Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu (PKWT) dalam rangka melaksanakan tugas di lingkungan pemerintahan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Pekerjaan | |
|---|---|
| Nama | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja |
Jenis pekerjaan | Kontraktual (berdasarkan Perjanjian Kerja) |
Sektor kegiatan | Kesehatan Keuangan Manajemen[1][2][3] Teknologi[4] Pendidikan Pertanian[5] dan Tenaga Teknis lainnya |
| Penggambaran | |
Pekerjaan terkait | PNS |
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK, biasa disebut P3K) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu (PKWT) dalam rangka melaksanakan tugas di lingkungan pemerintahan.
Kedudukan hukum PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (kontrak).
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kontrak untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Perjanjian kerja kontrak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2018 paling kurang memuat:
PPPK memiliki 2 perjanjian kerja kontrak yaitu: PPPK Full Waktu dan PPPK Paruh Waktu.[6]
Pada tanggal 26 Januari 2024, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 memberikan rincian kenaikan gaji bagi PPPK, dengan perubahan sebagai berikut: