Resolusi 1572 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 November 2004. Usai mengulang resolusi seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memberlakukan embaro senjata terhadap negara tersebut.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1572 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Pasukan Prancis di Pantai Gading | |
| Tanggal | 15 November 2004 |
| Sidang no. | 5.078 |
| Kode | S/RES/1572 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Pantai Gading |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1572 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 November 2004. Usai mengulang resolusi seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memberlakukan embaro senjata terhadap negara tersebut.[1]