Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Maklumat Presiden Republik Indonesia 23 Juli 2001

Maklumat Presiden Republik Indonesia 23 Juli 2001 adalah sebuah maklumat yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Isi dari maklumat ini adalah membekukan MPR dan DPR, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, dan membekukan Partai Golkar.

Wikipedia article
Diperbarui 17 Oktober 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Maklumat Presiden Republik Indonesia 23 Juli 2001
Artikel ini perlu dikembangkan dari artikel terkait di Wikipedia bahasa Inggris. (April 2023)
klik [tampil] untuk melihat petunjuk sebelum menerjemahkan.
  • Lihat versi terjemahan mesin dari artikel bahasa Inggris.
  • Terjemahan mesin Google adalah titik awal yang berguna untuk terjemahan, tapi penerjemah harus merevisi kesalahan yang diperlukan dan meyakinkan bahwa hasil terjemahan tersebut akurat, bukan hanya salin-tempel teks hasil terjemahan mesin ke dalam Wikipedia bahasa Indonesia.
  • Jangan menerjemahkan teks yang berkualitas rendah atau tidak dapat diandalkan. Jika memungkinkan, pastikan kebenaran teks dengan referensi yang diberikan dalam artikel bahasa asing.
  • Setelah menerjemahkan, {{Translated|en|Abdurrahman Wahid's 23 July 2001 Decree}} harus ditambahkan di halaman pembicaraan untuk memastikan kesesuaian hak cipta.
  • Untuk panduan lebih lanjut, lihat Wikipedia:Panduan dalam menerjemahkan artikel.
Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan dekrit pada bulan Juli 2001

Maklumat Presiden Republik Indonesia 23 Juli 2001 adalah sebuah maklumat yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Isi dari maklumat ini adalah membekukan MPR dan DPR, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, dan membekukan Partai Golkar.[1]

Isi

Pada hari Senin tanggal 23 Juli 2001 pukul 01.10 di Istana Negara, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan maklumat.[2] awalnya Wahid kala itu mengeluarkan maklumat tersebut dengan alasan demi keselamatan bangsa, selain itu Wahid juga mendapat dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat.[2] Berikut ini isi dari Maklumat Presiden:

Maklumat Presiden Republik Indonesia

Setelah melihat dan memperhatikan dengan saksama perkembangan politik yang menuju pada kebuntuan politik akibat krisis konstitusional yang berlarut-larut yang telah memperparah krisis ekonomi dan menghalangi usaha penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang disebabkan oleh pertikaian politik kekuasaan yang tidak mengindahkan lagi kaidah-kaidah perundang-undangan.

Apabila ini tidak dicegah, akan segera menghancurkan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dengan keyakinan dan tanggung jawab untuk menyelamatkan negara dan bangsa serta berdasarkan kehendak sebagian besar masyarakat Indonesia, kami selaku Kepala Negara Republik Indonesia terpaksa mengambil langkah-langkah luar biasa dengan memaklumkan:

  1. Membekukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
  2. Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mengambil tindakan serta menyusun badan untuk menyelenggarakan pemilihan umum dalam waktu satu tahun.
  3. Menyelamatkan gerakan reformasi total dari hambatan unsur-unsur Orde Baru, dengan membekukan Partai Golkar sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung.

Untuk itu, kami memerintahkan seluruh jajaran TNI dan Polri untuk mengamankan langkah-langkah penyelamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyerukan seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang serta menjalankan kehidupan sosial ekonomi seperti biasa. Semoga Tuhan Yang Mahakuasa meridhoi negara dan bangsa Indonesia.

Jakarta, 22 Juli 2001

Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

KH Abdurrahman Wahid
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Maklumat Presiden Republik Indonesia 23 Juli 2001

Dampak

Sesaat setelah maklumat dikeluarkan, Ketua MPR pada saat itu Amien Rais menolak secara tegas maklumat presiden tersebut. Atas usulan DPR maka MPR mempercepat sidang istimewa. Hal tersebut merupakan puncak jatuhnya Abdurrahman Wahid dari kursi kepresidenan. Dalam sidang Istimewa tersebut MPR menilai Presiden Abdurrahman Wahid telah melanggar Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, karena menetapkan Komjen (Pol.) Chairuddin Ismail sebagai pemangku sementara jabatan Kapolri. Selanjutnya, dalam Sidang Istimewa MPR tanggal 23 Juli 2001 MPR memilih Megawati Soekarnoputri sebagai presiden menggantikan Presiden Abdurrahman Wahid berdasarkan Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2001. Keesokan harinya Hamzah Haz ketua umum PPP terpilih sebagai wakil presiden Indonesia. Dengan terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai presiden dan Hamzah Haz sebagai wakilnya, maka berakhirlah kekuasaan Presiden Abdurrahman Wahid.[2]

