Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiResolusi 101 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Artikel Wikipedia

Resolusi 101 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 101 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 November 1953, berdasarkan laporan Organisasi Pengawas Gencatan Senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa di Palestina, menemukan bahwa tindakan pembalasan oleh pasukan Israel di Qibya tanggal 14–15 Oktober dan tindakan sejenisnya merupakan pelanggaran Perjanjian Gencatan Senjata Umum antara Israel dan Yordania serta Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dewan menyampaikan ketidaksetujuannya atas tindakan tersebut dan menunjukkan banyaknya bukti perlintasan garis demarkasi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Dewan meminta pemerintah Israel dan Yordania saling bekerja sama dan meminta Kepala Staf TSO menyampaikan laporan beserta rekomendasinya dalam kurun tiga bulan setelah resolusi ini diadopsi.

Wikipedia article
Diperbarui 8 September 2020

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Resolusi 101
Dewan Keamanan PBB
Tanggal24 November 1953
Sidang no.642
KodeS/3139/Rev.2 (Dokumen)
TopikPersoalan Palestina
Ringkasan hasil
9 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Chili
  •  Kolombia
  •  Denmark
  •  Yunani
  •  Libya
  •  Pakistan

Resolusi 101 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 November 1953, berdasarkan laporan Organisasi Pengawas Gencatan Senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa di Palestina, menemukan bahwa tindakan pembalasan oleh pasukan Israel di Qibya tanggal 14–15 Oktober dan tindakan sejenisnya merupakan pelanggaran Perjanjian Gencatan Senjata Umum antara Israel dan Yordania serta Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dewan menyampaikan ketidaksetujuannya atas tindakan tersebut dan menunjukkan banyaknya bukti perlintasan garis demarkasi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Dewan meminta pemerintah Israel dan Yordania saling bekerja sama dan meminta Kepala Staf TSO menyampaikan laporan beserta rekomendasinya dalam kurun tiga bulan setelah resolusi ini diadopsi.

Resolusi diadopsi dengan sembilan suara mendukung; Lebanon dan Uni Soviet abstain.

Lihat pula

  • Daftar Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 101 sampai 200 (1953 – 1965)

Referensi

  • Text of Resolution from Wiisource
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 101 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi pada 1950
1950
  • 79
  • 80
  • 81
  • 82
  • 83
  • 84
  • 85
  • 86
  • 87
  • 88
  • 89
1951
  • 90
  • 91
  • 92
  • 93
  • 94
  • 95
  • 96
1952
  • 97
  • 98
1953
  • 99
  • 100
  • 101
  • 102
  • 103
1954
  • 104
  • 105
1955
  • 106
  • 107
  • 108
  • 109
  • 110
1956
  • 111
  • 112
  • 113
  • 114
  • 115
  • 116
  • 117
  • 118
  • 119
  • 120
  • 121
1957
  • 122
  • 123
  • 124
  • 125
  • 126
1958
  • 127
  • 128
  • 129
  • 130
  • 131
1959
  • 132
  • ← 1940-an
  • 1950-an
  • 1960-an →

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Lihat pula
  2. Referensi

Artikel Terkait

Resolusi 121 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 121, diadopsi pada 12 Desember 1956. Setelah Jepang mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 90 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 90 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Januari 1951, menghapus "keluhan atas agresi terhadap Republik Korea" dari daftar

Resolusi 86 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 26 September 1950, setelah mengetahui bahwa Republik Indonesia adalah negera pencinta

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026