Thomas Trikasih Lembong nama Tionghoa: 汪连旺 [Wāng Liánwàng] Galat: {{Transliteration}}: missing language / script code (bantuan),, lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, adalah seorang politikus, bankir, dan ekonom Indonesia. Sejak 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019, ia menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ia sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Thomas Lembong | |
|---|---|
汪连旺 | |
Tom Lembong pada tahun 2016 | |
| Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ke-18 | |
| Masa jabatan 27 Juli 2016 – 23 Oktober 2019 | |
| Presiden | Joko Widodo |
| Menteri Perdagangan Indonesia ke-30 | |
| Masa jabatan 12 Agustus 2015 – 27 Juli 2016 | |
| Presiden | Joko Widodo |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 4 Maret 1971 Jakarta, Indonesia |
| Partai politik | Independen |
| Suami/istri | Maria Franciska Wihardja
(m. 2002) |
| Hubungan | Eddie Lembong (paman) |
| Anak | 2 |
| Almamater | Universitas Harvard (BA) |
| Thomas Lembong | |||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Hanzi tradisional: | 汪連旺[1]code: zh is deprecated | ||||||||||
| Hanzi sederhana: | 汪连旺code: zh is deprecated | ||||||||||
| |||||||||||
Thomas Trikasih Lembong nama Tionghoa: 汪连旺 [Wāng Liánwàng] Galat: {{Transliteration}}: missing language / script code (bantuan), (lahir 4 Maret 1971), lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, adalah seorang politikus, bankir, dan ekonom Indonesia. Sejak 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019, ia menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ia sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.[2][3]
Tom menempuh kuliah dalam bidang arsitektur dan perancangan kota di Universitas Harvard, Amerika Serikat, dan lulus pada tahun 1994. Lalu setelah menyelesaikan pendidikannya, Tom memulai kariernya pada tahun 1995 dengan bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley (Singapura). Tom kemudian bekerja sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari tahun 1999-2000.[4][5]
Tom lahir dari pasangan Yohanes Lembong (Ong Joe Gie), seorang dokter ahli jantung dan THT lulusan Universitas Indonesia asal Manado, dan Yetty Lembong, seorang ibu rumah tangga asal Tuban.
Tom dan keluarga merupakan penganut agama Katolik.[6] Eddie Lembong merupakan adik dari Yohanes Lembong.[7]
Tom mengenyam pendidikan dasarnya di Jerman hingga berusia 10 tahun. Sekembalinya ke Indonesia, Tom meneruskan SD serta SMP di Sekolah Regina Pacis, Jakarta. Saat SMA, Tom pindah ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat.
Kemudian, Tom menempuh kuliah dalam bidang arsitektur dan perancangan kota di Universitas Harvard dan lulus pada tahun 1994.[8]
Pada tahun 2002, Tom Lembong menikah dengan Franciska Wihardja, yang akrab disapa Ciska, dan dikaruniai 2 orang anak.[9]
Setelah menyelesaikan pendidikannya, Tom memulai kariernya pada tahun 1995 dengan bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura. Pada periode 1999-2000, ia melanjutkan kariernya sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia.
Antara tahun 2000 hingga 2002, Tom menjabat sebagai kepala divisi dan wakil presiden senior di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN, yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, bertugas merekapitulasi dan merestrukturisasi sektor perbankan Indonesia pasca Krisis Keuangan Asia 1997.
Setelah perannya di BPPN, Tom bekerja di Farindo Investments dari 2002 hingga 2005. Pada tahun 2006, ia menjadi salah satu pendiri dan direktur utama perusahaan ekuitas swasta di Singapura bernama Quvat Management. Selain itu, ia menjabat sebagai presiden komisaris PT Graha Layar Prima Tbk (BlitzMegaplex, kini CGV Cinemas Indonesia) dari 2012 hingga 2014.
Pada tahun 2013, Tom kembali ke pemerintahan sebagai penasihat ekonomi dan penulis pidato untuk Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo (Jokowi), dan melanjutkan peran tersebut selama masa jabatan pertama Jokowi sebagai Presiden Indonesia.
