.
  • Kedudukan Pemerintahan: Singaraja (?)
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan Pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Berdasar Persetujuan Linggarjati wilayah Provinsi Sunda Kecil tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia (1946).
  4. Wilayahnya menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur (1946).

Pembentukan ulang (1950–1958)

Nusa Tenggara (Administratif) (1950–1958)

  • Peraturan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Sunda Kecil (1950-1954/8).
  2. Nusa Tenggara (1954/8-1958).
  • Wilayah asal: 1. Daerah Bali, 2. Daerah Lombok, 3. Daerah Sumbawa, 4. Daerah Flores, 5. Daerah Sumba, dan 6. Daerah Timor dan kepulauan di sekitarnya Negara Indonesia Timur.
  • Kedudukan Pemerintahan: Singaraja (?).
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI)/Pembentukan ulang.
  2. Mengalami pergantian nomenklatur dari Provinsi Sunda Kecil menjadi Provinsi Nusa Tenggara berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1954 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 1958) (1954/8).
  3. Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur tanpa ada pembubaran secara jelas (1958).

Pemekaran menjadi 3 provinsi (1958–1976)

Bali (1958–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 64 Tahun 1958 (disahkan 11 Agustus 1958; diundangkan 14 Agustus 1958).
  • Wilayah asal: Daerah Bali (sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 6 dari Staatsblad 1946 No. 143).
  • Kedudukan Pemerintahan (asal): Singaraja.
  • Kedudukan Pemerintahan (sekarang): Kota Denpasar.
  • Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi Administratif Nusa Tenggara [atau Pembentukan pertama dari wilayah Negara Indonesia Timur (?)].
  • Wilayah asal: 1. Daerah Bali, 2. Daerah Lombok, 3. Daerah Sumbawa, 4. Daerah Flores, 5. Daerah Sumba, dan 6. Daerah Timor dan kepulauan di sekitarnya Negara Indonesia Timur.
  • Kedudukan Pemerintahan: Singaraja (?).
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI)/Pembentukan ulang.
  2. Mengalami pergantian nomenklatur dari Provinsi Sunda Kecil menjadi Provinsi Nusa Tenggara berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1954 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 1958) (1954/8).
  3. Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur tanpa ada pembubaran secara jelas (1958).

Nusa Tenggara Barat (1958–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 64 Tahun 1958 (disahkan 11 Agustus 1958; diundangkan 14 Agustus 1958).
  • Wilayah asal: 1. Daerah Lombok dan 2. Daerah Sumbawa (sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 7 dan 8 dari Staatsblad 1946 No. 143).
  • Kedudukan Pemerintahan: Mataram.
  • Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi Administratif Nusa Tenggara [atau Pembentukan pertama dari wilayah Negara Indonesia Timur (?)].

Nusa Tenggara Timur (1958–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 64 Tahun 1958 (disahkan 11 Agustus 1958; diundangkan 14 Agustus 1958).
  • Wilayah asal: 1. Daerah Flores; 2. Daerah Sumba; dan 3. Daerah Timor dan kepulauannya (sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 9, 10, dan 11 dari Staatsblad 1946 No. 143).
  • Kedudukan Pemerintahan: Kupang.
  • Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi Administratif Nusa Tenggara [atau Pembentukan pertama dari wilayah Negara Indonesia Timur (?)].

Penggabungan menjadi 4 provinsi (1976–1999)

Timor Timur (1976–1999)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 7 Tahun 1976 (disahkan dan diundangkan 17 Juli 1976).
  • Wilayah asal: wilayah bekas koloni Portugis di Timor.
  • Kedudukan Pemerintahan: Dili.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama berdasar Proklamasi Rakyat Timor Timur di Balibo tanggal 30 November 1975 dan Petisi Rakyat dari koalisi partai pro-integrasi Pemerintah Sementara Timor Timur di Dili tanggal 31 Mei 1976 pasca aneksasi wilayah Indonesia ke wilayah yang bukan bekas bagian Hindia Belanda.
  2. Mendapat kemerdekaan tahun 2002, melalui referendum tahun 1999 berdasar Resolusi 1246 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Kembali menjadi 3 provinsi (1999–sekarang)

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Regio V Sulawesi

Awal pembentukan (1945–1960)

Sulawesi (Administratif) [I] (1945–1946)

  • Peraturan: Putusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 19 Agustus 1945.
  • Wilayah asal: Daerah Kaigun Armada Selatan Kedua / Wilayah der Insel Celebes dari Gouvernements de Groote Oost yang meliputi Residentie Celebes en Onderhoorigheden dan Residentie Manado.
  • Kedudukan Pemerintahan: Makassar/Menado (?).
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan Pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Berdasarkan Perundingan Linggarjati wilayah Provinsi Sulawesi tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia (1946).
  4. Wilayahnya menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur (1946).

Sulawesi (Administratif) [II] (1950–1960)

  • Peraturan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
  • Wilayah asal: 1. Daerah Sulawesi Selatan, 2. Daerah Minahasa, 3. Daerah Sangihe dan Talaud, 4. Daerah Sulawesi Utara, dan 5. Daerah Sulawesi Tengah Negara Indonesia Timur.
  • Kedudukan Pemerintahan: Makassar/Menado (?)
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI).
  2. Wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Administratif Sulawesi Selatan dan Provinsi Administratif Sulawesi Utara (1960).

Pemekaran menjadi 2 provinsi (1960–1964)

Pembagian administratif pulau Sulawesi (1960–1964)

Sulawesi Utara (Administratif) (1960)

  • Peraturan: Peraturan Presiden No. 5 Tahun 1960 (disahkan dan diundangkan 31 Maret 1960).
  • Wilayah asal: Daerah-Daerah Tingkat II/Kotapraja dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 pasal 1 ayat (1) nomor 1-10 (yaitu: 1. Kotapraja Menado, 2. Daerah Tingkat II Kepulauan Sangihe dan Talaud, 3. Daerah Tingkat II Minahasa, 4. Daerah Tingkat II Bolaang Mongondow, 5. Daerah Tingkat II Gorontalo, 6. Daerah Tingkat II Donggala, 7. Daerah Tingkat II Buol-Toli-Toli, 8. Kotapraja Gorontalo, 9. Daerah Tingkat II Poso, dan 10. Daerah Tingkat II Banggai.
  • Kedudukan Pemerintahan: Menado (?).
  • Lain-lain:
  1. Pemekaran dari Provinsi Administratif Sulawesi.
  2. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom dengan nomenklatur Provinsi Sulawesi Utara-Tengah (1960).

Sulawesi Selatan (Administratif) (1960)

  • Peraturan: Peraturan Presiden No. 5 Tahun 1960 (disahkan dan diundangkan 31 Maret 1960).
  • Wilayah asal: Daerah-Daerah Tingkat II/Kotapraja dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 pasal 1 ayat (1) nomor 11-37 (yaitu: 11. Kotapraja Makassar, 12.Daerah Tingkat II Pangkajene dan Kepulauan, 13. Daerah Tingkat II Maros, 14. Daerah Tingkat II Gowa, 15. Daerah Tingkat II Jeneponto, 16. Daerah Tingkat II Takalar, 17. Daerah Tingkat II Luwu, 18. Daerah Tingkat II Tana Toraja, 19. Daerah Tingkat II Bone, 20. Daerah Tingkat II Wajo, 21. Daerah Tingkat II Soppeng, 22. Daerah Tingkat II Bonthain, 23. Daerah Tingkat II Bulukumba, 24. Daerah Tingkat II Sinjai, 25. Daerah Tingkat II Selayar, 26. Kotapraja Parepare, 27.Daerah Tingkat II Barru, 28. Daerah Tingkat II Sidenreng-Rappang, 29. Daerah Tingkat II Pinrang, 30. Daerah Tingkat II Enrekang, 31. Daerah Tingkat II Majene, 32. Daerah Tingkat II Mamuju, 33. Daerah Tingkat II Polewali-Mamasa, 34. Daerah Tingkat II Buton, 35. Daerah Tingkat II Muna, 36. Daerah Tingkat II Kendari, dan 37. Daerah Tingkat II Kolaka).
  • Kedudukan Pemerintahan: Makassar (?).
  • Lain-lain:
  1. Pemekaran dari Provinsi Administratif Sulawesi.
  2. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom dengan nomenklatur Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara (1960).

