Sengketa pemilihan umum Presiden Indonesia 2019 adalah sebuah persengketaan hasil pemilihan umum Presiden Indonesia 2019 oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Pelaksanaan persengketaan ini disidangkan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat, 14 Juni 2019, dan berlangsung selama 14 hari kerja.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini memerlukan pemutakhiran informasi. (September 2019) |
| Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPRD, dan DPD |
| TAHUN 2019 |
|---|
|
|
|
Pilpres sebelumnya Pilpres setelahnya Pileg sebelumnya Pileg setelahnya |

Sengketa pemilihan umum Presiden Indonesia 2019 adalah sebuah persengketaan hasil pemilihan umum Presiden Indonesia 2019 oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Pelaksanaan persengketaan ini disidangkan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat, 14 Juni 2019,[1] dan berlangsung selama 14 hari kerja.[2]
Komisi Pemilihan Umum RI pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019.[3], yang ditolak oleh Paslon 02, Prabowo Subianto, karena sumber penetapan hasil tersebut adalah kecurangan.[4]
Menurut Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, terdapat sejumlah pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur, dan masif meliputi penyalahgunaan APBN dan/atau Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, dan diskriminasi perlakuan, dan penyalahgunaan penegakan hukum.[5]
Disebutkan juga dalam permohonan adanya kekacauan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dalam kaitannya dengan Daftar Pemilih Tetap, seperti banyaknya kesalahan input data pada Situng yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data (informasi) dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU sendiri di 34 provinsi. BPN Prabowo-Sandi telah menemukan penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DPK dan kesalahan data yang terdapat pada C1. Prabowo-Sandiaga menilai KPU tidak teliti, memiliki aplikasi sistem perhitungan yang belum sempurna, tidak profesional, serta terdapat kejanggalan lainnya yang terdapat pada data C1.[5]
Selain itu, BPN Prabowo-Sandi juga menyatakan perolehan suara yang berbanding terbalik dengan KPU. Perolehan suara yang diajukan dalam permohonan disebutkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh suara 63.573.169 atau 48%. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat total suara 68.650.239 atau 52%.[5]
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Prabowo-Sandiaga memohon agar MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 itu.[5]
Terdapat 15 permintaan BPN Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,[6][7] naik dari tujuh poin[8] yang awalnya diminta.
| Tanggal | Agenda |
|---|---|
| 21-24 Mei 2019 | Pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres |
| 11 Juni 2019 | Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa |
| 14 Juni 2019 | MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela) |
| 17-24 Juni 2019 | MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa. |
| 24 Juni 2019 | MK menggelar sidang terakhir |
| 25-27 Juni 2019 | MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) |
| 28 Juni 2019 | MK menggelar sidang pengucapan putusan. |
| 28 Juni-2 Juli 2019 | Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman |
| Sumber:[10][11] | |
Pengamanan silaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia, melalui Polda Metro Jaya yang menerjunkan 48.000 personel[2] Pengamanan tidak hanya berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, tetapi dilakukan juga di beberapa objek vital, gedung Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Selain itu, Tentara Nasional Indonesia juga mengerahkan 16.000 personel[12]
Pasangan calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto juga meminta kepada massa pendukungnya agar tidak hadir di gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.[13] Menurut pengamat politik, hal ini dapat menurunkan tensi politik yang tinggi pascapilpres.[14]
| Hari, tanggal | Agenda sidang di Mahkamah Konstitusi |
|---|---|
| Jumat, 14 Juni 2019 | Sidang pertama digelar. Pemohon (Kuasa Hukum BPN) berbicara apa yang ingin disampaikan kepada termohon. |
