Satyalancana Shanti Dharma adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan kepada:Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang telah selesai melaksanakan tugas internasional sebagai kontingen Garuda atau military observer; Anggota Tentara Nasional Indonesia yang dalam melaksanakan tugas menunjukkan disiplin, taat pada pimpinan serta berkelakuan baik dan dalam jangka waktu mana: Ditempatkan dalam tugas luar negeri mulai misi/kontingen Garuda/military observer yang bersangkutan sampai ditariknya kembali ke Indonesia; Selama 2 (dua) bulan secara terus-menerus dalam penugasan luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer atau; Gugur/meninggal dunia bukan karena akibat tindakan sendiri dalam pelaksanaan tugas internasional di luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer. Warga Negara Indonesia bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Satyalancana Shanti Dharma | |
|---|---|
![]() | |
| Tipe | Satyalancana |
| Negara | |
| Dipersembahkan oleh | Presiden Indonesia |
| Syarat | Militer |
| Status | Masih dianugerahkan |
| Didirikan | 2009 |
Satyalancana Shanti Dharma adalah sebuah tanda kehormatan yang diberikan kepada: