Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Republik Indonesia, umumnya disingkat Wamendukbangga adalah pembantu Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Indonesia. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga juga sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan saat ini dijabat oleh Isyana Bagoes Oka sejak 21 Oktober 2024.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Republik Indonesia | |
|---|---|
Logo Kementerian | |
| Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia | |
| Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
| Pejabat perdana | Isyana Bagoes Oka |
| Dibentuk | Oktober 21, 2024 (2024-10-21) |
Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Republik Indonesia, umumnya disingkat Wamendukbangga adalah pembantu Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Indonesia. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga juga sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan saat ini dijabat oleh Isyana Bagoes Oka sejak 21 Oktober 2024.[1]
Dalam penyusunan Kabinet Merah Putih, terdapat peningkatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjadi setingkat Kementerian menjadi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.[2][3] Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Indonesia perdana dijabat sejak 21 Oktober 2024 oleh Isyana Bagoes Oka.[4]
| No. | Foto | Nama (Lahir–Wafat) |
Partai | Kabinet | Masa Jabatan | Menteri | Ket. | |||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Awal Menjabat | Akhir Menjabat | |||||||||
| 1 | Isyana Bagoes Oka (lahir 1980) |
PSI | Merah Putih | 21 Oktober 2024 | Petahana | Wihaji | [A][Ket. 1] | |||
Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[5]
Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[6]