Pengadilan Negeri Merauke merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Merauke. Sebagai pengadilan tingkat pertama, PN Merauke berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan di wilayah hukumnya. PN Merauke merupakan pengadilan kelas II. Sejak Mei 2018, Ketua PN Merauke dijabat oleh Orpa Marthina.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Pengadilan Negeri Merauke Kelas II PN Merauke | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Didirikan | 1967 |
| Lingkungan peradilan | Peradilan Umum |
| Yurisdiksi | Kabupaten Merauke Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Asmat Kabupaten Mappi |
| Pengajuan banding ke | Pengadilan Tinggi Jayapura |
| Pengajuan kasasi/PK ke | Mahkamah Agung Republik Indonesia |
| Jumlah hakim | 2 Hakim Karier 2 Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan |
| Ketua | Orpa Marthina |
| Anggaran | Rp5.096.545.000 (2019)[1] |
| Pengadilan Khusus yang ditangani | |
| Pengadilan Perikanan | Yurisdiksi: Kabupaten Merauke Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Asmat Kabupaten Mappi |
| Alamat | |
| Lokasi | Jalan Brawijaya Nomor 166, Mopah Baru, Merauke, Merauke, Papua, Indonesia |
| Telp./Faks. | (0971) 321415 |
| Situs web | pn-merauke |
| Surel | pn_merauke@ymail.co.id pn.merauke2@gmail.com |
Pengadilan Negeri Merauke (disingkat PN Merauke) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Merauke. Sebagai pengadilan tingkat pertama, PN Merauke berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan di wilayah hukumnya. PN Merauke merupakan pengadilan kelas II. Sejak Mei 2018, Ketua PN Merauke dijabat oleh Orpa Marthina.
Wilayah hukum PN Merauke meliputi empat kabupaten di selatan Provinsi Papua, yaitu:[2]
PN Merauke memiliki struktur organisasi sebagai berikut:[3]
PN Merauke memiliki satu pengadilan khusus, yaitu pengadilan perikanan. Pengadilan Perikanan di PN Merauke dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014. Dengan dibentuknya pengadilan perikanan tersebut, PN Merauke bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana dibidang perikanan di wilayah hukumnya. Wilayah hukum pengadilan perikanan di PN Merauke sama dengan wilayah hukum PN Merauke.[4]