Pemekaran menjadi 4 provinsi (1964–1999)

Sulawesi Selatan (1960/4–sekarang)

Peta Administrasi Sulawesi Selatan
  • Peraturan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 47 Tahun 1960 (disahkan dan diundangkan 13 Desember 1960) jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 13 Tahun 1964).
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara (1960-1964).
  2. Provinsi Sulawesi Selatan (1964–sekarang).
  • Wilayah asal: Provinsi Administratif Sulawesi Selatan (meliputi: 1. Kotapraja Makassar, 2.Daerah Tingkat II Pangkajene dan Kepulauan, 3. Daerah Tingkat II Maros, 4. Daerah Tingkat II Gowa, 5. Daerah Tingkat II Jeneponto, 6. Daerah Tingkat II Takalar, 7. Daerah Tingkat II Luwu, 8. Daerah Tingkat II Tana Toraja, 9. Daerah Tingkat II Bone, 10. Daerah Tingkat II Wajo, 11. Daerah Tingkat II Soppeng, 12. Daerah Tingkat II Bonthain, 13. Daerah Tingkat II Bulukumba, 14. Daerah Tingkat II Sinjai, 15. Daerah Tingkat II Selayar, 16. Kotapraja Parepare, 17.Daerah Tingkat II Barru, 18. Daerah Tingkat II Sidenreng-Rappang, 19. Daerah Tingkat II Pinrang, 20. Daerah Tingkat II Enrekang, 21. Daerah Tingkat II Majene, 22. Daerah Tingkat II Mamuju, 23. Daerah Tingkat II Polewali-Mamasa, 24. Daerah Tingkat II Buton, 25. Daerah Tingkat II Muna, 26. Daerah Tingkat II Kendari, dan 27. Daerah Tingkat II Kolaka [dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1959])
  • Kedudukan Pemerintahan: Makassar.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama/Alih status Provinsi Administratif Sulawesi Selatan.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Sulawesi Tenggara (1964) dan Provinsi Sulawesi Barat (2004).

Sulawesi Tengah (1964–sekarang)

  • Peraturan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 [disahkan dan diundangkan 13 Februari 1964; berlaku surut 1 Januari 1964 ] (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 13 Tahun 1964 [disahkan dan diundangkan 23 September 1964; berlaku surut 1 Januari 1964 ]) jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 47 Tahun 1960.
  • Wilayah asal: Daerah Tingkat II Buol-Toli-Toli, Daerah Tingkat II Donggala, Daerah Tingkat II Poso dan Daerah Tingkat II Banggai (dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1959).
  • Kedudukan Pemerintahan: Palu.
  • Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara-Tengah.

Sulawesi Tenggara (1964–sekarang)

  • Peraturan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 [disahkan dan diundangkan 13 Februari 1964; berlaku surut 1 Januari 1964 ] (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 13 Tahun 1964 [disahkan dan diundangkan 23 September 1964; berlaku surut 1 Januari 1964 ]) jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 47 Tahun 1960.
  • Wilayah asal: Daerah Tingkat II Kendari, Daerah Tingkat II Kolaka, Daerah Tingkat II Muna, dan Daerah Tingkat II Buton (dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1959).
  • Kedudukan Pemerintahan: Kendari.
  • Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara.

Sulawesi Utara (1960/4–sekarang)

Peta Administrasi Sulawesi Utara
  • Peraturan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 47 Tahun 1960 [disahkan dan diundangkan 13 Desember 1960 ] jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 13 Tahun 1964).
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Sulawesi Utara-Tengah (1960-1964).
  2. Provinsi Sulawesi Utara (1964 – sekarang).
  • Wilayah asal: Wilayah Provinsi Administratif Sulawesi Utara (meliputi: [dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1959]).
  • Kedudukan Pemerintahan: Menado.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama/Alih status Provinsi Administratif Sulawesi Utara.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Gorontalo (2000).

Pemekaran menjadi 6 provinsi (2000–sekarang)

Gorontalo (2000–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 38 Tahun 2000 (disahkan dan diundangkan 22 Desember 2000).
  • Wilayah asal: 1. Kabupaten Gorontalo, 2. Kota Gorontalo (dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1959]), dan 3. Kabupaten Boalemo (dimaksud Undang-Undang No. 50 Tahun 1999).
  • Kedudukan Pemerintahan: Kota Gorontalo.
  • Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara.

Sulawesi Barat (2004–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 26 Tahun 2004 (disahkan dan diundangkan 22 September 2004).
  • Wilayah asal: 1. Kabupaten Majene, 2. Kabupaten Polewali Mamasa, 3. Kabupaten Mamuju (dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1959), 4. Kabupaten Mamasa (dimaksud dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2002), dan 5. Kabupaten Mamuju Utara (dimaksud dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2003)
  • Kedudukan Pemerintahan asal: Mamuju.
  • Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Regio VI Maluku–Papua

Awal pembentukan (1945–1956)

Maluku (Administratif) [I] (1945-1946)

  • Peraturan: Putusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 19 Agustus 1945.
  • Wilayah asal: Wilayah Residentie Molukken Gouvernements de Groote Oost (Afdeling Tual, Afdeling Ambiona, Afdeling Ternate, Afdeling Westkust Nieuw Guinea, dan Afdeling Nordkust Nieuw Guinea [?]).
  • Kedudukan Pemerintahan: Ambon, Jakarta (de facto)
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945)
  3. Berdasar Perundingan Linggarjati wilayah Provinsi Maluku [I] tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia (1946).
  4. Wilayahnya menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur.

Maluku (Administratif) [II] (1950-1957)

  • Peraturan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
  • Wilayah asal: Daerah Maluku Utara, dan Daerah Maluku Selatan (sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 12 dan 13 dari Staatsblad 1946 No. 143) serta Karesidenan Nieuw Guinea (sebagai dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 dari Staatsblad 1946 No. 143).
  • Kedudukan Pemerintahan: Ambon.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI).
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Irian Barat (otonom) (1956)
  3. Mengalami pengurangan wilayah yaitu Distrik Maba dan Gebe dari Kawedanan Weda diserahkan kepada Provinsi Irian Barat [I] (1956/7/8).
  4. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom (1957).

Penggabungan Irian Barat dan Alih Status Provinsi Otonom Maluku (1956–1962)

Irian Barat [I] (1956/7/8-1962)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 15 Tahun 1956 (disahkan dan diundangkan 16 Agustus 1956) jo. Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957 [disahkan dan diundangkan 10 Agustus 1957; berlaku surut 16 Agustus 1956 ] (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 1958 [disahkan 17 Juni 1958; diundangkan 4 Juli 1958; berlaku surut 16 Agustus 1956 ]).
  • Wilayah asal: Wilayah Irian Barat dan Kawedanaan Tidore, serta Distrik Weda dan Distrik Petani (sebagian wilayah Kawedanan Weda).
  • Kedudukan Pemerintahan: Tidore.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama/pemekaran dari Provinsi Administratif Maluku.
  2. Mendapat tambahan wilayah yaitu Distrik Maba dan Distrik Gebe dari Provinsi Administratif Maluku sehingga wilayahnya meliputi Irian Barat serta Kawedanaan Tidore dan seluruh Kawedanan Weda (1957/8).
  3. Dibubarkan dan dibentuk ulang pada 1962.

Maluku (1957/8-sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 [disahkan dan diundangkan 10 Agustus 1957 ] (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 1958 [disahkan 17 Juni 1958; diundangkan 1 Juli 1958 ]) jo. Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1962.
  • Wilayah asal: Wilayah Provinsi Maluku termaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No.21 tahun 1950 jis. pasal 1 dan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang No. 15 tahun 1956 jo. Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957 yang wilayahnya meliputi: 1. Wilayah Daerah Maluku Utara (termaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 6 dari Staatsblad 1946 No. 143 jo. Undang-Undang Negara Indonesia Timur No.44 tahun 1950 jo. Undang-Undang No.15 Tahun 1956 jo. Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957); 2. Wilayah Daerah Maluku Tengah, dan 3. Wilayah Daerah Maluku Tenggara (termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1952 jo. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1955); serta 4. Wilayah Daerah Ambon (termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1955).
  • Kedudukan Pemerintahan: Ambon.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama/Alih status dari administratif.
  2. Mengalami penambahan wilayah yaitu Kawedanan Tidore dan Kawedanan Weda dari Provinsi Irian Barat [I] yang dibubarkan (1962).
  3. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Maluku Utara (1999).

Pembentukan ulang Irian Barat (1962–1969)

Irian Barat [II] (1962-1969)

  • Peraturan:
  1. Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1962 (disahkan dan diundangkan 1 Januari 1962)
  2. jo. Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1963 (disahkan dan diundangkan 21 Februari 1963) jo. Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 1963.
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Irian Barat Bentuk Baru (1962-1963).
  2. Provinsi Irian Barat (1963-1969).
  • Wilayah asal: Residentie Nieuw Guinea menurut konstruksi a la van Mook.
  • Kedudukan Pemerintahan: Kotabaru.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan ulang Provinsi Irian Barat [I] , dengan perubahan wilayah.
  2. Pemerintahan Perjuangan di bawah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia/Panglima Besar Pembebasan Irian Barat atas wilayah sengketa (?) (1962-1963).
  3. Pemerintahan Sipil Sementara Indonesia atas wilayah sengketa sejak 1 Mei 1963.

Alih Status Otonom di Papua (1969–1999)

Papua (1969–sekarang)

  • Peraturan:
  1. Undang-Undang No. 12 Tahun 1969 (disahkan dan diundangkan 10 September 1969) jo. Undang-Undang No. 45 Tahun 1999.
  2. jo. Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2008).
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Irian Barat (1969-1973).
  2. Provinsi Irian Jaya (1973-2001).
  3. Provinsi Irian Jaya Timur (1999 – secara de facto belum pernah digunakan).
  4. Provinsi Papua (2001-sekarang).
  • Wilayah asal: 1. Kabupaten Jayapura (wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Jayapura, Nimboran, Mamberamo, Keerom, Sarmi, dan Dafonsoro); 2. Kabupaten Biak Numfor (wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Biak, Numfor, dan Supiori); 3. Kabupaten Manokwari (wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Manokwari, Ransiki, Wasior dan Bintuni); 4. Kabupaten Sorong (wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Sorong, Raja Ampat, Teminabuan, dan Ayamaru); 5. Kabupaten Fak-Fak (wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Fak-Fak, Kaimana, dan Mimika); 6. Kabupaten Merauke (wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Merauke, Tanah Merah, Mindiptana, Agats, dan Mapi/Kepi); 7. Kabupaten Jayawijaya (wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Baliem, Bokondini, Tiom, dan Oksibil); 8. Kabupaten Paniai (wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Nabire, Tinggi, Enarotali, dan Ilaga); dan 9. Kabupaten Japen Waropen (wilayah Kepala Pemerintahan Setempat Yapen dan Waropen).
  • Kedudukan Pemerintahan: Jayapura.
  • Lain-lain:
  1. Dibentuk setelah Penentuan Pendapat Rakyat berdasarkan Perjanjian New York 1962.
  2. Merupakan penyempurnaan Pemerintahan Sementara Indonesia di Nederlands Nieuw Guinea.
  3. Nama Provinsi Irian Barat berubah menjadi Provinsi Irian Jaya (1973).
  4. Provinsi Irian Jaya sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Irian Jaya Barat dan Provinsi Irian Jaya Tengah; Nama Provinsi Irian Jaya diubah menjadi Provinsi Irian Jaya Timur. Secara de facto pemekaran dan pergantian nama tidak dapat dilaksanakan (1999).
  5. Provinsi Irian Jaya memperoleh Otonomi Khusus dan berganti nama menjadi Provinsi Papua (2001).
  6. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Irian Jaya Barat sebagai pelaksanaan pemekaran tahun 1999 yang tertunda (2003).
  7. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan pada tahun 2022.

Pemekaran Irian Jaya/Papua menjadi 3 provinsi dan Maluku menjadi 2 provinsi (1999–2003)

Irian Jaya Tengah (1999 de jure)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 45 Tahun 1999 (disahkan dan diundangkan pada 4 Oktober 1999).
  • Wilayah asal: 1. Kabupaten Biak Numfor, 2. Kabupaten Yapen Waropen, 3. Kabupaten Nabire (dimaksud dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1969); 4. Kabupaten [Administratif] Paniai (dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1996); dan 5. Kabupaten [Administratif] Mimika (dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 1996).
  • Kedudukan Pemerintahan: Timika (Sebagian wilayah dari Kabupaten Mimika).
  • Lain-lain: Secara de facto Provinsi Irian Jaya Tengah belum pernah terbentuk.