Dalam debat keempat Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar pada 21 Januari 2024, nama Thomas Lembong menjadi sorotan. Dalam debat tersebut, calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menuding bahwa cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, mendapat “contekan” dari Thomas Lembong untuk menyampaikan pertanyaan dalam debat. Menanggapi pernyataan tersebut, calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, justru mengungkit peran Thomas Lembong di era pemerintahan pertama Presiden Joko Widodo. Menurut Anies, Thomas pernah membantu menyusun teks pidato untuk Jokowi.[10]
Sebagai salah satu penulis pidato Presiden Joko Widodo, Thomas Lembong menyusun beberapa pidato yang mendapat perhatian dunia internasional. Salah satu pidato paling terkenal adalah "Game of Thrones", yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali.[10] Dalam pidato tersebut, Jokowi mengibaratkan kondisi ekonomi global dengan cerita dalam serial televisi Game of Thrones. Ia menyebutkan istilah-istilah ikonik seperti "winter is coming", "great houses", "the iron throne", dan "evil winter".[10]
Setelah meninggalkan pemerintahan, Tom mendirikan Consilience Policy Institute yang berbasis di Singapura, sebuah wadah pemikir yang mengadvokasi kebijakan ekonomi internasionalis dan reformis di Indonesia. Pada Agustus 2021, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan, menunjuk Tom sebagai Ketua Dewan PT Jaya Ancol, satu-satunya Badan Usaha Milik Pemerintah Provinsi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.[11]
Pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.[12] Penetapan ini dilakukan setelah Kejagung mengantongi empat alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan bukti petunjuk, serta barang bukti elektronik.
Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal putih meskipun saat itu stok gula di Indonesia dalam keadaan surplus.[13] Selain itu, ia juga menunjuk pihak swasta sebagai importir tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Jaksa menduga bahwa kebijakan ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan.[14]
Pada 6 Maret 2025, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa mendakwa Tom Lembong telah memperkaya orang lain dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp515,4 miliar, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).[15]
Jaksa menjelaskan bahwa Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia juga memberikan pengakuan kepada sembilan perusahaan swasta sebagai importir GKM, padahal perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki hak untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP) karena merupakan perusahaan gula rafinasi. Sama seperti Tom Lembong, para petinggi perusahaan-perusahaan tersebut juga ditangkap.[16][17][18]
Selain itu, Tom menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan pengadaan GKP melalui kerja sama dengan produsen gula rafinasi. Namun, sebelum penugasan tersebut, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, diduga telah bersepakat dengan sembilan perusahaan gula swasta[19] untuk mengatur harga jual gula dari produsen kepada PT PPI serta harga jual dari PT PPI kepada distributor dengan harga yang ditetapkan di atas harga patokan petani.
Jaksa juga menyebut bahwa Tom Lembong tidak mengendalikan distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan BUMN melalui operasi pasar.[20] Namun, alih-alih menunjuk perusahaan BUMN, ia justru menunjuk organisasi koperasi seperti Induk Koperasi Kartika, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pusat Koperasi Kepolisian Republik untuk menggelar pasar murah.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Tom Lembong berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. Selain itu, ia juga didakwa berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[21][22]
Setelah mendengar dakwaan, Tom Lembong mengajukan nota keberatan (eksepsi). Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas (obscuur libel).
Pihak Tom menilai bahwa perhitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sah karena menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2015-2017, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan importasi gula. Oleh karena itu, mereka meminta agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum serta memohon majelis hakim membebaskan Tom dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.
