Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Negeri (Maluku)

Negeri adalah satu dari pembagian administratif di Maluku yang berkedudukan di bawah kecamatan dan dipimpin oleh seorang kepala pemerintah negeri yang bergelar raja. Negeri bersifat kekerabatan dan kewilayahan serta terikat oleh hukum adat. Negeri dicirikan dengan masyarakatnya yang memiliki satu asal-usul yang kemungkinan satu nenek moyang, satu adat, dan satu budaya. Wilayah negeri yang disebut dengan pertuanan negeri meliputi wilayah darat maupun laut negeri yang terbagi menjadi wilayah kepemilikan soa ataupun bersama.

daerah setingkat kelurahan/desa di Maluku, Indonesia
Diperbarui 27 Juni 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini berisi tentang artikel mengenai pembagian administratif secara umum di Maluku. Untuk artikel mengenai pembagian administratif khusus wilayah Kabupaten Maluku Tengah, lihat Negeri (Maluku Tengah).
Artikel ini adalah bagian dari seri
Pembagian administratif
Indonesia
Tingkat I
  • Provinsi

  • Daerah istimewa
  • Daerah khusus
Tingkat II
  • Kabupaten
  • Kota

  • Kabupaten administrasi
  • Kota administrasi
Tingkat III
  • Kecamatan

  • Distrik
  • Kapanewon
  • Kemantren
Tingkat IV
  • Kelurahan
  • Desa

  • Dusun (Bungo)
  • Finua
  • Gampong
  • Kute
  • Kalurahan
  • Kampung
    • Kalimantan Timur
    • Lampung
    • Papua
    • Riau
  • Lembang
  • Nagari
  • Nagori
  • Negeri
    • Maluku
    • Maluku Tengah
  • Negeri administratif
  • Ohoi
  • Pekon
  • Tiyuh
Lain-lain
  • Antara III dan IV
  • Mukim

  • Di bawah IV
  • Banjar
  • Bori
  • Pedukuhan
  • Dusun
  • Jorong
  • Korong
  • Kampung
    • Nusa Tenggara Timur
  • Lingkungan
    • Nusa Tenggara Timur
    • Sulawesi Selatan
  • Kampong
  • Pedukuhan
  • Rukun
  • Wanua

  • Rukun kampung
  • Rukun tetangga
  • Rukun warga
  • Kampung adat
  • Kampung kota
  • Kepenghuluan
Penataan daerah
  • l
  • b
  • s

Negeri adalah satu dari pembagian administratif di Maluku yang berkedudukan di bawah kecamatan dan dipimpin oleh seorang kepala pemerintah negeri yang bergelar raja (sebutan lainnya upu latu atau jou). Negeri bersifat kekerabatan dan kewilayahan serta terikat oleh hukum adat. Negeri dicirikan dengan masyarakatnya yang memiliki satu asal-usul yang kemungkinan satu nenek moyang, satu adat, dan satu budaya.[1] Wilayah negeri yang disebut dengan pertuanan negeri meliputi wilayah darat maupun laut negeri yang terbagi menjadi wilayah kepemilikan soa ataupun bersama.[2]

Sejarah

Maluku pada mulanya memiliki kesatuan masyarakat bernama hena yang merupakan suatu wilayah yang dihuni oleh beberapa suku, dipengaruhi oleh Uli Lima dan Uli Siwa.[3] Beberapa hena bersatu membentuk aman, yaitu suatu kesatuan wilayah yang serupa dengan kampung. Ketika Belanda datang ke Maluku, hena dan aman dialihkan menjadi kampung lama yang kemudian diturunkan ke pesisir pantai dan diganti menjadi negeri. Hal ini dipercaya merupakan penerapan dari pendirian nagari di Sumatera Barat. Setelah merdeka, Pemerintah Indonesia mengubah negeri menjadi desa sehingga kekuasaan adat di negeri diubah menjadi kekuasaan administratif.[4] Meskipun demikian, mengikuti penerapan otonomi daerah, Pemerintah Indonesia mengakui lagi keberadaan negeri pada tahun 2004 yang diatur diakui lebih jauh sebagai kesatuan masyarakat hukum adat pada 2005 dan tahun-tahun seterusnya oleh Pemerintah Maluku maupun pemerintah kabupaten dan kota di Maluku.[5][6]

