Pemilihan umum di Belanda diselenggarakan untuk lima tingkat pemerintahan: Uni Eropa, negara, dua belas provinsi, 21 dewan pengelola air, dan 342 munisipalitas/kotamadya. Selain pemilu, referendum juga pernah diadakan sesekali, tetapi dihapus dari undang-undang pada 2018.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Belanda |
Pemilihan umum di Belanda diselenggarakan untuk lima tingkat pemerintahan: Uni Eropa, negara, dua belas provinsi, 21 dewan pengelola air, dan 342 munisipalitas/kotamadya (serta tiga badan publik di Belanda Karibia). Selain pemilu, referendum juga pernah diadakan sesekali, tetapi dihapus dari undang-undang pada 2018.
Di tingkat nasional, kekuasaan legislatif berada pada Dewan Negara Belanda yang bersifat bikameral. Dewan Perwakilan Rakyat beranggotakan 150 orang yang dipilih langsung untuk masa jabatan empat tahun dengan sistem perwakilan proporsional. Pemilu juga dapat diadakan lebih awal jika majelis dibubarkan. Semua pemilu bersifat langsung, kecuali Senat yang beranggotakan 75 orang, dipilih tidak langsung oleh anggota dewan provinsi berdasarkan hasil pemilu provinsi dengan sistem proporsional.
Belanda menganut sistem multipartai dengan banyak partai politik, sehingga hampir tidak pernah satu partai memperoleh mayoritas mutlak suara (kecuali di beberapa daerah kecil seperti Tubbergen). Karena itu, beberapa partai harus berkoalisi untuk membentuk pemerintahan koalisi. Biasanya koalisi melibatkan partai dengan suara terbanyak, kecuali pada tahun 1971, 1977, dan 1982 ketika Partai Buruh (PvdA) menjadi partai terbesar tetapi tidak ikut dalam koalisi.
Calon anggota DPR dipilih dari daftar partai menggunakan sistem perwakilan proporsional daftar semi-terbuka. Ambang batasnya adalah 1/150 dari total suara sah.
Pada pilkada tahun 2006, pemungutan suara dilakukan secara elektronik di seluruh negeri sehingga hasil diketahui hanya dua jam setelah TPS ditutup. Namun pada pemilu nasional November tahun yang sama, beberapa TPS kembali menggunakan kertas dan pensil merah karena masalah keamanan mesin pemungutan suara. Sejak itu, sebagian besar pemilu kembali menggunakan kertas dan pensil.
Di Belanda, masa jabatan maksimum parlemen adalah lima tahun,[1] tetapi pemilu biasanya diadakan sekitar empat tahun setelah pemilu sebelumnya. Pemilu reguler berlangsung pada bulan Maret setelah masa jabatan DPR berakhir. Jika pada bulan Maret tahun tersebut sudah ada pemilu daerah atau provinsi, pemilu parlemen diundur ke bulan Mei. Jadwal musim semi dipilih agar kabinet baru dapat terbentuk tepat waktu untuk menyampaikan rencananya pada hari penting parlemen, yaitu Prinsjesdag.[2] Jika DPR dibubarkan lebih awal karena konflik serius, pemilihan cepat diadakan sesegera mungkin, biasanya sekitar dua bulan kemudian agar partai punya waktu bersiap. Masa jabatan parlemen berikutnya dapat sedikit dipersingkat atau diperpanjang agar jadwal pemilu kembali ke Maret atau Mei.
Pemilu kota dan provinsi selalu diadakan setiap empat tahun pada bulan Maret. Pemilu kota berlangsung dua tahun setelah tahun yang habis dibagi empat, sedangkan pemilu provinsi satu tahun setelah pemilu kota. Dewan kota dan provinsi tidak dapat dibubarkan, sehingga tidak ada pemilu cepat di tingkat ini, kecuali jika beberapa kota bergabung dan perlu memilih dewan baru.
Pemilu Senat diadakan setiap empat tahun pada bulan Mei setelah pemilu provinsi. Senat bisa dibubarkan, tetapi hal ini jarang terjadi karena anggota dewan provinsi yang memilihnya tetap sama, sehingga jika ada pemilu cepat, masa jabatannya hanya melanjutkan sisa masa jabatan sebelumnya.
Pemilu biasanya dilaksanakan pada hari Rabu, tetapi pemerintah dapat memindahkannya ke Selasa, Kamis, atau Jumat jika ada alasan kuat, misalnya bertepatan dengan hari libur nasional.[3] Pemilu Parlemen Eropa di Belanda selalu diadakan pada hari Kamis.[4]
Setiap warga negara Belanda yang telah berusia 18 tahun berhak memilih (“hak pilih aktif”) dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR (“hak pilih pasif”). Pengecualian penting berlaku pada pemilu kota: orang yang belum berusia 18 tahun boleh terpilih, tetapi baru dapat menjabat setelah ulang tahun ke-18. Selain itu, dalam pemilu kota tidak harus warga negara Belanda; penduduk yang merupakan warga negara Uni Eropa lain juga boleh memilih, begitu pula warga negara non-UE yang telah tinggal secara sah di Belanda selama lima tahun. Hak ini dapat dicabut jika seseorang tidak mampu secara mental membuat pilihan yang rasional atau kehilangan hak pilih melalui putusan pengadilan. Dua minggu sebelum pemilu, semua pemilih menerima kartu sebagai bukti hak pilih yang harus diserahkan di tempat pemungutan suara. Pemungutan suara tidak wajib; kewajiban memilih pernah diberlakukan pada tahun 1917 bersamaan dengan hak pilih umum bagi pria, tetapi dihapus pada tahun 1967.
Tidak perlu mendaftar khusus sebagai pemilih karena setiap penduduk wajib terdaftar di munisipalitas tempat tinggalnya, dan data tersebut menjadi dasar daftar pemilih. Warga negara Belanda yang tinggal di luar negeri (dan sudah tidak terdaftar sebagai penduduk) tetap dapat memilih anggota DPR dan Parlemen Eropa, tetapi tidak untuk pemilu kota atau provinsi, dan mereka harus mendaftar sebagai pemilih.
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih menggunakan sistem perwakilan proporsional dengan daftar partai terbuka; partai mengajukan daftar calon berurutan. Namun, pemilih dapat memilih kandidat mana pun sehingga urutannya bisa berubah.[5]

Untuk semua pemilu, pemungutan suara diselenggarakan berdasarkan kotamadya. Di setiap kotamadya terdapat beberapa tempat pemungutan suara, biasanya di gedung umum seperti gereja, sekolah, dan belakangan juga stasiun kereta.
Saat tiba di TPS, pemilih menyerahkan kartu atau identitas kepada salah satu dari tiga petugas, yang memeriksa dan membatalkannya, lalu memberikan surat suara dan mengarahkan pemilih ke bilik suara.
Warga Belanda yang tinggal di luar negeri dapat memilih dengan mendaftar terlebih dahulu dan menggunakan suara lewat pos. Hasilnya dihitung oleh kotamadya Den Haag dan dimasukkan ke hasil wilayah tersebut.
Untuk jabatan wali kota dan gubernur provinsi, Belanda termasuk sedikit negara di Eropa yang tidak mengadakannya melalui pemilu. Jabatan tersebut ditunjuk oleh pemerintah pusat berdasarkan rekomendasi dewan kota atau provinsi.[6][7]