Maluku Utara (1999–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 46 Tahun 1999 (disahkan dan diundangkan 4 Oktober 1999).
  • Wilayah asal: 1. Kabupaten Maluku Utara (sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1957 [ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 60 Tahun 1958]); 2. Kabupaten Halmahera Tengah (sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1990); dan 3. Kota Ternate (sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1999).
  • Kedudukan Pemerintahan (de jure): Sofifi (sebagian wilayah Kecamatan Oba, Kabupaten Halmahera Tengah).
  • Kedudukan Pemerintahan (de facto): Kota Ternate
  • Lain-lain: Merupakan pemekaran dari Provinsi Maluku.

Papua Barat (1999/2003–sekarang)

  • Peraturan:
  1. Undang-Undang No. 45 Tahun 1999 (disahkan dan diundangkan pada 4 Oktober 1999).
  2. jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 [disahkan dan diundangkan 16 April 2008 ] (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2008 [disahkan dan diundangkan 25 Juli 2008 ]) jo. Undang-Undang No. 21 Tahun 2001.
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Irian Jaya Barat (1999/2003–2007).
  2. Provinsi Papua Barat (2007–sekarang).
  • Wilayah asal: 1. Kabupaten Sorong, 2. Kabupaten Manokwari, 3. Kabupaten Fak-Fak (dimaksud dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1969); dan 4. Kota [Administratif] Sorong (dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1996).
  • Kedudukan Pemerintahan: Manokwari (sebagian wilayah yang berada di Kabupaten Manokwari).
  • Lain-lain:
  1. Merupakan pemekaran dari Provinsi Irian Jaya/Papua.
  2. Dibentuk secara de jure tahun 1999.
  3. Pembentukan secara de facto baru dilaksanakan tahun 2003.
  4. Berdasar Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2007 Provinsi Irian Jaya Barat berganti nomenklaturnya menjadi Provinsi Papua Barat (2007).
  5. Otonomi Khusus Papua ditegaskan meliputi juga Papua Barat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2008 (2008).
  6. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Papua Barat Daya pada 2022.

Pembatalan Irian Jaya Tengah dan pembentukan ulang Papua Barat (2003–2022)

  • Pembatalan Irian Jaya Tengah, secara de Facto belum terbentuk
  • Wilayah Irian Jaya Tengah kembali ke Provinsi Papua
  • Provinsi Irian Jaya Barat berganti nomenklaturnya menjadi Provinsi Papua Barat (2007).

Pemekaran Papua menjadi 6 provinsi (2022–sekarang)

Papua Tengah (1999/2022–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 45 Tahun 1999 (disahkan dan diundangkan pada 4 Oktober 1999), Undang-Undang No. 15 Tahun 2022 (disahkan dan diundangkan pada 25 Juli 2022).
  • Wilayah asal: 1. Kabupaten Nabire (dimaksud dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1969), 2. Kabupaten Mimika, 3. Kabupaten Paniai, 4. Kabupaten Puncak Jaya (dimakud dalam Undang-Undang No. 45 Tahun 1999), 5. Kabupaten Puncak (dimaksud dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2008), 6. Kabupaten Dogiyai (dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2008), 7. Kabupaten Intan Jaya (dimaksud dalam Undang-Undang No. 54 Tahun 2008), 8. Kabupaten Deiyai (Undang-Undang No. 55 Tahun 2008).
  • Kedudukan Pemerintahan: Nabire / Timika
  • Lain-lain:
  1. Merupakan pemekaran dari Provinsi Papua.
  2. Dibentuk secara de jure pada 1999 sebagai Irian Jaya Tengah, dibatalkan oleh DPRD Irian Jaya pada 2000
  3. Tahun 2003 dilakukan pemekaran secara sepihak oleh Andreas Anggaibak (Ketua DPRD Mimika), Jacobus Muyapa (Ketua DPRD Paniai), dan Philip Wona (Bupati Yapen Waropen)[2]

Papua Selatan (2022–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 14 Tahun 2022 (disahkan dan diundangkan pada 25 Juli 2022)
  • Wilayah Asal: 1. Kabupaten Merauke (dimaksud dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1969), 2. Kabupaten Asmat, 3. Kabupaten Mappi, 4. Kabupaten Boven Digoel (dimaksud dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2002).
  • Kedudukan pemerintahan: Merauke
  • Lain-lain: Seluruh Kabupaten di Papua Selatan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Merauke sejak tahun 2002.

