Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 131, diadopsi pada 9 Desember 1958. Setelah Republik Guinea mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Guinea diterima.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Resolusi 131 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 9 Desember 1958 |
| Sidang no. | 842 |
| Kode | S/4133 (Dokumen) |
| Topik | Penambahan anggota baru PBB: Guinea |
Ringkasan hasil | 10 mendukung Tidak ada menentang 1 abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 131, diadopsi pada 9 Desember 1958. Setelah Republik Guinea mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Guinea diterima.
Resolusi tersebut disetujui oleh sepuluh suara dengan Prancis menyatakan abstain.