Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat atau Polda NTB dulu bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak atau Kodak Lombok) adalah pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Polda Nusa Tenggara Barat karena tergolong polda tipe A, dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua atau Inspektur Jenderal Polisi.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat | |
|---|---|
Lambang Polda Nusa Tenggara Barat | |
| Singkatan | Polda NTB |
| Motto | Memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat |
| Struktur yurisdiksi | |
| Wilayah hukum | Nusa Tenggara Barat, Indonesia |
| Peta Wilayah Yuridiksi Polda NTB | |
| Kategori |
|
| Struktur operasional | |
| Pengawas | Kepolisian Republik Indonesia |
| Markas besar | Jl. Langko No. 77 Taman Sari, Ampenan, Kota Mataram |
| Pejabat eksekutif |
|
| Situs web | |
| www.ntb.polri.go.id | |
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat atau Polda NTB dulu bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak atau Kodak Lombok) adalah pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Polda Nusa Tenggara Barat karena tergolong polda tipe A, dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua atau Inspektur Jenderal Polisi.
Pada 1974, Komdak NTB dan Komdak NTT dilebur di bawah Komdak Bali.
Polda Nusa Tenggara Barat Membawahi sembilan wilayah hukum Kepolisian resor (Polres) Daerah Kabupaten/Kota tipe B yang dijabat oleh Kepala Kepolisian resor berpangkat melati dua atau Ajun Komisaris Besar Polisi dan satu tipe A yang dijabat oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta)[1] berpangkat melati tiga atau Komisaris Besar Polisi.