Pemerintahan

Negeri memiliki kuasa nyata dalam pemerintahan negara seperti yang tertera pada Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2011. Raja dan perangkat negeri adalah pelaksana pemerintahan negeri, sementara saniri negeri yang merupakan perwujudan demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan negeri bertugas menyusun peraturan negeri. Pemerintah negeri bertugas mengurusi urusan adat berdasarkan hak asal-usul serta mengurusi urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintah di atasnya baik melalui maupun tidak melalui tugas pembantuan. Terdapat 31 tugas pembantuan yang berhak dijalankan oleh pemerintah negeri, termasuk ekonomi, kesehatan, politik dalam negeri, pemberdayaan, dan statistik. Pelaksanan pemerintahan negeri diawasi oleh bupati/wali kota.[7]

Pemerintah daerah di Maluku diwajibkan memperkuat kelembagaan pemerintah negeri dan lembaga kemasyarakatannya menurut Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2011. Penguatan kelembagaan meliputi pelatihan, penelitian, pengembangan, dan pemberian penghargaan atas prestasi pemerintah negeri. Karenanya, pemerintah provinsi berperan mendukung perencanaan, pelaksanaan, pendanaan, dan mutu pelaksanaan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh pemerintah negeri.[8]

Tata ruang

Pada umumnya, tata ruang negeri memiliki pola kotak-kotak sederhana yang mengikuti pola jalan utama yang sejajar dengan garis pantai. Pusat negeri ditandai dengan keberadaan baileo dan gereja atau masjid, serta rumah saniri di seberangnya. Istana raja juga terletak di pusat negeri. Di negeri-negeri Kristen, beberapa istana ada dalam keadaan rusak dikarenakan kurangnya pendanaan dan tenaga kerja gratis seperti pada zaman Belanda. Sementara, di negeri-negeri Islam, keadaan istana beragam, mulai dari rusak hingga cukup baik, berdasarkan seberapa dihormatinya seorang raja di negerinya.[9]

Tata ruang negeri sangat berbeda antara negeri Kristen dan negeri Islam. Kepadatan penduduk negeri Islam lebih tinggi dengan jarak yang kecil antar rumah, sementara negeri Kristen lebih jarang dengan jarak antar rumah yang cukup jauh dan halaman rumah yang lebih luas. Meskipun demikian, ledakan penduduk pasca-Perang Dunia II menyebabkan lebih banyak rumah dibangun di antara rumah-rumah tua negeri-negeri Kristen sehingga terkesan padat, meski dapat diatasi di kemudian hari dengan membangun negeri satelit (dusun) untuk menjaga tata ruang lama.[10]

Lihat pula

  • Portal Maluku
  • Negeri (Maluku Tengah)
  • Negeri Administratif
  • Petuanan
  • Pela

Rujukan

Daftar rujukan

  1. ↑ Pieris 2004, hlm. 144.
  2. ↑ Brosius, Tsing & Zerner 2005, hlm. 368.
  3. ↑ Fitriati et al. 2020, hlm. 79–80.
  4. ↑ Fitriati et al. 2020, hlm. 80.
  5. ↑ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (PDF). Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 15 Oktober 2004. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  6. ↑ Wiber & Woodman 2011, hlm. 17.
  7. ↑ Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor : 08 Tahun 2011 tentang Penyerahan Urusan Tugas Pembantuan Pemerintah Provinsi kepada Negeri/Negeri Administratif/Desa atau Nama Lain (PDF). Ambon: Pemerintah Provinsi Maluku. 2011. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  8. ↑ Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor : 07 Tahun 2011 tentang Penguatan Kapasitas Kelembagaan Negeri (PDF). Ambon: Pemerintah Provinsi Maluku. 2011. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  9. ↑ Bartels 2017, hlm. 154.
  10. ↑ Bartels 2017, hlm. 155.