Pada 13 Maret 2025, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika membacakan putusan sela yang menolak eksepsi Tom Lembong. Majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh Tom Lembong sudah masuk dalam materi perkara dan seharusnya dibuktikan dalam persidangan. Selain itu, surat dakwaan dinyatakan sah karena telah memenuhi syarat formal dan material serta tidak mengandung unsur error in persona. Oleh karena itu, Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili kasus ini dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap Tom Lembong.[23]
Salah satu poin keberatan yang diajukan oleh pihak Tom Lembong adalah hasil audit BPKP yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Pihaknya berpendapat bahwa laporan BPK lebih sah secara hukum dibandingkan dengan laporan BPKP. Namun, hakim tetap menolak keberatan ini karena sudah termasuk dalam materi perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.[23] Pada saat vonis, hakim menyebut kerugian sebesar Rp 194,72 miliar.[24]
Menanggapi putusan sela tersebut, Tom Lembong menyatakan kekecewaannya terhadap dakwaan yang menurutnya tidak mencerminkan realitas yang terjadi. Ia menegaskan bahwa dirinya siap membuktikan fakta-fakta dalam persidangan untuk membela diri terkait dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Pada Juni 2025, Tom Lembong membantah bahwa impor yang ia lakukan tidak sesuai prosedur, ia menyatakan bahwa ada rakor pada Mei dan Oktober 2015 mengenai impor gula. Ia berkata bahwa pada 12 Mei 2015 memang dinyatakan pabrik gula sedang penggilingan, tetapi ia baru menerbitkan izin impor pada Oktober 2015.[25] Tom Lembong turut berkata ia diperintah Presiden Joko Widodo untuk melakukan impor gula.[26]
Tom Lembong berkata ia tidak memperkaya dirinya sendiri, namun pihak Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa tindakan korupsi tidak perlu hanya untuk memperkaya diri sendiri, melainkan juga orang lain atau korporasi, dan pada kasus ini ada sejumlah perusahaan gula yang mendapatkan untung dari kebijakan impor gula Tom Lembong yang notabene dianggap melanggar.[27]
Pada Juli 2025, Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara karena terbukti korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 194,72 miliar.[24][28][29] Hakim menilai Tom Lembong saat itu sadar bahwa penerbitan izin impor kepada perusahaan gula swasta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan, serta tidak ada rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau koordinasi dengan instansi terkait.[30][31] Hakim juga menyebut impor yang dilakukan Tom Lembong tidak sesuai dengan hasil rapat 12 Mei 2015 ketika persediaan gula justru surplus, selain itu izin impor yang diterbitkan Tom Lembong melanggar peraturan Kementerian Perindustrian, dan jika impor gula ketika itu memang dibutuhkan maka mekanisme impor seharusnya diberikan kepada BUMN, bukan ke pihak swasta.[32][33]
Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong mendapatkan keringanan karena tidak menikmati hasil korupsi di kasus tersebut.[34] Tom Lembong berkata ke media massa bahwa dalam persidangan tidak ada mens rea dalam kasusnya.[35] Namun, hal itu dibantah oleh Kejaksaan Agung yang menjelaskan bahwa hakim telah memberikan vonis sehingga berarti memang ada perbuatan yang salah, selain itu dalam undang-undang dijelaskan bahwa korupsi tidak berarti harus memperkaya diri sendiri, melainkan juga memperkaya orang lain atau korporasi.[36] Kejagung turut meluruskan bahwa hakim bukan menyebut bahwa Tom Lembong tidak memiliki mens rea, tetapi hanya menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi.[37][38]
Setelah vonis, Presiden Joko Widodo juga angkat bicara dan menyebut ia memang memberikan tugas impor, namun ia menjelaskan bahwa teknisnya berada di level kementerian. [39]
Pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto mengajukan surat permohonan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong melalui Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025. Surat tersebut memuat usulan pemberian amnesti dan abolisi kepada sejumlah terpidana dan tersangka, termasuk Thomas Lembong, yang saat itu sedang menjalani proses hukum. Dalam rapat konsultasi yang digelar pada 31 Juli 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan persetujuannya terhadap permohonan tersebut.[40]
Abolisi yang diberikan kepada Thomas Lembong berarti penghentian proses hukum pidana yang sedang berjalan terhadap dirinya. Abolisi diberikan ketika proses hukum belum inkrah.[41][42] Pemberian abolisi kepada Tom Lembong diumumkan bersamaan dengan amnesti kepada terdakwa kasus suap Hasto Kristyanto yang divonis 3,5 tahun penjara. Pemerintah beralasan pemberian amnesti dan abolisi ini untuk menjaga persatuan bangsa.[43]
Tom Lembong bebas dari Rumah Tahanan atau Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) pukul 22.06 WIB malam.[44] Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini menegaskan bahwa abolisi adalah penghentian proses hukum dan itu merupakan hak prerogatif presiden, meski demikian itu bukan berarti penerima abolisi itu tidak bersalah.[45] Setelah pemberian abolisi, situs Mahkamah Agung RI turut merilis artikel penjelasan bahwa amnesti atau abolisi tidak memengaruhi atau mengubah putusan hakim.[46] Meski Tom Lembong bebas dengan abolisi, para petinggi perusahaan-perusahaan gula yang turut terlibat dan menjadi terdakwa di kasus ini tidak mendapatkan abolisi, sehingga proses hukum mereka terus dilanjutkan.[45][47][48]
| Jabatan politik | ||
|---|---|---|
| Didahului oleh: Franky Sibarani |
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal 2016–2019 |
Diteruskan oleh: Bahlil Lahadalia |
| Didahului oleh: Rachmad Gobel |
Menteri Perdagangan Indonesia 2015–2016 |
Diteruskan oleh: Enggartiasto Lukita |