Arlan adalah politikus Partai Gerakan Indonesia Raya yang menjabat sebagai Wali Kota Prabumulih masa jabatan 2025–2030. Ia menjabat sejak 20 Februari 2025 setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Arlan | |
|---|---|
Potret resmi Arlan, 2025[1] | |
| Wali Kota Prabumulih ke-3 | |
| Mulai menjabat 20 Februari 2025 | |
| Presiden | Prabowo Subianto |
| Gubernur | Herman Deru |
| Wakil | Franky Nasril |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 30 Maret 1975 |
| Partai politik | Gerindra |
| Suami/istri | 5 (1 meninggal dunia) |
| Anak | Leoni Ayu Pratiwi |
| Almamater | Universitas Sjakhyakirti |
| Pekerjaan | Politikus, Pengusaha Karet |
Arlan (lahir 30 Maret 1975)[2] adalah politikus Partai Gerakan Indonesia Raya yang menjabat sebagai Wali Kota Prabumulih masa jabatan 2025–2030. Ia menjabat sejak 20 Februari 2025 setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.[3]
Pada Pilwali Prabumulih 2024, ia mencalonkan diri sebagai Wali Kota Prabumulih masa jabatan 2025–2030 dengan menggandeng politikus Partai Hati Nurani Rakyat, Franky Nasril. Pasangan calon ini berhasil unggul dengan meraih 59.492 suara atau 53,29% dari total suara sah.[4]
Ia merupakan anak ketiga dari 7 bersaudara pasangan Basri dan Husiah.[5]
Ia merupakan pasangan nomor urut 01 diusung koalisi gemuk 11 partai politik yakni Gerindra, Hanura, PAN, PBB, Ummat, Garuda, PKN, Gelora, Perindo, Buruh dan PKB. Arlan–Franky bersaing kampanye dengan dua paslon nomor urut 02 ialah Andriansyah Fikri–Syamdakir Amrullah yang diusung PDIP dan PSI. Sementara itu paslon nomor urut 03 ialah Suryanti Ngesti Rahayu–Mat Amin diusung Demokrat, PKS, PPP, NasDem, dan Golkar.[6]
Arlan, lulus SD Negeri Bandar Jaya Umpam atau SDN 74 OKU pada tahun 1990 dan melanjutkan SMP Negeri Simpang namun lulus pindah di Kota Prabumulih. SMA di PGRI Kota Prabumulih tahun 2014 dan saat ini sedang mengikuti Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Sjakhyakirti Palembang tahun ajaran 2023/2024.[5]
Arlan mencopot jabatan kepala sekolah SMPN 1 Prabumulih karena diduga telah menegur anaknya yang membawa mobil ke sekolah.[7][8] Kasus ini menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan mitigasi tanpa melibatkan Gubernur Sumatera Selatan. Pihak Kementerian menyatakan bahwa, salah satu bentuk mitigasi kasus ini adalah memberikan sanksi secara langsung dan teguran tertulis atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Arlan, karena telah mencopot kepala sekolah tanpa melalui prosedur dan mekanisme pemberhentian kepala sekolah, serta tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7, pasal 28, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.[9] Terkait hal tersebut, Arlan telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf serta mengaku bersalah atas tindakan yang telah dilakukannya. Pihak Kementerian juga menyatakan bahwa hal ini agar menjadi contoh bagi kepala daerah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan dan perundangan.[10][11]