Papua Pegunungan (2022–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 16 Tahun 2022 (disahkan dan diundangkan pada 25 Juli 2022)
  • Wilayah Asal: 1. Kabupaten Jayawijaya (dimaksud dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1969), 2. Kabupaten Yahukimo, 3. Kabupaten Tolikara, 4. Kabupaten Pegunungan Bintang (dimaksud dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2002), 5. Kabupaten Mamberamo Tengah (dimaksud dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2008), 6. Kabupaten Yalimo (dimaksud dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2008), 7. Kabupaten Lanny Jaya (dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2008), 8. Kabupaten Nduga (dimaksud dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2008).
  • Kedudukan pemerintahan: Wamena
  • Lain-lain: Seluruh Kabupaten di Papua Pegunungan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya sejak tahun 2002.

Papua Barat Daya (2022–sekarang)

  • Peraturan: Undang-Undang No. 29 Tahun 2022 (disahkan dan diundangkan pada 8 Desember 2022)
  • Wilayah Asal: 1. Kabupaten Sorong (dimaksud dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1969), 2. Kota Sorong (dimaksud dalam Undang-Undang No. 45 Tahun 1999), 3. Kabupaten Sorong Selatan, 4. Kabupaten Raja Ampat (dimaksud dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2002), 5. Kabupaten Tambrauw (dimaksud dalam Undang-Undang No. 56 Tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 14 Tahun 2013), 6. Kabupaten Maybrat (dimaksud dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2009).
  • Kedudukan pemerintahan: Sorong
  • Lain-lain: Merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat.

Lihat pula

  • Sejarah Pemerintahan Daerah Indonesia
  • Pemerintahan Daerah
  • Sejarah Indonesia
  • Hindia Belanda
  • Daftar provinsi Indonesia

Referensi

  1. ↑ "Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2021-05-31.
  2. ↑ Administrator (2003-09-01). "Pemekaran yang Menyulut Perang". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-08-10.
  • l
  • b
  • s
Sejarah provinsi di Indonesia
Sumatra
  • Aceh
  • Bengkulu
  • Jambi
  • Kepulauan Riau
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Lampung
  • Riau
  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
Garuda Pancasila
Jawa
  • Banten
  • Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Yogyakarta
Nusa Tenggara
  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
Kalimantan
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
Sulawesi
  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
Maluku
  • Maluku
  • Maluku Utara
Papua
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Regio I Sumatera
  2. Pembentukan awal 1 provinsi (1945–1948)
  3. Pemekaran menjadi 3 provinsi (1948–1949)
  4. Pemekaran menjadi 5 provinsi (1949–1950)
  5. Penggabungan kembali menjadi 3 provinsi (1950–1956)
  6. Pemekaran menjadi 4 provinsi (1956–1957)
  7. Pemekaran menjadi 7 provinsi (1957–1964)
  8. Pemekaran menjadi 8 provinsi (1964–1967)
  9. Pemekaran menjadi 9 provinsi (1967–2000)
  10. Pemekaran menjadi 11 provinsi (2000–2002)
  11. Pemekaran menjadi 10 provinsi (2002–sekarang)
  12. Regio II Kalimantan
  13. Pembentukan awal (1945–1950)
  14. Pemekaran menjadi 3 provinsi (1956–1957)
  15. Pemekaran menjadi 4 provinsi (1957–2012)
  16. Pemekaran menjadi 5 provinsi (2012–sekarang)

Artikel Terkait

Sejarah Indonesia

aspek sejarah

Sejarah Indonesia (1945–1949)

artikel daftar Wikimedia

Sejarah nama Indonesia

Nama "Indonesia" berasal dari berbagai rangkaian sejarah yang puncaknya terjadi di pertengahan abad ke-19. Catatan masa lalu menyebut kepulauan di antara

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026