| Senin, 17 Juni 2019 | Menurut rencana awal, seharusnya sidang digelar pada hari ini, namun ditunda hingga Selasa, 18 Juni 2019, mempertimbangkan protes dari Komisi Pemilihan Umum.[15] |
| Selasa, 18 Juni 2019 | Sidang kedua digelar. Termohon (Kuasa Hukum KPU) menjawab petanyaan-pertanyaan dari pemohon. |
Persidangan pertama dilaksanakan pada Jumat, 14 Juni 2019.[11] Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum dari pihak 02, pihak 01, KPU, dan Bawaslu. Tetapi, dalam sidang ini, pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden dari masing-masing nomor urut tidak hadir.[16]
Persidangan ini dimulai pukul 09:00 WIB dan diskors pada 11:15 WIB untuk salat Jumat, dan dilanjutkan pada pukul 13:30 WIB.[17] Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dipimpin oleh Bambang Widjojanto sementara tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Ketua KPU Arief Budiman hadir karena KPU merupakan termohon di sidang ini.[18]
Selain diikuti oleh peserta di dalam Gedung Mahkamah Konstitusi, terdapat juga massa dari Presidium Alumni 212 di luar gedung MK, sebagai bentuk upaya membela agama Islam dan menjaga konstitusi Indonesia.[19] Selain itu, terdapat juga massa yang mengatasnamakan Gerakan Kedaulatan Rakyat dan Front Pembela Islam yang mengikuti sidang dari luar gedung MK.[20]
Beberapa poin penting dari pelaksanaan sidang ini yang dibacakan oleh tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi antara lain:
Menurut jadwal, sidang selanjutnya seharusnya digelar pada hari ini, namun ditunda hingga Selasa, 18 Juni 2019[42] karena protes dari Komisi Pemilihan Umum.[15]
Persidangan kedua dilaksanakan pada 18 Juni 2019. Pihak kepolisian kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitaran gedung Mahkamah Konstitusi.[43] Pada persidangan ini, Komisi Pemilihan Umum telah menyiapkan alat bukti berupa 300 dari 6000 halaman jawaban gugatan atas dalil yang relevan.[44]
Aksi massa kembali terjadi di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi, yakni pada patung Kuda, mulai pukul 10:00 WIB. Mereka meminta kebenaran dan keadilan dari Mahkamah Konstitusi.[45]
Beberapa tanggapan tentang permasalahan oleh Kuasa Hukum Prabowo-Sandi oleh Komisi Pemilihan Umum dan Kuasa Hukum 01 adalah:
{{Cite news|publisher=[[Kompas Gramedia|Kompas News]]|date=18 Juni 2019 |accesdate=18 Juni 2019 |url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/09392291/pengacara-kpu-anggap-tim-hukum-02-akui-hasil-rekap-pilpres-2019 |title=Pengacara KPU Anggap Tim Hukum 02 Akui Hasil Rekap Pilpres 2019|first=Jessi |last=Carina |work=[[Kompas.com]] }}</ref>\n* Penegasan bahwa Pemilu berlangsung dengan lancar, sesuai asas langsung bebas, jujur, dan rahasia.<ref>{{Cite news|publisher=[[Kompas Gramedia|Kompas News]]|date=18 Juni 2019 |accesdate=18 Juni 2019 |url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/09410541/kpu-pastikan-pemilu-berjalan-sukses-dan-berkualitas |title=KPU Pastikan Pemilu Berjalan Sukses dan Berkualitas|first=Abba |last=Gabrillin |work=[[Kompas.com]] }}</ref>\n* Penolakan perbaikan permohonan gugatan Prabowo-Sandi ke MK sesuai ketaatan hukum dalam Peraturan MK.<ref>{{Cite news|publisher=[[Kompas Gramedia|Kompas News]]|date=18 Juni 2019 |accesdate=18 Juni 2019 |url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/09413891/kpu-tolak-perbaikan-permohonan-gugatan-prabowo-sandi-di-mk |title=KPU Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi di MK|first=Fitria Chusna |last=Farisa |work=[[Kompas.com]] }}</ref> Dianggap bahwa tambahan permohonan tersebut hanya untuk memenuhi persyaratan.<ref>{{Cite news|publisher=[[Kompas Gramedia|Kompas News]]|date=18 Juni 2019 |accesdate=18 Juni 2019 |url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/09460421/pengacara-kpu-tambahan-permohonan-tim-02-hanya-untuk-memenuhi-persyaratan |title=Pengacara KPU: Tambahan Permohonan Tim 02 Hanya untuk Memenuhi Persyaratan|first=Jessi |last=Carina |work=[[Kompas.com]] }}</ref> Selain itu, semua data yang dipermasalahkan sudah pernah diverifikasi sebelumnya.<ref>{{Cite news|url=https://www.kompas.tv/article/49043/kpu-sebut-semua-data-yang-dipermasalahkan-tim-02-sudah-pernah-diverifikasi|title=KPU Sebut Semua Data yang Dipermasalahkan Tim 02 Sudah Pernah Diverifikasi |date=18 Juni 2019|accessdate=18 Juni 2019 |publisher=Kompas TV|last=Septina|first=Dian|editor-last=Septina|editor-first=Dian|work=[[Kompas TV]]}}</ref> Perbaikan permohonan tersebut dianggap sebuah \"permohonan baru\", bukan perbaikan.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/11340321/kpu-dan-tim-hukum-01-anggap-02-ajukan-permohonan-baru-bukan-perbaikan |title=KPU dan Tim Hukum 01 Anggap 02 Ajukan Permohonan Baru, Bukan Perbaikan |date=18 Juni 2019|accessdate=18 Juni 2019|publisher=Kompas News|first=Jessi|last=Carina|work=[[Kompas.com]]}}</ref> Dengan demikian, [[Komisi Pemilihan Umum]] meminta agar [[MK|Mahkamah Konstitusi]] menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi,<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/11360611/kpu-minta-mk-tolak-seluruh-pemohonan-yang-diajukan-prabowo-sandiaga|title=KPU Minta MK Tolak Seluruh Pemohonan yang Diajukan Prabowo-Sandiaga|date=18 Juni 2019|accessdate=18 Juni 2019|publisher=Kompas News|first=Kristian|last=Erdianto|work=[[Kompas.com]]}}</ref> sebab dinilai tidak memiliki titik jelas.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/12374061/kpu-gugatan-prabowo-sandiaga-tidak-jelas-dan-kabur |title=KPU: Gugatan Prabowo-Sandiaga Tidak Jelas dan Kabur |date=18 Juni 2019|accessdate=18 Juni 2019 |publisher=Kompas News|first=Fitria Chusna |last=Farisa |work=[[Kompas.com]] }}</ref>\n* Penegasan bahwa KPU adalah lembaga yang netral dan tidak berpihak pada salah satu paslon.<ref>{{Cite news|publisher=[[Kompas Gramedia|Kompas News]]|date=18 Juni 2019 |accesdate=18 Juni 2019 |url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/09523031/kpu-bantah-berpihak-ke-salah-satu-paslon |title=KPU Bantah Berpihak ke Salah Satu Paslon|first=Fitria Chusna |last=Farisa |work=[[Kompas.com]] }}</ref> Selain itu, menurut KPU tuduhan mengenai ketidaknetralan Polri dan Intelijen juga bersifat asumtif dan tendensius.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/11530481/tim-hukum-01-tuduhan-02-soal-ketidaknetralan-aparat-asumtif-dan-tendensius |title=Tim Hukum 01: Tuduhan 02 soal Ketidaknetralan Aparat Asumtif dan Tendensius|date=18 Juni 2019|accessdate=18 Juni 2019|publisher=Kompas News|first=Jessi|last=Carina|work=[[Kompas.com]]}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/12082401/tim-hukum-01-tuduhan-prabowo-sandiaga-soal-netralitas-polri-telah-dibantah |title=Tim Hukum 01: Tuduhan Prabowo-Sandiaga soal Netralitas Polri Telah Dibantah AKP Sulman Aziz |date=18 Juni 2019 |accessdate=18 Juni 2019|publisher=Kompas News|first=Kristian |last=Erdianto |work=[[Kompas.com]] }}</ref>\n* Penegasan bahwa Calon Wapres nomor urut 01, [[Ma'ruf Amin]] tidak melanggar aturan walau menjadi pegawai BUMN (pengawas bank Syariah).<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/11291671/kpu-maruf-amin-tak-langgar-aturan-meski-jabat-dewan-pengawas-syariah-di-dua |title=KPU: Ma'ruf Amin Tak Langgar Aturan meski Jabat Dewan Pengawas Syariah di Dua Bank|date=18 Juni 2019|accessdate=18 Juni 2019|publisher=Kompas News|first=Fitria Chusna|last=Farisa|work=[[Kompas.com]]}}</ref>\n* Cuti Petahana dan Penyalahgunaan Kekuasaan/Wewenang yang dituduhkan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dinilai tidak disetujui oleh mahkamah dan tidak berdasar hukum.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/12002571/jawaban-tim-hukum-jokowi-maruf-soal-cuti-petahana-dalam-gugatan-di-mk|title=Jawaban Tim Hukum Jokowi-Maruf soal Cuti Petahana dalam Gugatan di MK |date=18 Juni 2019|accessdate=18 Juni 2019|publisher=Kompas News|first=Abba|last=Gabrillin|work=[[Kompas.com]]}}</ref>\n* Alat bukti berupa tautan berita dinilai tidak sah dan tidak memenuhi syarat oleh KPU, mengacu pada Peraturan MK.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/10103581/pengacara-kpu-bukti-link-berita-02-tidak-sah |title=Pengacara KPU: Bukti Link Berita 02 Tidak Sah|date=18 Juni 2019|accessdate=18 Juni 2019|publisher=Kompas News|first=Jessi|last=Carina|work=[[Kompas.com]]}}</ref>\n",{"template":{"target":{"wt":"div col end","href":"./Templat:Div_col_end"},"params":{},"i":1}}]}' id="mwAYg"/>