Resolusi 978 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Februari 1995. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya perihal Rwanda, yang meliputi 935 (1994) dan 955 (1994), DKPBB menginstruksikan negara-negara anggota soal penangkapan dan penahanan orang-orang yang bertanggungjawab atas tindakan dalam Genosida Rwanda, dalam yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 978 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Kamp pengungsi Rwanda di timur Zaire (sekarang Republik Demokratik Kongo) | |
| Tanggal | 27 Februari 1995 |
| Sidang no. | 3.504 |
| Kode | S/RES/978 (Dokumen) |
| Topik | Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 978 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Februari 1995. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya perihal Rwanda, yang meliputi 935 (1994) dan 955 (1994), DKPBB menginstruksikan negara-negara anggota soal penangkapan dan penahanan orang-orang yang bertanggungjawab atas tindakan dalam Genosida Rwanda, dalam yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.[1]