Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 127, yang diadopsi pada 22 Januari 1958, mengurusi aduan-aduan dari Yordania terkait kegiatan-kegiatan Israel di antara garis-garis demarkasi gencatan senjata. Mengambil laporan dari Pelaksana Tugas Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization in Palestine, Dewan tersebut menyatakan bahwa Israel maupun Yordania sama-sama memegang kedaulatan atas bagian manapun dari zona tersebut.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Resolusi 127 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 22 Januari 1958 |
| Sidang no. | 810 |
| Kode | S/3942 (Dokumen) |
| Topik | Pertanyaan Palestina |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 127, yang diadopsi pada 22 Januari 1958, mengurusi aduan-aduan dari Yordania terkait kegiatan-kegiatan Israel di antara garis-garis demarkasi gencatan senjata. Mengambil laporan dari Pelaksana Tugas Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization in Palestine, Dewan tersebut menyatakan bahwa Israel maupun Yordania sama-sama memegang kedaulatan atas bagian manapun dari zona tersebut.