Resolusi 989 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 April 1995. Usai mengulang Resolusi 955 (1994), DKPBB mendaftarkan nominasi-nominasi untuk hakim di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 989 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Gedung ICTR di Kigali | |
| Tanggal | 24 April 1995 |
| Sidang no. | 3.524 |
| Kode | S/RES/989 (Dokumen) |
| Topik | Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 989 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 April 1995. Usai mengulang Resolusi 955 (1994), DKPBB mendaftarkan nominasi-nominasi untuk hakim di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.[1]
Daftar nominasinya adalah sebagai berikut: