Polisi Kehutanan Indonesia atau biasa disebut Polhut adalah nama sebuah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando. Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|
| Polisi Kehutanan Republik Indonesia | |
|---|---|
| Singkatan | Polhut |
| Motto | Budi Bhakti Wirawana |
| Yurisdiksi hukum | Indonesia - Kawasan Hutan dan Hasil Hutan (termasuk Tumbuhan dan Satwa Liar) |
| Lembaga pemerintah primer | Kementerian Kehutanan Republik Indonesia |
| Lembaga pemerintah sekunder | Pemerintah Daerah |
| Situs web | |
| https://polhut.menlhk.go.id | |
Polisi Kehutanan Indonesia atau biasa disebut Polhut adalah nama sebuah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.[1] Sesuai dengan namanya, polisi ini mempunyai tugas pokok yaitu menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.[2][3]
Karena sifat pekerjaannya dalam usaha perlindungan pengamanan hutan dan penegakan hukum, maka pejabat tertentu diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam menjalankan tugasnya Polhut dibekali dengan senjata api jenis Senapan Bahu dan Pistol dengan berbagai jenis yaitu PM1 A1, PM3 Cakrawana, Ceska Zbrojovka (CZ.83), Molot Vepr 12 G.A., Pistol FN dan lain-lain. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Polhut dilaksanakan di Lemdiklat Sekolah Pembentukan Perwira (SETUKPA) Polri-Pusdiklat SDM Kehutanan dan atau di Balai Diklat Kehutanan dan Sekolah Polisi Negara (SPN) di beberapa wilayah di Indonesia.
Pembinaan Polhut dilakukan oleh Kementerian Kehutanan Indonesia, sedangkan struktur operasional disesuaikan dengan perangkat unit pelaksana teknis (UPT) pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Polhut memiliki satuan reaksi cepat yang disebut SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) yang dibentuk tahun 2005. Sampai saat ini telah memiliki 16 (enam belas) Brigade SPORC [4] yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia antara lain :
| Nama | Asal | Gambar | Kaliber | Jenis | Varian | Catatan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| CZ 85 | 9×19mm | pistol semi-otomatis | - | [5] | ||
| Beretta M12 | 9×19mm | pistol mitraliur | Pindad PM1A1 | Lisensi lokal oleh Pindad[5] | ||
| Pindad PM3 | 9×19mm | pistol mitraliur | - | [butuh rujukan] | ||
| Vepr-12 | 12 tolok | senapan gentel semi-otomatis | - | [6][7][8] |