Daftar pustaka

  • Pieris, John (2004). Tragedi Maluku: Sebuah Krisis Peradaban. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. ISBN 979-461-513-7. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  • Brosius, J. Peter; Tsing, Anna Lowenhaupt; Zerner, Charles (2005). Communities and Conservation: Histories and Politics of Community-Based Natural Resource Management (dalam bahasa Inggris). Lanham: AltaMira Press. ISBN 978-0-7591-0506-5. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  • Fitriati, Rachma; Gunawan, Budhi; Irfan, Maulana; Nulhaqim, Soni A. (2020). Merawat Perdamaian: 20 Tahun Konflik Maluku. M&C Gramedia. ISBN 978-602-480-659-0. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  • Wiber, Melanie G.; Woodman, Gordon R. (2011). The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 62/2010 (dalam bahasa Inggris). Münster: LIT Verlag. ISBN 978-3-643-99895-8. ISSN 0732-9113. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  • Bartels, Dieter (2017) [1994]. Di Bawah Naungan Gunung Nunusaku: Muslim-Kristen Hidup Berdampingan di Maluku Tengah. Vol. Jilid I: Kebudayaan. Diterjemahkan oleh Rijoly, Frans. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia. ISBN 978-602-424-150-6. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  • l
  • b
  • s
Topik Maluku 
Sejarah
  • Uli
    • Lima
    • Siwa
  • Portugis
    • Perjanjian Saragosa
  • Kegubernuran VOC
    • Ambon
    • Banda
  • Perang Ambon
    • I
    • II
    • III
    • IV
    • V
    • VI
  • Pembantaian Amboyna
  • Perang Huamual
  • Invasi Maluku
  • Kegubernuran Maluku
  • Perang Pattimura
  • Republik Maluku Selatan
    • Perebutan Benteng Victoria
    • Invasi Ambon
Geografi
  • Danau
  • Gunung
  • Kepulauan
  • Pulau
  • Sungai
Pemerintahan
  • Dewan perwakilan rakyat daerah
    • Anggota petahana
  • Gubernur
  • Ibu kota
  • Kepolisian daerah
  • Pengadilan tinggi
  • Wakil gubernur
Pembagian administratif
  • Negeri
  • Negeri administratif
  • Kabupaten/kota
  • Kecamatan dan kelurahan
  • Kepala dan wakil kepala daerah
Kabupaten dan kota
  • Kabupaten: Buru
  • Buru Selatan
  • Kepulauan Aru
  • Kepulauan Tanimbar
  • Maluku Barat Daya
  • Maluku Tengah
  • Maluku Tenggara
  • Seram Bagian Barat
  • Seram Bagian Timur
  • Kota: Ambon
  • Tual
Ekonomi
  • Energi
  • Kabupaten dan kota menurut PDRB
  • Komunikasi
  • Pariwisata
  • Penyediaan air dan sanitasi
  • Pertanian, kehutanan, dan perikanan
  • Pertambangan
  • Transportasi
Masyarakat
Kependudukan
  • Agama
  • Bahasa
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Suku bangsa
    • Orang Maluku
    • Diaspora
Budaya
  • Aroha
  • Arumbae
  • Baileo
  • Batu pemali
  • Fam
  • Matakau
  • Pela
  • Pertuanan
  • Poso
  • Raja
  • Sasi
  • Teun
  • Kategori
  • Portal
  • l
  • b
  • s
Jenis pembagian administratif negara
Huruf tebal menandakan istilah yang dipergunakan di Indonesia.
Istilah bahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
  • Banjar
  • Banua
  • Blok
  • Daerah
  • Daerah administratif khusus
  • Daerah ibu kota
  • Daerah insuler
  • Daerah istimewa
  • Daerah khusus
  • Daerah otonom
  • Daerah pemerintahan lokal
  • Departemen
  • Dependensi federal
  • Desa
  • Desa adat
  • Dewan
  • Distrik
  • Dusun
  • Distrik federal
  • Distrik ibu kota
  • Distrik kota
  • Distrik metropolitan
  • Distrik munisipalitas
  • Distrik otonom
  • Divisi
  • Gampong
  • Ibu kota
  • Ibu kota federal
  • Kabupaten
  • Kabupaten administrasi
  • Kadipaten
  • Kampung
  • Kanton
  • Kapanewon
  • Kawedanan
  • Kawasan perkotaan
  • Kawasan perdesaan
  • Kecamatan
  • Keamiran
  • Kegubernuran
  • Kelurahan
  • Kelurahan sipil
  • Kemantren
  • Kepangeranan
  • Kepenatuaan
  • Kepenghuluan (Rokan Hilir)
  • Koloni
  • Komune
  • Komunitas
  • Komunitas otonom
  • Komunitas residensial
  • Kondominium
  • Konstituensi
  • Kota
  • Kota administrasi
  • Kota independen
  • Kota otonom
  • Lembang
  • Lingkaran
  • Lingkungan
  • Liwa
  • Mukim
  • Nagari
  • Negara bagian
  • Negeri
  • Negeri
  • Panji
  • Panji otonom
  • Paroki
  • Paroki sipil
  • Pedukuhan
  • Pekon
  • Pembagian sensus
  • Perempat
  • Persemakmuran
  • Prefektur
  • Prefektur otonom
  • Protektorat
  • Provinsi
  • Provinsi otonom
  • Republik otonom
  • Reservasi Indian
  • Rukun tetangga
  • Rukun warga
  • Sirkuit
  • Subdivisi sensus
  • Subprefektur
  • Tiyuh
  • Unit administratif lokal
  • Unit wilayah otonom
  • Urban (Kawasan Perkotaan)
  • Wilayah
  • Wilayah dependensi
  • Wilayah federal
  • Wilayah nasional
  • Wilayah persatuan
Istilah nonbahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
  • Arondisemen
  • Amphoe
  • Amt
  • Bailiwick
  • Bakhsh
  • Baladiyah
  • Barangay
  • Barrio
  • Bezirk / Regierungsbezirk
  • Borough
  • Comarca
  • County*
  • County administratif*
  • County borough*
  • County otonom*
  • County metropolitan*
  • Croft
  • Daïra
  • Frazione
  • Freguesia
  • Geminte
  • Hamlet
  • Judet
  • Località
  • Muban
  • Munisipalitas
  • Munisipalitas county regional*
  • Munisipalitas distrik
  • Munisipalitas regional
  • Powiat
  • Oblast
  • Okrug
  • Ostan
  • Periphery
  • Purok
  • Quarter
  • Ranchería
  • Shabiyah
  • Shahr
  • Shahrestan
  • Shire (Ketuanan)
  • Suzerainty
  • Tambon
  • Vingtaine
  • Voivodat
  • Ward
  • Ward otonom
Istilah bahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
  • Daerah tingkat I
  • Daerah tingkat II
  • Daerah swatantra tingkat I
  • Daerah swatantra tingkat II
  • Daerah swatantra tingkat III
  • Distrik pedesaan
  • Distrik perkotaan
  • Distrik saniter (perkotaan pedesaan)
  • Kabupaten administratif
  • Karesidenan
  • Kawedanan
  • Kotaraya
  • Kota administratif
  • Kota madya
  • Kota praja
  • Kota imperial
  • Lingkaran imperial
  • Marga (Sumatera Selatan)
  • Mukim (Aceh)
  • Negara kota
  • Provinsi imperial
  • Republik
  • Seratus
  • Swapraja
Istilah nonbahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
  • Afdeling
  • Agency
  • Barony
  • Burgh
  • Cantref
  • Commote
  • Mark
  • Riding
  • Viscounty*
* saat ini belum ada padanan kata untuk county.

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Sejarah
  2. Pemerintahan
  3. Tata ruang
  4. Lihat pula
  5. Rujukan
  6. Daftar rujukan
  7. Daftar pustaka

Artikel Terkait

Daftar kecamatan, kelurahan, dan desa di Maluku

nusaniwe

Daftar kecamatan dan kelurahan di Kota Ambon

Artikel daftar Wikimedia

Kelurahan

wilayah administratif tingkat empat di bawah kecamatan

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026