Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mengenai "wilayah administratif khusus" di Indonesia, yang ditegaskan dalam Pasal 18B Ayat (1):Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mengenai "wilayah administratif khusus" di Indonesia, yang ditegaskan dalam Pasal 18B Ayat (1):
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.