Desa, udik atau kampung adalah satuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri atau dikepalai oleh seorang kepala desa. "Arti kata desa". Kamus Besar Bahasa Indonesia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Maret 2019) |
Desa, udik atau kampung adalah satuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri atau dikepalai oleh seorang kepala desa. "Arti kata desa". Kamus Besar Bahasa Indonesia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan dalam pemerintahan kabupaten yang dipimpin oleh kepala desa.

Desa punya tiga unsur yakni:[1]
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa harus memenuhi empat aspek. Pertama, kebutuhan dasar. Kedua, pelayanan dasar. Ketiga, lingkungan. Keempat, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.[2]
Sebuah desa disebut mandiri bila memiliki ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas atau transportasi yang baik dan tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, dan penyelenggaraan pemerintahan sudah memadai. Desa mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.[2]
Untuk mempercepat status menjadi desa mandiri, pemerintah menetapkan Indeks Desa Membangun (IDM). Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan indeks komposit yang dibentuk berdasarkan 3 indeks. Pertama, Indeks Ketahanan Sosial, terdiri dari pendidikan kesehatan, modal sosial, dan permukiman. Kedua, Indeks Ketahanan Ekonomi, terdiri dari keragaman produksi masyarakat, akses pusat perdagangan dan pasar, akses logistik, akses perbankan dan kredit, dan keterbukaan wilayah. Ketiga, Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan, terdiri dari indikator kualitas lingkungan dan potensi rawan bencana dan tanggap bencana.[2]
Desa cerdas memiliki 6 pilar acuan. 6 pilar desa cerdas tersebut meliputi warga cerdas (smart people), mobilitas cerdas (smart mobility), ekonomi cerdas (smart economy), pemerintah cerdas (smart government), pola hidup cerdas (smart living), dan lingkungan cerdas (smart environment). Smart people menjadi tempat dan sumber informasi tentang ilmu pengetahuan secara luas yang dibutuhkan oleh masyarakat. Smart mobility merupakan sistem transportasi yang ramah lingkungan dan berteknologi tinggi. Smart governance menjadi capaian pemerintah desa dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk menerapkan e-governance, mempermudah pelayanan publik dan penyebaran informasi pembangunan kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, dan mendidik. Smart economy mengacu pada program ekonomi cerdas yang melibatkan masyarakat melalui kegiatan produktif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Smart living dan smart environment akan terwujud berkat sinergi manusia, pemerintahan, sistem transportasi dan program ekonomi berkualitas, berbasis teknologi, dan peduli lingkungan.[2]