Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiResolusi 93 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Artikel Wikipedia

Resolusi 93 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 93 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Mei 1951, menyatakan bahwa setelah mendengar laporan dari Kepala Staf Organisasi Pengawas Gencatan Senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa di Palestina, perwakilan Mesir dan Israel, serta Komisi Gencatan Senjata Campuran Mesir-Israel yang menetapkan bahwa "serangan terencana oleh pemerintah Israel dilaksanakan oleh pasukan reguler Israel terhadap pasukan reguler Mesir" di Jalur Gaza pada tanggal 28 Februari 1951. Dewan mengutuk serangan ini sebagai pelanggaran terhadap aturan gencatan senjata Resolusi 54 Dewan Keamanan dan tidak konsisten dengan kewajiban yang harus dijalankan pihak terlibat di bawah Perjanjian Gencatan Senjata Umum antara Mesir dan Israel dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dewan juga meminta Israel mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk mencegah serangan seperti itu serta menyatakan keyakinannya bahwa pelaksanaan Perjanjian Gencatan Senjata Umum terancam oleh pelanggaran yang disengaja dan pemulangan penduduk secara damai ke Palestina tidak dapat dilakukan sampai kedua pihak mematuhi perjanjian.

Wikipedia article
Diperbarui 21 Mei 2021

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Resolusi 93
Dewan Keamanan PBB
Tanggal18 Mei 1951
Sidang no.547
KodeS/2157 (Dokumen)
TopikPersoalan Palestina
Ringkasan hasil
10 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Brasil
  •  Ekuador
  •  India
  •  Belanda
  •  Turki
  •  Yugoslavia

Resolusi 93 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Mei 1951, menyatakan bahwa setelah mendengar laporan dari Kepala Staf Organisasi Pengawas Gencatan Senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa di Palestina, perwakilan Mesir dan Israel, serta Komisi Gencatan Senjata Campuran Mesir-Israel yang menetapkan bahwa "serangan terencana oleh pemerintah Israel dilaksanakan oleh pasukan reguler Israel terhadap pasukan reguler Mesir" di Jalur Gaza pada tanggal 28 Februari 1951. Dewan mengutuk serangan ini sebagai pelanggaran terhadap aturan gencatan senjata Resolusi 54 Dewan Keamanan dan tidak konsisten dengan kewajiban yang harus dijalankan pihak terlibat di bawah Perjanjian Gencatan Senjata Umum antara Mesir dan Israel dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dewan juga meminta Israel mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk mencegah serangan seperti itu serta menyatakan keyakinannya bahwa pelaksanaan Perjanjian Gencatan Senjata Umum terancam oleh pelanggaran yang disengaja dan pemulangan penduduk secara damai ke Palestina tidak dapat dilakukan sampai kedua pihak mematuhi perjanjian.

Resolusi ini diadopsi dengan sepuluh suara mendukung; Uni Soviet abstain.

Lihat pula

  • Daftar Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 1 sampai 100 (1946 – 1953)

Referensi

  • Text of Resolution at UN.org[pranala nonaktif permanen] (PDF)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 93 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi pada 1950
1950
  • 79
  • 80
  • 81
  • 82
  • 83
  • 84
  • 85
  • 86
  • 87
  • 88
  • 89
1951
  • 90
  • 91
  • 92
  • 93
  • 94
  • 95
  • 96
1952
  • 97
  • 98
1953
  • 99
  • 100
  • 101
  • 102
  • 103
1954
  • 104
  • 105
1955
  • 106
  • 107
  • 108
  • 109
  • 110
1956
  • 111
  • 112
  • 113
  • 114
  • 115
  • 116
  • 117
  • 118
  • 119
  • 120
  • 121
1957
  • 122
  • 123
  • 124
  • 125
  • 126
1958
  • 127
  • 128
  • 129
  • 130
  • 131
1959
  • 132
  • ← 1940-an
  • 1950-an
  • 1960-an →

}

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Lihat pula
  2. Referensi

Artikel Terkait

Resolusi 121 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 121, diadopsi pada 12 Desember 1956. Setelah Jepang mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 90 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 90 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Januari 1951, menghapus "keluhan atas agresi terhadap Republik Korea" dari daftar

Resolusi 86 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 26 September 1950, setelah mengetahui bahwa Republik Indonesia adalah negera pencinta

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026