Resolusi 1173 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Juni 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, terutama Resolusi 1127 (1997), DKPBB mengumumkan niatnya untuk memberlakukan sanksi lebih lanjut terhadap UNITA.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1173 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Angola | |
| Tanggal | 12 Juni 1998 |
| Sidang no. | 3.891 |
| Kode | S/RES/1173 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Angola |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1173 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Juni 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, terutama Resolusi 1127 (1997), DKPBB mengumumkan niatnya untuk memberlakukan sanksi lebih lanjut terhadap UNITA.[1]