Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Undang-Undang Pers

Undang-Undang Pers adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.

Wikipedia article
Diperbarui 6 September 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Undang-Undang Pers
Undang-Undang Pers
Pemerintah Indonesia
Dibuat1999
PenandatanganPresiden Bacharuddin Jusuf Habibie
dan Sekretaris Negara Muladi
TujuanMengatur Asas dan Ketentuan Pers Indonesia

Undang-Undang Pers (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.[1] Undang-undang Pers disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie dan Sekretaris Negara Muladi.[1]

Isi

Undang-undang Pers mengandung 10 bab dan 21 pasal.[1] Bab dan pasal tersebut berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak-hak wartawan, juga tentang Dewan Pers.[1] Dewan Pers adalah lembaga negara yang mengatur dan bertanggungjawab atas kegiatan jurnalistik di Indonesia.[1] Dalam Undang-undang Pers juga disebutkan bahwa subjek dan objek jurnalistik di Indonesia memiliki tiga keistimewaan hak, yakni Hak tolak, Hak jawab, dan Hak koreksi.[2] Ketiga hak tersebut juga telah diatur dalam Kode etik jurnalistik Indonesia.[2]

Pengertian

Dalam Undang-undang Pers terdapat pengertian pers, perusahaan pers dan wartawan.[1] Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media siber dan segala jenis saluran yang tersedia.[2] Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.[2] Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.[2]

Undang-undang yang tidak berlaku

Terhitung sejak disahkan Undang-undang Pers oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, ada beberapa peraturan dan undang-undang terkait pers yang dinyatakan tidak berlaku lagi.[3] Undang-undang dan aturan tersebut diantaranya adalah:[3]

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia).[3]
  2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala.[3]

Pernyataan tidak diberlakukannya undang-undang tersebut tertuang dalam pasal 20 bab 10 Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.[3]

Lihat pula

  • Kode etik jurnalistik
  • Dewan Pers

Referensi

Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999
  1. 1 2 3 4 5 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  2. 1 2 3 4 5 Pasal 1 Bab 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  3. 1 2 3 4 5 Pasal 20 Bab 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • l
  • b
  • s
Peraturan perundang-undangan Indonesia
Hukum di Indonesia
Undang-Undang Dasar
  • UUD 1945
    • Perubahan Pertama
    • Kedua
    • Ketiga
    • Keempat
  • Konstitusi RIS 1949
  • UUDS 1950
Undang-Undang
  • Hukum Pidana (KUHP)
    • KUHP 2023
  • Hukum Perdata (KUHPer/BW)
  • Acara Pidana (KUHAP)
  • Advokat
  • Aparatur Sipil Negara
  • Cipta Kerja (Omnibus Law)
    • Perppu Cipta Kerja
  • Desa
  • Hak Asasi Manusia
  • Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Kementerian Negara
  • Keterbukaan Informasi Publik
  • Pelayanan Publik
  • Pemerintahan Aceh
  • Pesantren
  • Pemilihan Umum
  • Penanggulangan Keadaan Bahaya
  • Penyiaran
  • Pers
  • Pokok Agraria
  • Pornografi
  • Sistem Pendidikan Nasional
  • Telekomunikasi
  • Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  • Penyandang Disabilitas
  • UU IKN
Rancangan
  • Haluan Ideologi Pancasila
  • Permusikan
  • Perubahan Harga Rupiah
Peraturan Pemerintah
  • Pengganti Undang-Undang
Peraturan Presiden
  • Keputusan Presiden
Peraturan Daerah
  • Peraturan Daerah Provinsi
    • Qanun Aceh
    • Perdais
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan lain
  • GBHN
  • Ketetapan MPR
    • I/MPR/2003
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan LPNK
  • Peraturan BI
  • Peraturan BPK
  • Peraturan Desa
Penerbitan
  • Lembaran Negara Republik Indonesia
  • Berita Negara Republik Indonesia
  • Lembaran Daerah Indonesia

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Isi
  2. Pengertian
  3. Undang-undang yang tidak berlaku
  4. Lihat pula
  5. Referensi

Artikel Terkait

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

konstitusi Republik Indonesia

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

undang-undang di Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023

peraturan hukum pidana Indonesia yang baru yang menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana era kolonial Belanda.

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026