Referensi

  1. ↑ Dekrit Gus Dur[pranala nonaktif permanen]
  2. 1 2 3 Presiden Umumkan Dekrit Pembekuan MPR-DPR
  • l
  • b
  • s
Topik Indonesia
Sejarah Nusantara
(pra-Indonesia)
  • Garis waktu
  • Prasejarah
  • Kerajaan Hindu-Buddha
  • Kerajaan Islam
  • Kerajaan Kristen
  • Era kolonial Portugis
  • Era VOC
  • Era Hindia Belanda
  • Era pendudukan Jepang
Sejarah Indonesia
  • Sejarah nama
  • Proklamasi
  • Era transisi
    • Revolusi nasional
    • KMB
    • Pengakuan Belanda
  • Era RIS
  • Era demokrasi liberal
    • Dekret Presiden 5 Juli 1959
    • Pemilihan Umum 1955
  • Era demokrasi terpimpin
    • Politik Mercusuar
    • Trikora
    • Konfrontasi ke Malaysia
    • G30S
  • Era orde baru
    • Supersemar
    • Pendudukan di Timor Timur
    • Gerakan 1998
  • Era reformasi
    • Referendum Timor Timur
Geografi
  • Air terjun
  • Bendungan dan waduk
  • Danau
  • Pegunungan
    • Gunung berapi
  • Pulau dan kepulauan
    • menurut provinsi
    • abjad A-L
    • M-Z
  • Perairan
    • Laut
    • Pantai
    • Selat
    • Sungai
    • Teluk
  • Tanjung
  • Tempat
  • Titik-titik garis pangkal
  • Wilayah
Politik dan
pemerintahan
  • Ibu kota negara
  • Lembaga negara
  • Pemerintah
  • Presiden
    • Kementerian
  • MPR
    • DPR
    • DPD
  • Kekuasaan kehakiman
    • MA
    • MK
    • KY
  • BPK
  • Perwakilan di luar negeri
  • Kepolisian
  • Militer
  • Administratif (Provinsi
  • Kabupaten/kota
  • Kecamatan dan kelurahan/desa)
  • Hubungan luar negeri
  • Hukum
  • Undang-undang
  • Pemilu
  • Partai politik
  • Kewarganegaraan
Ekonomi
  • APBN
  • APBD
  • Bank
  • Pasar modal
    • IDX
    • JFX
  • Pariwisata
  • Pertanian dan perkebunan
  • Perusahaan
    • BUMN
  • Sains dan teknologi
  • Transportasi
    • Penerbangan
    • Perkeretaapian
Demografi
  • Suku bangsa
  • Bahasa nasional
  • Bahasa daerah
  • Agama
  • Nama orang
  • Tokoh
  • Kesehatan
    • Kesehatan hewan
    • Pelayanan kesehatan
  • Pendidikan
  • Olahraga
Budaya
  • Seni
    • Film
    • Tari
    • Sastra
    • Musik
    • Lagu
    • Teater
    • Bela diri
  • Masakan
  • Mitologi
  • Permainan tradisional
  • Busana daerah
  • Arsitektur
    • Bandar udara
    • Pelabuhan
    • Stasiun kereta api
    • Terminal
    • Pembangkit listrik
  • Warisan Budaya
    • UNESCO
    • Wayang
    • Batik
    • Keris
    • Angklung
    • Tari Saman
    • Noken
Simbol
  • Sang Saka Merah Putih
  • Garuda Pancasila
  • Ibu Pertiwi
  • Nusantara
Flora dan fauna
  • Fauna Indonesia
    • Binatang endemik
    • Identitas nasional dan regional
  • Flora Indonesia
    • Tumbuhan endemik
    • Identitas nasional dan regional
  • Burung
    • endemik
  • Ikan
  • Mamalia
  • Reptil
  • Cagar alam
  • Suaka margasatwa
  • Taman nasional
  • Terumbu karang
Lainnya
  • Media
  • Telekomunikasi
    • Internet
    • Permainan video
  • Penyiaran
    • Televisi
      • Terestrial
      • Berlangganan
    • Radio
  • Tanda kehormatan
  • Kode pos
  • Kode telepon
  • Kode kendaraan
  • Hari penting
Outline Garis besar • Portal Portal
Ikon rintisan

Artikel bertopik sejarah Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Isi
  2. Dampak
  3. Referensi

Artikel Terkait

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

konstitusi Republik Indonesia

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

kementerian di Indonesia

Era Reformasi

periode politik di Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026