Badan Intelijen Keamanan atau Baintelkam adalah salah satu badan pelaksana tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bidang intelijen keamanan. Baintelkam sekarang dipimpin oleh perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal Polisi yang saat ini dijabat oleh Komjen. Pol. Yuda Gustawan, S.I.K., S.H., M.H. sebagai Kabaintelkam.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Badan Intelijen Keamanan | |
|---|---|
Lambang Baintelkam | |
| Aktif | 14 November 1946 |
| Negara | |
| Tipe unit | Intelijen Keamanan |
| Bagian dari | |
| Markas | Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12110 |
| Moto | Indera Waspada Negara Raharja |
| Situs web | https://www.polri.go.id/ |
| Tokoh | |
| Kepala | |
| Wakil Kepala | |
Badan Intelijen Keamanan atau Baintelkam adalah salah satu badan pelaksana tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bidang intelijen keamanan. Baintelkam sekarang dipimpin oleh perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal Polisi yang saat ini dijabat oleh Komjen. Pol. Yuda Gustawan, S.I.K., S.H., M.H. sebagai Kabaintelkam.
Badan Intelijen Keamanan didirikan pasca-terbentuknya Djawatan Kepolisian Negara (DKN) pada 19 Agustus 1945, yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) serta penetapan Komisaris Jenderal Polisi Drs. Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN) yang berada di bawah kendali Departemen Dalam Negeri. Lahirnya Maklumat X tanggal 3 November 1945 yang membebaskan masyarakat untuk membentuk organisasi dan partai politik, menjadi titik awal keberadaan Badan Intelijen Kepolisian berdiri. Ini disebabkan karena lonjakan aspirasi dan kepentingan masyarakat diasumsikan akan membangun situasi yang tidak kondusif bagi penegakan keamanan dalam negeri sebagai akibat begitu banyaknya partai politik baru maupun organisasi masyarakat yang berdiri. Sehingga pada awal tahun 1946, dibentuklah kekuatan intelijen yang mampu mencegah dan mengatasi gangguan keamanan yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat tersebut. Fungsi dan peranan Lembaga Intelijen Kepolisian ini diberi nama Pengawasan Aliran Masyarakat (PAM) dipimpin oleh Komisaris Polisi Tingkat I Drs. Raden Mochamad Oemargatab. Tugas pokok dari PAM ini memang lebih spesifik pada pengawasan aktivitas masyarakat dibandingkan Badan Istimewa (BI) pimpinan Kolonel Zulkifli Lubis yang lebih mengarah kepada dinamika politik dan pengembangan kontra intelijen terhadap Belanda dan sekutunya.
Seiring dengan perjalanan waktu, DKN kemudian dikeluarkan dari lingkungan Departemen Dalam Negeri dengan diterbitkannya Penetapan Pemerintah No. 11/S.D tahun 1946 pada tanggal 1 Juli 1946. Sehingga struktur organisasi DKN langsung di bawah Perdana Menteri. Perubahan ini juga berimplikasi pada keberadaan PAM, sebagai satuan intelijen di Kepolisian yang mengalami pemekaran tugas pokok dari yang sangat umum menjadi lebih khusus. Pada PAM sebelum terbitnya Penetapan Pemerintah No. 11/S.D tahun 1946, tugas pokoknya sebagai berikut: ”Mengawasi semua aliran dan memusatkan segala minatnya kepada hajat-hajat dan tujuan-tujuan dari seseorang atau golongan penduduk yang ada atau timbul di daerah Republik Indonesia atau yang datang dari luar, yang dianggap dapat membahayakan kesentausaan Negara Indonesia dan sebaliknya membantu hajat dan cita-cita seseorang atau golongan penduduk yang bermaksud menyentausakan negara dan keamanan Republik Indonesia serta tugas riset dan analisis lainnya.”
Pasca reformasi dan pemisahan Polri dari ABRI, struktur Polri direorganisasi melalui UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010. Baintelkam Polri merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang intelijen keamanan yang berada di bawah Kapolri; serta Baintelkam Polri bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas dan manajemen Polri secara umum guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri;
Berdasarkan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2002, seluruh kegiatan intelijen di Indonesia dikoordinasikan oleh Badan Intelijen Negara, yang kemudian diperkuat melalui UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen. Dalam UU tersebut juga diatur bahwa Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan penyelenggara fungsi intelijen kepolisian (Paragraf 3, Pasal 12, Ayat 1) dan merupakan penyelenggara intelijen negara bersama-sama BIN, Intelijen Kejaksaan, Intelijen TNI, serta Intelijen Kementerian/Lembaga. UU tersebut juga mengatur batas-batas dan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi intelijen.
| No. | Nama | Mulai Menjabat | Akhir Menjabat | Ref. |
|---|---|---|---|---|
| Irjen. Pol. Drs. Zamris Anwar |
||||
| Irjen. Pol. Drs. Saleh Saaf |
||||
| Komjen. Pol. Drs. Wahyono |
||||
| Komjen. Pol. Drs. Pratiknyo, S.H. |
||||
| Komjen. Pol. Drs. Imam Sudjarwo, M.Si. |
||||
| Komjen. Pol. Drs. H. Suparni Parto Setiono, M.M. |
||||
| Komjen. Pol. Drs. Djoko Mukti Haryono, M.M. |
||||
| Komjen. Pol. Drs. Noer Ali, S.H. |
||||
| Komjen. Pol. Drs. Lutfi Lubihanto, M.M. |
||||
| Komjen. Pol. Drs. H. Unggung Cahyono |
||||
| Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.M. |
||||
| Komjen. Pol. Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si. |
||||
| Komjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw |
||||
| Komjen. Pol. Drs. Ahmad Dofiri, M.Si |
||||
| Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. |
||||
| Komjen. Pol. Drs. Suntana, M.Si. |
||||
| Komjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si. |
||||
| Komjen. Pol. | ||||
| 19. | Komjen. Pol. |
| No. | Nama | Mulai Menjabat | Akhir Menjabat |
|---|---|---|---|
| Irjen. Pol. Drs. Didik Sutomo Triwidodo, M.M., M.Hum. |
|||
| Irjen. Pol. Drs. Djoko Mukti Haryono, M.M. |
|||
| Irjen. Pol. Drs. Safaruddin, S.H. |
|||
| Irjen. Pol. Drs. Djoko Prastowo, S.H., M.H. |
|||
| Irjen. Pol. Drs. Lutfi Lubihanto, M.M. |
|||
| Irjen. Pol. Drs. Setyo Wasisto, S.H. |
|||
| Irjen. Pol. Drs. Paulus Waterpauw |
|||
| Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si. |
|||
| Irjen. Pol. Drs. Suntana, M.Si. |
|||
| Irjen. Pol. Drs. Merdisyam, M.Si. |
|||
| Irjen. Pol. Yuda Gustawan, S.I.K., S.H., M.H. |
|||
| 12. | Irjen. Pol. |
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Polisi Negara Republik Indonesia jo. Peraturan Kapolri No. 21 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Markas Besar Kepolisan Republik Indonesia, struktur Baintelkam terdiri atas:[1]
Selain melakukan pekerjaan intelijen keamanan, Baintelkam juga melayani masyarakat terkait beberapa hal yaitu: