Resolusi 1030 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 December 1995. Usai mengulang Resolusi 968 (1994) dan 999 (1995) perihal situasi di Tajikistan, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Tajikistan sampai 15 Juni 1996 dan menyatakan proses rekonsiliasi nasional di negara tersebut.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1030 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 14 Desember 1995 |
| Sidang no. | 3.606 |
| Kode | S/RES/1030 (Dokumen) |
| Topik | Tajikistan |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1030 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 December 1995. Usai mengulang Resolusi 968 (1994) dan 999 (1995) perihal situasi di Tajikistan, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Tajikistan (United Nations Mission of Observers in Tajikistan, UNMOT) sampai 15 Juni 1996 dan menyatakan proses rekonsiliasi nasional di negara tersebut.[1]