Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan UU No. 21 Tahun 2023 (sebagai revisi-nya) adalah undang-undang yang mengatur pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke wilayah yang telah ditetapkan di Kalimantan Timur. UU ini mengatur berbagai aspek terkait pemindahan dan pembangunan ibu kota baru, termasuk administrasi, pemerintahan, tata ruang, lingkungan hidup, serta pembiayaan dan pengelolaan proyek ibu kota baru. Ibu kota baru akan berlokasi di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ibu kota baru ini dinamakan "Ibu Kota Nusantara." Tujuan dari pemindahan ini adalah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di luar Pulau Jawa, untuk mengurangi beban Jakarta yang sudah sangat padat baik dari segi penduduk, lalu lintas, hingga lingkungan, dan untuk meningkatkan daya saing bangsa di kawasan regional dan internasional.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan UU No. 21 Tahun 2023 (sebagai revisi-nya) adalah undang-undang yang mengatur pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke wilayah yang telah ditetapkan di Kalimantan Timur. UU ini mengatur berbagai aspek terkait pemindahan dan pembangunan ibu kota baru, termasuk administrasi, pemerintahan, tata ruang, lingkungan hidup, serta pembiayaan dan pengelolaan proyek ibu kota baru. Ibu kota baru akan berlokasi di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Ibu kota baru ini dinamakan "Ibu Kota Nusantara." Tujuan dari pemindahan ini adalah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di luar Pulau Jawa, untuk mengurangi beban Jakarta yang sudah sangat padat baik dari segi penduduk, lalu lintas, hingga lingkungan, dan untuk meningkatkan daya saing bangsa di kawasan regional dan internasional.